Latar Belakang
Dalam upaya mendorong
pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah
ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan
yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses
pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di
masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang
melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat,
baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut
dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak
yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan
landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada 8 Januari 2013 telah
diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum
1.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
(Undang-Undang LKM).
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga
Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga
Keuangan Mikro.
3.
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK), SEOJK Nomor
29/SEOJK.05/2015 tentang Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
4.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK):
a.
POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan
Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
b.
POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Keuangan Mikro.
c.
POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga
Keuangan Mikro.
d.
POJK
Nomor 61/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor
12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
e.
POJK Nomor 62/POJK.05/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga
Keuangan Mikro.
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau
pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan
simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak
semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
1.
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan
pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha
skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun
pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
2.
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan secara konvensional
atau berdasarkan Prinsip Syariah.
3.
LKM dapat melakukan kegiatan berbasis fee sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Tujuan LKM:
1.
Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
2.
Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas
masyarakat; dan
3.
Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
Kewajiban Memperoleh
Izin Usaha LKM
1.
Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib
memperoleh izin usaha LKM.
2.
Permohonan izin usaha sebagai LKM disampaikan kepada Kantor
Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
Bentuk Badan Hukum LKM
1.
Koperasi; atau
2.
Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60
persen dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau badan usaha
milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI atau
koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20 persen).
Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Badan usaha milik desa/kelurahan;
3.
Pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
4.
Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing atau badan usaha yang
sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha
asing.
Luas Cakupan Wilayah
Usaha dan Permodalan LKM
1.
Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah
desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha
masing-masing LKM.
2.
Skala usaha LKM yang dimaksud ditetapkan berdasarkan
distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
a.
LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan
Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
b.
LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman
atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1
(satu) wilayah kecamatan yang sama;
c.
LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan
Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam
1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
3.
Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan
hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan
hukum Koperasi dengan besaran:
a.
Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000
b.
Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000
c.
Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000
Transformasi LKM
LKM wajib bertransformasi
menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
1.
Melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah
kabupaten/kota tempat kedudukan LKM; atau
2.
LKM telah memiliki:
a.
Ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal
disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b.
Jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk simpanan yang dihimpun
dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari
persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan
rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan LKM
1.
LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4
(empat) bulan untuk periode yang berakhir pada 30 April, 31 Agustus, dan 31
Desember kepada OJK.
2.
Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir
bulan berikutnya.
3.
Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat
edaran OJK.
Larangan Bagi LKM
Dalam melakukan kegiatan usaha,
LKM dilarang:
1.
Menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas
pembayaran;
2.
Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
3.
Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
4.
Bertindak sebagai penjamin;
5.
Memberi pinjaman atau pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam
rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah
kabupaten/kota yang sama;
6.
Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan
wilayah usaha; atau
7.
Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti
yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Pembinaan, Pengaturan,
dan Pengawasan LKM
1.
Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
2.
Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
3.
Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada pemerintah
daerah kabupaten/kota atau pihak lain yang ditunjuk.
*Otoritas Jasa Keuangan