Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mewajibkan pemilahan sampah sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 5 tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Kebijakan ini keluar setelah satu bulan Menteri
Lingkungan Hidup saat itu Hanif Faisol Nurofiq meminta untuk segera
menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping di Tempat Pengolahan
Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang karena ada longsor gunung sampah.
Dilansir dari Antara, Hanif juga meminta DKI
segera mengeluarkan kebijakan yang mengatur agar Bantargebang tidak lagi
menerima sampah organik dan anorganik dalam waktu dekat.
Sejak Ingub ditandatangani pada 30 April 2026 lalu
hingga kini, sosialisasi pada pemilahan sampah dinilai masih kurang.
Sebelumnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI
Jakarta Dudi Gardesi dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu
mengatakan sosialisasi di tingkat RT terus dilakukan.
Substansi dan jangkauan sosialisasi dengan
menekankan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan
sampah terpilah, mulai dari sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga
pengolahan akhir.
"Untuk mendukung hal tersebut, SK Kepala
Dinas Lingkungan Hidup tentang Petunjuk Pelaksanaan saat ini sedang dalam tahap
pembahasan dan ditargetkan selesai pada akhir Juni 2026 sehingga dapat mulai
dijalankan pada Juli 2026 sebagai penguatan strategi pelaksanaan hingga tingkat
wilayah, termasuk RT/RW," kata Dudi, Selasa (23/6).
Sejumlah warga yang ditemui mengaku belum tahu
soal kewajiban memilah sampah ini.
"Di sini banyak yang belum mau milah-milah
sampah. Seperti biasa saja," kata seorang warga Pekayon, Pasar Rebo, Jakarta
Timur Fadhila Puspita beberapa waktu lalu.
Menurutnya bukan hanya belum mau memilah sampah,
warga juga kebanyakan belum punya tempat sampah berbeda untuk memisahkan sampah
yang organik nonorganik.
Petugas pengambilan sampah, kata Fadhila, juga tidak
begitu mempermasalahkan. Mereka akan memilah sampah-sampah itu jika ada waktu
senggang.
Perlu informasi masif
Sampai akhir Juni 2026, Pemprov DKI menargetkan
sosialisasi pilah sampah mampu menjangkau sebagian besar lapisan warga.
Gubernur Pramono Anung agresif berkampanye mendatangi inisiatif pengelolaan
sampah di berbagai wilayah. Peringatan Ulang Tahun Jakarta ke-499 juga dipakai
untuk kegiatan Apel Gerakan Pilah Sampah, dipusatkan di Lapangan Monas (21/06).
Lembaga kajian independen, World Resources
Institute (WRI) Indonesia memuji inisiatif Pemprov DKI ini. Mereka menilai
penyampaian pesan dalam isu sampah menjadi salah satu kunci perbaikan manajemen
sampah dan pengurangan emisi di Indonesia.
Dalam survei persepsi publik terbatas terkait
metana yang diselenggarakan WRI Indonesia bersama CNN Indonesia Academy
Februari lalu terlihat sebagian besar masyarakat mendukung kebijakan
pengelolaan sampah yang dijalankan pemerintah.
Namun, masih ada lebih dari 40% responden yang
belum paham kaitan antara sampah di dapur dan emisi gas rumah kaca di atmosfer.
"Kita berharap sosialisasi jalan terus dengan
makin agresif di Jakarta sehingga publik tertarik dan bersemangat terlibat.
Selanjutnya inisiatif Jakarta ini bisa berlanjut ke berbagai kota lain meskipun
mungkin berbeda aplikasinya," kata Manager Urban Development & Clean
Air WRI Indonesia Satya Utama.
Upaya Pemprov DKI
Sementara itu Pemprov DKI terus berupaya
untuk menerapkan Ingub ini dan diterima dan diterapkan warga
DKI Jakarta.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Dudi
Gardesi menyatakan tantangan terbesar implementasi kebijakan ini adalah
perubahan perilaku masyarakat. Sosialisasi diharapkan mampu mendorong pemilahan
sampah menjadi kebiasaan dan budaya baru warga.
Dudi juga mengatakan sosialisasi di
tingkat RT terus dilakukan. "Saat ini Dinas Lingkungan Hidup terus
memperkuat substansi dan jangkauan sosialisasi dengan menekankan pemahaman yang
utuh kepada masyarakat mengenai alur pengelolaan sampah terpilah, mulai dari
sumber, pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir," kata Dudi,
Selasa (23/6). lalu.
Ia melanjutkan hal ini penting untuk membangun
kepercayaan masyarakat bahwa sampah yang telah dipilah benar-benar dikelola
sesuai jenisnya.
Menurutnya untuk mendukung hal tersebut, saat
ini ia tengah membahas SK Kepala Dinas Lingkungan Hidup tentang Petunjuk
Pelaksanaan sehingga dapat mulai dijalankan pada Juli 2026 sebagai penguatan
strategi pelaksanaan hingga tingkat wilayah.
Dudi mengatakan seiring meningkatnya
kesadaran masyarakat dalam pemilahan dan pengolahan, khususnya sampah organik,
ia berharap dukungan semua pihak untuk mendukung program ini.
Terkait warga yang banyak belum memilik tempat
sampah berbeda untuk sampah organik dan nonorganik, Dudi mengakui itu juga
jadi perhatian pihaknya.
"Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa tidak
semua masyarakat memiliki kesiapan sarana yang sama, sehingga pendekatan
implementasi dilakukan secara bertahap di lapangan," katanya.
Dudi mengatakan sesuai dengan timeline yang
telah disusun, penyediaan sarana dan prasarana akan dilakukan secara bertahap
pada periode Juni hingga Juli 2026.
"Di sisi lain, secara paralel DLH juga tengah
membangun fasilitas pengolahan sampah organik di beberapa lokasi, seperti
Ciangir, beberapa Asrama DLH di Jakarta, TPS 3R di dalam Kota Jakarta,
Cilincing, dan Cakung Barat," ujar Dudi.
Selain itu, pengaturan jadwal pengangkutan juga
terus disesuaikan dengan kesiapan armada yang dimiliki DLH agar sistem
pengelolaan sampah terpilah dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Insiden longsor gunung sampah di Bantargebang,
larangan open dumping, serta Ingub DKI Jakarta soal kewajiban memilah
sampah hampir bersamaan dengan rilis studi peneliti University of California
Los Angeles yang menyebut pantauan satelit menunjukkan Bantargebang sebagai TPA
penyumbang gas metana terbesar kedua di dunia.
Dalam satu jam, TPA tersebut menghasilkan 6,3 ton
gas metana. Bantargebang sudah beroperasi selama 37 tahun dan saat ini
menampung lebih dari 8.000 ton sampah dari DKI setiap hari.
*Red


.jpg)






