Kamis, 04 Desember 2025

Selamat Hari Bank Internasional 2025

Bank memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

Sebagai lembaga yang mengatur perputaran dana masyarakat, bank memiliki kemampuan yang signifikan untuk mengidentifikasi pola transaksi mencurigakan yang berkaitan dengan TPPU.

Melalui peran strategis ini, mari Kita terus perkuat sinergi antara sektor perbankan, lembaga penegak hukum, dan masyarakat guna menciptakan sistem keuangan yang lebih transparan, aman, dan berintegritas.

Semoga momentum Hari Bank Internasional 2025 menjadi pengingat akan pentingnya kolaborasi dalam menjaga stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang.

BINs

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Rabu, 03 Desember 2025

1 Desember 2025 Hari Jadi Pol Airud

Arnavat Dharpa Mahe

Karena Di Laut Kami Bangga

"Angkatan loet kita serta Djawatan Pelajaran kami harus kerdja sama dan ada koördinasi jang rapih untuk mendjalankan tugas bersama dalam pemberantasan penjelundupan. Maka dari itu dan untuk kepentingan negara kami selaku Kepala dari Bahagian jang baru ini menjerukan kepada semua instansi untuk saling mengadakan hubungan dan kerdja sama jang serapih-rapihnja.

Djuga kepada insatansi2 jang sudah memberikan bantuan kepada kami selama satu tahun ini kami menghaturkan diperbanjak terima kasih. Sekian kata pembuka'an kami"

Kepala Bahagian Polisi Perairan

Komisaris Polisi R. P. Soedarsono

Kata sambutan dari Komandan Pertama Polisi Perairan pada saat peresmian dok Polisi Perairan di pelabuhan Tanjungpriok tanggal 24 November 1951.

Peresmian itu dihadiri oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia R. Soekanto dan Wakil Presiden M. Hatta.

Polisi Air dan Udara adalah bagian penting dari Kepolisian Republik Indonesia yang menjadi garda terdepan penanggulangan penyelundupan.

Arnavat Dharpa Mahe

Karena Di Laut Kami Bangga

 

Sumber :

Buku Lintas Perjalanan Kepolisian Republik Indonesia Sejak Proklamasi

Beny Rusmawan

Kemenko Polkam Kawal Pembangunan Infrastruktur Strategis di Aceh dan Papua

SIARAN PERS NO 652/SP/HM.01.02/12/2025

Polkam, Jakarta — Kemenko Polkam mendorong percepatan pembangunan sejumlah infrastruktur strategis di Provinsi Aceh dan 6 Provinsi Wilayah Papua sebagai bagian dari penguatan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan penjagaan stabilitas kawasan. Provinsi Aceh dan 6 Provinsi Wilayah Papua dipandang memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia di kawasan barat dan timur sekaligus penerima status Otonomi Khusus.

“Melalui Otsus, pemerintah berupaya mempercepat pembangunan, mengoptimalkan potensi ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, masukan dari daerah menunjukkan perlunya penguatan dukungan Pemerintah Pusat dalam percepatan pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah,” ungkap Ruly Chandrayadi, Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus Kemenko Polkam saat membuka rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (2/12/2025).

“Pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh dan 6 Provinsi Wilayah Papua bukan hanya menyangkut konektivitas fisik, melainkan merupakan bagian dari upaya menghadirkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat stabilitas keamanan,” tegas Ruly.

Dalam forum, disampaikan sejumlah progres pembangunan yang telah berjalan cukup baik di sektor jalan tol, kereta api, jembatan, maupun konektivitas antar wilayah di 6 Provinsi Wilayah Papua serta Provinsi Aceh.

Meski demikian, masih terdapat hambatan teknis dan administratif seperti pembebasan lahan, penyesuaian desain, serta kesiapan dokumen dan pembiayaan yang memerlukan koordinasi lebih intensif antar pemangku kepentingan.

Selain itu, forum juga mencermati tantangan geografis, dinamika sosial masyarakat adat, serta faktor keamanan di sejumlah lokasi pembangunan yang berpotensi memperlambat pelaksanaan proyek.

“Untuk itu, pendekatan yang sensitif terhadap kondisi lokal dan penguatan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta masyarakat setempat menjadi hal yang sangat penting,” tambah Ruly.

Sebagai tindak lanjut, forum sepakat untuk mendorong sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan antara Pusat dan Daerah, pengawalan prioritas terhadap empat proyek infrastruktur strategis, penyediaan dukungan pendanaan yang memadai melalui berbagai skema pembiayaan, serta peningkatan komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dan pemangku kepentingan lokal untuk memastikan pembangunan berjalan tepat sasaran dan memberi manfaat optimal untuk kesejahteraan masyarakat.

Rapat dihadiri perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya. Forum ini secara khusus membahas akselerasi empat proyek infrastruktur utama, yaitu Tol Aceh–Sigli, Lintasan Kereta Api Aceh–Besitang, Jembatan prioritas di Aceh (Geurutee, Enang-Enang, dan Peudada), serta Jalan Trans Papua. 


*Kemenko Polkam RI/BINs


 

Selasa, 02 Desember 2025

lembaga Keuangan Mikro

 

Latar Belakang

Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Dasar hukum

1.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

3.    Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.

4.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):

a.    POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

b.    POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

c.     POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.

d.    POJK Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.

e.    POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Definisi LKM

Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Kegiatan Usaha LKM

1.    Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.

2.    Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.

3.    LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Tujuan LKM:

1.    Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;

2.    Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan

3.    Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah

Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM

1.    Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.

2.    Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.

 

Bentuk Badan Hukum LKM

1.    Koperasi; atau

2.    Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60 persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen).

Kepemilikan LKM

LKM hanya dapat dimiliki oleh:

1.    Warga Negara Indonesia;

2.    Badan usaha milik desa/kelurahan;

3.    Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau

4.    Koperasi.

LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.



Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM

1.    Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.

2.    Skala usaha LKM yang dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:

a.    LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;

b.    LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;

c.     LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.

3.    Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:

a.    Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000

b.    Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000

c.     Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000

Transformasi LKM

LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:

1.    Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau

2.    LKM telah memiliki:

a.    Ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b.    Jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Laporan Keuangan LKM

1.    LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.

2.    Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.

3.    Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.



Larangan Bagi LKM

Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:

1.    Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;

2.    Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;

3.    Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;

4.    Bertindak sebagai penjamin;

5.    Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;

6.    Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; atau

7.    Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.



Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM

1.    Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.

2.    Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.

3.    Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk.



*Otoritas Jasa Keuangan

Senin, 01 Desember 2025

Kemenko Polkam: Keanggotaan di Dewan IMO Menyangkut Kepentingan Politik dan Keamanan Nasional

SIARAN PERS NO. 641/SP/HM.01.02/POLKAM/12/2025

Polkam, London - Kemenko Polkam menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia di Dewan Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) bukan hanya berkaitan dengan isu teknis pelayaran, tetapi juga menyangkut dimensi strategis politik dan keamanan nasional.

"Keanggotaan Indonesia di Dewan IMO sangat strategis. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di persimpangan jalur perdagangan global, Indonesia tidak boleh hanya menjadi penonton atau objek regulasi. Kita harus hadir sebagai pembuat aturan, rule-maker, bukan hanya rule-taker," ujar Asisten Deputi Kerja Sama Multilateral Kemenko Polkam, Adi Winarso, usai Sidang Majelis IMO ke-34 di Markas Besar IMO, London, Inggris, pada Jumat (28/11/2025).

Sebagai informasi, Indonesia kembali meneguhkan posisinya di kancah maritim internasional setelah terpilih sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk periode 2026–2027. Dewan IMO merupakan badan eksekutif yang mengawasi jalannya kerja-kerja organisasi di antara sidang Majelis. Anggotanya dipilih untuk masa jabatan dua tahun dan Kategori C merupakan negara yang memiliki kepentingan khusus dalam angkutan laut atau navigasi serta dipilih untuk menjamin keterwakilan geografis secara seimbang.

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa isu keselamatan dan keamanan maritim memiliki keterkaitan langsung dengan stabilitas politik dan keamanan kawasan. “Kemenangan ini merupakan bukti keberhasilan sinergi diplomasi antara aspek teknis perhubungan dan aspek politik-keamanan,” ujarnya.

"Kemenko Polkam memandang Dewan IMO sebagai forum vital untuk memperjuangkan kepentingan nasional, khususnya terkait perlindungan lingkungan laut, keamanan navigasi di selat-selat strategis kita, dan penguatan penegakan hukum di laut,” ungkap Asdep Kerja Sama Multilateral.

Ia mengungkapkan bahwa peningkatan suara Indonesia pada pemilihan tahun 2025 ini memberikan modal kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk terus mendorong visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

“Keanggotaan ini memungkinkan Indonesia memperkuat diplomasi maritim, memperjuangkan kepentingan strategis selat dan perairan nasional, serta memastikan suara Indonesia semakin berpengaruh dalam penyusunan regulasi maritim internasional,” jelasnya.

 

*Kemenko Polkam RI/BINs

Minggu, 30 November 2025

Doa Kami Untuk Aceh, Sumatera Utara Dan Sumatera Barat


Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.

Semoga seluruh masyarakat yang terdampak diberikan kekuatan, ketabahan, serta perlindungan dalam menghadapi situasi ini.

Pemerintah terus memonitor perkembangan di lapangan dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penanganan berjalan dengan cepat dan tepat.

Sabtu, 29 November 2025

Naluri Keibuan Seorang Polwan

Kebaikan Menyelamatkan: Aksi Simpatik Bhayangkari Cabang Tapsel Menyusui Bayi yang Terpisah dari Ibunya di Posko Longsor Marsada

Dalam situasi darurat, kepedulian dan kasih sayang menjadi penyelamat. Ny. Tengku Nova Mulyana Hanafi, anggota Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan, menunjukkan aksi spontan dan tulus dengan menyusui bayi yang terpisah dari ibunya di posko longsor Marsada.

"Kami selalu berusaha hadir bukan hanya sebagai pendamping suami, tetapi sebagai bagian dari masyarakat yang ikut meringankan beban sesama," ujar Ketua Bhayangkari Cabang Tapanuli Selatan, Ny. Kiki Yon Edi.

Terima kasih, Ny. Tengku Nova Mulyana Hanafi, atas kebaikan dan kepedulian Anda!


#BhayangkariPeduli #KebaikanMenyelamatkan #PolriPeduli"

 

Kamis, 27 November 2025

Komunikasi Publik Adalah Kunci Polri Yang Transparan Dan Dipercaya Masyarakat

Bogor - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum., menegaskan kepada seluruh Kapolda dan Kapolres bahwa penguatan komunikasi publik adalah kunci mewujudkan Polri yang transparan dan dipercaya masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyampaikan kinerja anggota secara terbuka melalui kanal resmi digital Polri, seperti SPIT, Media Hub, Tribratanews, dan Policetube. Selain itu, juga memperkuat layanan informasi publik melalui PPID, serta merespons cepat informasi hoax di ruang digital. Ia mengingatkan bahwa tanpa kehadiran informasi resmi dari Polri, ruang publik akan dikuasai rumor.

“Kebaikan polisi jangan ditutup-tutupi. Apa yang sudah dikerjakan anggota kita setiap hari harus sampai ke publik, karena itulah bukti bahwa Polri hadir dan bekerja untuk masyarakat,” ujar Kadiv Humas Polri dalam Apel Kasatwil 2025 di Mako Satuan Latihan Kobrimob Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (25/11).

 

*Mas Polri

 

Kemenko Polkam Laksanakan Monitoring Terpadu pada Sistem Keamanan IKN

SIARAN PERS NO. 636/SP/HM.01.02/POLKAM/11/2025

Polkam, IKN - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan melalui Sekretaris Deputi Kamtibmas bersama dengan Asdep Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan terhadap Kekayaan Negara telah melaksanakan kegiatan monitoring dan rapat audiensi terkait percepatan pengendalian sistem keamanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Agenda ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi kebijakan, sebagai bagian dari upaya memastikan pembangunan infrastruktur berjalan selaras dengan kesiapan ekosistem keamanan,” ungkap Brigjen Pol Hery Sasongko, Sekretaris Deputi Bidkoor Kamtibmas, Rabu (26/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di sejumlah lokasi strategis IKN seperti Istana Presiden, Gedung Kemenko 3 Tower 1, lokasi pertambangan ilegal, area yang akan dijadikan hunian kepolisian, Polres Khusus Ibu Kota Negara, Command Center, serta lokasi mess karyawan yang mengalami kebakaran, bahwa dihadiri oleh perwakilan OIKN, Mabes Polri, Polda Kalimantan Timur, serta unsur pemerintah daerah, dan difokuskan pada evaluasi lapangan terhadap isu-isu keamanan seperti pertambangan ilegal, prostitusi, sengketa lahan, serta kesiapan infrastruktur pendukung keamanan.

Pada saat ini, OIKN mengoperasikan lebih dari 1.000 CCTV yang terhubung ke Command Center, namun masih berfungsi sebagai pemantau visual. Tahun depan direncanakan penambahan fitur analitik untuk mendeteksi jumlah kendaraan, pergerakan orang, hingga pola kunjungan masyarakat. Command Center juga dirancang untuk terintegrasi dengan sistem kepolisian guna memungkinkan Polres dan Polda memantau situasi keamanan secara real time, meningkatkan respons cepat terhadap kondisi darurat maupun pelaporan masyarakat.

“Pembangunan IKN harus diimbangi dengan keamanan yang terukur dan modern. Setiap potensi kerawanan harus kita pastikan tertangani melalui sistem yang terintegrasi dan personel yang siap di lapangan,” jelas Brigjen Pol Hery Sasongko.

Operasi Nusantara Mahakam terus dijalankan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk menjaga situasi tetap aman. Sebanyak 172 personel dikerahkan pada berbagai satuan tugas, fokus pada pengamanan KIPP, jalur distribusi darat–laut, dan pelabuhan logistik.

Polda telah menyetujui penugasan personel untuk mendukung pengamanan pembangunan di KIPP, dengan penekanan pada peningkatan kualifikasi di bidang IT security, manajemen krisis, dan sistem pemantauan. Seluruh perangkat sensor, alarm, dan CCTV ke depan akan terhubung dalam satu jaringan terintegrasi yang membutuhkan standar keamanan siber yang kuat serta SDM yang kompeten.

Kementerian Koordinator Polkam menegaskan bahwa penguatan ekosistem keamanan IKN merupakan bagian penting dari kesiapan Indonesia menyongsong 2028, ketika IKN diresmikan sebagai pusat pemerintahan baru.

Dengan penguatan sistem pengamanan, integrasi pemantauan, peningkatan SDM, serta koordinasi lintas lembaga, diharapkan Ibu Kota Nusantara dapat tumbuh sebagai kota yang aman, modern, dan berkelanjutan.

 *Kemenko Polkam RI/BINs

 

Selamat Hari Bank Internasional 2025

Bank memiliki peran penting dalam memfasilitasi transaksi keuangan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Sebagai lembaga yang mengatu...