Kamis, 05 Februari 2026

KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH

Sulawesi Tengah - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memberikan dukungan penuh terhadap peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (4/2). Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI mendeklarasikan Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai strategi awal penguatan pencegahan dan pemberantasan narkoba, dengan menempatkan desa sebagai fondasi utama ketahanan masyarakat.

Acara ini dihadiri Wakil Ketua MPR, Abcandra Muhammad Akbar; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto; Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Min Usihen; Sekjen Kementerian Hukum, Nico Afinta; Gubernur Sulteng, Anwar Hafid; dan Wakil Gubernur, Reny A. Lamadjido.

Peresmian Posbankum ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memperkuat perlindungan hukum dan upaya pencegahan narkoba berbasis masyarakat.

Kepala BNN RI menegaskan pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan pencegahan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba yang semakin kompleks. Pos Bantuan Hukum diharapkan menjadi sarana akses keadilan bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan edukasi hukum terkait permasalahan narkotika.

"Ini sebuah momentum membanggakan, yaitu peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan serentak dan Deklarasi Desa Bersinar. Sebuah wujud nyata sinergitas negara dalam membangun keadilan dan ketahanan masyarakat dari unit terkecil, desa," kata Kepala BNN RI dalam sambutannya.

Jenderal Bintang Tiga itu juga mengharapkan kehadiran Posbankum bisa menjadi pelindung para korban penyalahguna narkoba agar mendapatkan layanan rehabilitasi dan perlakuan hukum yang adil.

"Hadirnya Posbankum hingga ke tingkat desa ini adalah sebuah terobosan revolusioner yang Kami nantikan di BNN. Karena Posbankum menjadi oasis keadilan bagi korban penyalahguna narkoba," tambahnya.

Deklarasi Desa Bersinar di Sulawesi Tengah ini menjadi bagian dari strategi nasional BNN dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, melalui penguatan peran pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga desa.

Pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap program Desa Bersinar dan pengoperasian Pos Bantuan Hukum sebagai langkah konkret menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Melalui kegiatan ini, BNN berharap tercipta model kolaborasi yang dapat direplikasi di wilayah lain, sehingga upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh langsung masyarakat.

BINs

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

 

Rabu, 04 Februari 2026

Menko Polkam Ajak Media Bersinergi Lawan Hoaks dan Perkuat Ketahanan Nasional

SIARAN PERS NO. 24/SP/HM.01.02/POLKAM/2/2026

Polkam, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan media massa untuk menjaga stabilitas serta memajukan bangsa. Hal ini disampaikannya dalam acara Silaturahmi Media Nasional di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menko Polkam menyoroti maraknya penyebaran fitnah dan berita bohong yang dapat memecah belah masyarakat. Ia menegaskan bahwa kolaborasi strategis dengan media sangat krusial untuk meluruskan informasi yang menyimpang.

"Jika kita bersinergi, akan lebih mudah membangun bangsa ini. Kita tidak boleh memberi ruang bagi pihak-pihak yang ingin melemahkan ketahanan nasional melalui informasi negatif," ujar Djamari.

Meski menekankan persatuan, Djamari menjamin bahwa pemerintah tetap terbuka terhadap kritik. Baginya, kritik adalah instrumen penting untuk evaluasi kinerja dan penguat demokrasi.

"Tidak ada negara yang runtuh karena kritik; justru banyak yang menjadi kuat karena berani mendengar. Kritik adalah bentuk kepedulian masyarakat agar kekuasaan tetap berjalan di koridor yang benar," tegasnya.

Acara ini diapresiasi oleh sejumlah Pemimpin Redaksi (Pemred) media nasional yang hadir. Mereka sepakat bahwa komunikasi dua arah antara pemerintah dan pers adalah kunci untuk menjaga stabilitas politik serta keamanan nasional. Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus menjalin komunikasi rutin demi menciptakan ruang publik yang sehat.

Hadir dalam pertemuan tersebut para Pemred dari berbagai media arus utama seperti LKBN Antara, TVRI, RRI, TV One, iNews TV, Kompas TV, Metro TV, Harian Kompas, Garuda TV, Nusantara TV, Detik.com, Tribune Network, Jawa Pos Group, Kumparan, dan Rakyat Merdeka. Selain itu hadir pula Wakil Menko Polkam, Letjen TNI (Purn.) Lodewijk F. Paulus, Sesmenko Polkam, Letjen TNI Mochammad Hasan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kemenko Polkam.

 

Humas Kemenko Polkam RI/BINs


 

Markas Unit Pol Airud Gilimanuk Di Terjang Angin Kencang

Jembrana -  Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 16.05 wita telah terjadi hujan deras disertai angin kencang yang mengakibatkan kanopi Pos Marnit ( Markas Unit ) Gilimanuk hancur, kapal dan sarana lainnya aman, Dum

Telah terjadi Hujan deras berserta angin kencang wilayah Kel Gilimanuk Kec Melaya Kab Jembrana Bali, pada jam  16:05 Rabu 04/02/2026

Hujan deras yang berserta angin kencang yang menimpah wilayah Kel Gilimanuk, mengakibatkan Kanopi pos Marnit Gilimanuk hancur, adapun pohon tumbang di beberapa samping pos.

Akibat hujan deras dan angin kencang hanya mengakibatkan kerusakan Pos Marnit Gilimanuk, tidak ada korban jiwa. Anggota setelah kejadian langsung menyingkirkan puing – puing kanopi dan material lainnya yang rusak akibat angin kencang./Onki


 

Selasa, 03 Februari 2026

Tugas Menko Polkam















 

Kawal Amanat Konstitusi dan Reformasi : Polri Alat Negara, Wajib Di Bawah Presiden Sebagai Kepala Negara


Oleh : Arif Yuswandono *)

Perihal posisi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), apakah tetap di bawah presiden atau di bawah kementerian, kembali menjadi perdebatan panas setelah Komisi III DPR menggelar rapat kerja yang dihadiri kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Senin, 26 Januari 2026, kemarin.

Di tengah rapat, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya ditawari kursi Menteri Kepolisian. Tawaran itu merujuk pada wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Khusus.

"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ungkap Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan bahwa setelah Reformasi 1998 muncul keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI. Mandat reformasi tersebut, melahirkan komitmen untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme sekaligus mempersiapkan Polri menjadi polisi sipil yang berfokus pada perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum humanis

Memang benar, jika berkaca pada luas wilayah geografis dan jumlah penduduk Indonesia yang besar, polisi saat ini paling ideal jika tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala negara. Dengan demikian dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibe. Ketika Presiden membutuhkan, Polri dapat bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang berpotensi menimbulkan matahari kembar.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan alasan, jika menempatkan Polri di bawah kementerian, akan melemahkan institusi kepolisian, termasuk juga melemahkan negara dan presiden. Polri mengusung doktrin to serve and to protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy, doktrin yang membedakan karakter Polri dan TNI. Tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini.

Menanggapi pernyataan Kapolri, Komisi III DPR menyatakan tetap mendukung kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian. Komisi III juga menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Selain keputusan itu, ada tujuh poin lain yang masuk dalam rekomendasi Komisi III DPR. Di antaranya, soal penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi dilakukan berdasarkan peraturan kepolisian, memaksimalkan pengawasan, hingga reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultur.

Perlunya reformasi kultur di tubuh Polri disinggung oleh anggota fraksi PDI P, Safaruddin. Komisi III DPR memiliki tim Panitia Kerja Reformasi Polri yang mendorong agar aparat polisi semakin mencerminkan sikap melayani masyarakat.

Wacana Yang Pasang Surut, Antara Problem Struktural atau Kultural

Wacana seputar posisi Polri, apakah di bawah presiden atau di bawah kementerian bersifat pasang surut dan timbul tenggelam. Sempat kembali mencuat ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (07/11/2025) lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 10 pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu ; Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota; kemudian 9 pejabat sebagai anggota antara lain ; Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Komisi menerima banyak masukan dari banyak tokoh dan kelompok masyarakat, yang salah satu diantaranya adalah evaluasi posisi Polri. Sebagaimana pernah diungkapkan oleh Yusril ihza Mahendra pada Rabu, 21 Januari 2026, "Ada pikiran-pikiran yang ingin kepolisian itu ada di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan".

Namun ide untuk mereposisi kedudukan Polri dalam pemerintahan masih sebatas pembahasan dan belum menjadi kesimpulan akhir dari komisi. Menurut Yusril, nantinya perubahan struktur Polri dalam pemerintahan merupakan wewenang Presiden Prabowo bersama dengan DPR.

Pada akhir 2024, wacana posisi Polri juga muncul yang datangnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri lantaran adanya berbagai persoalan di tubuh institusi tersebut, khususnya menyangkut dugaan "cawe-cawe" Polri dalam pemilu 2024.

Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, juga pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.

Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden. Tapi, ide itu tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah.

Menurut Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, persoalannya bukan pada penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian.

Selama presidennya memiliki integritas dan memegang teguh etika publik, maka presiden tidak akan melibatkan kepolisian dalam agenda politiknya. Dengan demikian, sebagai institusi yang profesional, Polri semestinya fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, memelihara ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, serta pelayanan publik.

 

Problem Polri yang selama ini menjadi kritik publik sejatinya terletak pada reformasi kultural, bukan pada masalah struktural atau instrumental. Banyak pengamat menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk kritik atas masalah kultural di institusi kepolisian, terkait kekerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerentanan menjadi alat politik.

Jadi, perdebatan tentang posisi Polri, apakah di bawah Presiden atau di bawah kemneterian dipastikan tidak akan menyelesaikan akar masalah yang terjadi akhir-akhir ini.


8 Alasan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden sebagai Kepala Negara

Sebetulnya perdebatan seputar posisi Polri sudah selesai ketika Rapat Paripurna DPR RI, Senin (26 Januari 2026) memutuskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden. Ini merupakan langkah konstitusional para pemimpin nasional di forum resmi kenegaraan untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan.

Hasil rapat DPR bersama Polri ini memiliki makna strategis karena muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif. Dalam suasana politik yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih untuk menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek.

Kita dapat pahami bahwa rapat tersebut bukan sekadar forum teknis legislasi, melainkan arena penting komitmen pemimpin terhadap arah politik hukum nasional terkait posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi.

Di tengah maraknya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, sikap DPR ini menunjukkan kehati-hatian agar reformasi Polri tidak sekadar rekayasa struktural yang berpotensi melemahkan kepolisian sipil dalam negara demokrasi.

DPR memperlihatkan kedalaman pemahaman bahwa posisi Polri bukan semata sebagai alat penegakan hukum, tetapi sebagai pilar stabilitas demokrasi yang harus diletakkan secara tepat dalam struktur negara.

Sikap DPR ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam satu kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2023, Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut tidak muncul sebagai manuver politik sesaat karena posisinya sebagai kandidat calon presiden, melainkan sebagai konsistensi pandangan tentang desain sektor keamanan nasional. Prabowo menilai bahwa Polri memiliki karakter dan mandat berbeda dengan kementerian teknis, sehingga membutuhkan garis komando langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Prabowo menekankan bahwa keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab nasional yang tidak bisa dipersempit menjadi urusan sektoral kementerian.

Menempatkan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando, mencegah fragmentasi kebijakan, serta memastikan bahwa kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian. Relasi Presiden dan Polri harus dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis.

Disamping alasan diatas, setidaknya ada 8 poin yang semakin memperkuat keputusan bahwa Polri harus tetap di bawah Presiden sebagai kepala negara, yaitu :

  1.   Alasan Konstitusonal, Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 30 ayat (4): "Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum".

  2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, pasal 7 ayat 2 dan 3 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden;  Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

  3.   Alasan Operasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dasar hukum utama yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri. UU ini menegaskan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan/ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

4.   Amanat Reformasi 98, Presiden Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban oleh TNI. Presiden sebagai pejabat sipil pengemban mandat rakyat adalah titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.

  5.   Alasan Strategis, posisi Polri di bawah Presiden mencerminkan kejelasan komando nasional memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, mulai dari terorisme hingga konflik sosial.

  6.   Alasan Profesionalisme dan Independensi, posisi Polri di bawah Presiden akan ini menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah atau sektoral.

  7.   Akuntabilitas politik menjadi lebih tegas dan jelas karena Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.

  8.   Alasan Hostoris, dalam sejarah perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Polri pernah beberapa kali mengalami dinamika struktural di bawah Presiden langsung, dalam bentuk kementerian atau di bawah Panglima ABRI. Namun yang paling efektif, fleksibel dan sesuai tantangan kondisi saat ini adalah di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

 

Jadi, mendukung dan mengawal agar posisi Polri tetap di bawah Presiden adalah bentuk perjuangan konstitusional dan amanat reformasi untuk mewjudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai dan berkeadilan.

 

*) Penulis adalah pegiat media dan pemerhati sosial politik Dan Pimred Bhayangkara Indonesia News

 

Senin, 02 Februari 2026

Kisah Inspektur Muda Polisi Soetrisno : Polisi Istimewa yang awal awal gugur di pertempuran Surabaya

Tanggal 27 Oktober 1945, pagi pagi tentara Inggris melepas tembakan mortir kaliber besar pada beberapa titik di kota Surabaya...

Jam 9 pagi baru detik lewat pertama saat tiba tiba di hadapan pak Jasin muncul dengan tergopoh Inspektur muda polisi Soetrisno...

Setelah memberi hormat, Soetrisno meminta izin untuk memeriksa pos Polisi yang ada di Blauran.

Pak Jasin memandang pada Soetrisno sepintas sebelum menganggukan kepala tanda memberi izin....

Ya setalah perjanjian antara Pihak tentara Inggris dan pihak pejuang Indonesia di Surabaya, keesokan hari Inggris melanggar kesepakatan itu dengan menyita senjata para pejuang juga menembak mati pejuang yg melawan...

Pihak pejuang Surabaya geram dan balik melakukan perlawanan! Inggris lalu mulai menggunakan artileri mereka untuk membom kota Surabaya. Seperti pagi itu, Wilayah Blauran memang ada basis pejuang dan ada pos Polisi di sana kebetulan komadan pos itu Inspektur muda polisi Soetrisno tadi...

Saat menjelang sore, pak Jasin dilaporkan bahwa Inspektur muda polisi Soetrisno gugur sesaat baru tiba di pos Polisi Blauran....

Ia gugur terkena ledakan mortir yang meledak tepat didekat ia berdiri.

Salah satu anak buah pak Jasin menyerahkan sepucuk surat yang katanya ditemukan dikantong polisi muda Soetrisno tadi...

Saat membaca surat itu tak terasa air mata pak Jasin mengembang menahan haru...rupanya anak buahnya itu sudah mempersiapkan segala nya termasuk jika ia gugur dalam tugas....

"Jika saya tewas, tolong perhatikan keluarga saya"

Soetrisno....

Pak Jasin menahan nafas sebelum mengantongi surat polisi muda itu..

Dan Inspektur muda polisi Soetrisno adalah anggota Tokubetsu Keisatsu yang awal awal gugur dalam rangka pertempuran di Surabaya....

Sumber buku Memoar M. Jasin Sang Polisi Pejuang


Photo ini adalah saat Anggota Polisi Istimewa yang menjaga sudut kota Surabaya dalam pertempuran November 1945. 

 

DIT POL AIRUD POLDA BALI MARKAS UNIT PATROLI GILIMANUK

Jembrana - Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wita bertempat di perairan Selat Bali tepatnya pada titik koordinat 8°09'39.2"S 114°26'11.4"E ( di dekat MB I Pelabuhan Gilimanuk ) telah ditemukan mayat oleh SatPolair Polres Jembrana Aiptu I Kadek Sudia beserta 2 orang Anggota Dit Polair Polda Bali Pos Marnit Gilimanuk dengan menggunakan Raber boat 04 milik Dit Polair Polda Bali.


Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut :

Pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 14.40 wita mendapat informasi dari masyarakat nelayan bahwa telah ditemukan adanya potongan mayat dengan posisi di Lampu merah dekat Pelabuhan LCM Gilimanuk, selanjutnya melaporkan ke Pos AL Gilimanuk, setelah dilakukan koordinasi dengan Sat Polair Polres Jembrana selanjutnya dilakukan penyisiran ke lokasi penemuan awal mayat terapung oleh SatPolair Polres Jembrana dan Anggota DitPolair Martin Gilimanuk dan pada pukul 16.00 wita berhasil ditemukan pada titik koordinat 8°09'39.2"S 114°26'11.4"E ( di dekat MB I Pelabuhan Gilimanuk ). selanjutnya mengevakuasi mayat tersebut ke perairan Gilimanuk tepatnya antara MB I dan MB III Pelabuhan Gilimanuk d/a Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana.


Sekira pukul 16.05 wita mayat berhasil di evakuasi ke tepi pantai tepatnya antara MB I dan MB III Pelabuhan Gilimanuk d/a Lingk. Jineng Agung, Kel. Gilimanuk, Kec. Melaya, Kab. Jembrana. oleh tim gabungan dari :

- Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.

- Sat Polari Polres Jembrana Pos Gilimanuk.

- Anggota Pos AL Gilimanuk.

Yang dipimpin langsung Kanit Lantas selaku Pawas Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Kukuh Emanuel, S.H. M.H.


Adapun ciri - ciri mayat :

* Memakai celana pendek warna hitam,

* Bagian atas tubuh tidak Ada ( Kepala dan kedua tangan Tidak Ada ),

* Tungkai bawah kedua kaki tidak ada,

* Kondisi mayat secara fisik dalam kondisi rusak

Pada pukul 17.07 wita jenasah diangkut dengan menggunakan ambulance SiDokes Polres Jembrana No.Pol. XI 221-35 yang dipimpin Kasidokes Aiptu Ngurah Adi Sadnyana Putra menuju RSU Negara untuk selanjutnya ditangani oleh Team Inafis Polres Jembrana .


Adapun Langkah - langkah yang diambil :

- Menerima Laporan dan menginformasikan awal kepada pimpinan.

- Mendatangi dan Mengamankan TKP.

- Mencari bahan keterangan

- Membantu evakuasi.

- Membuat laporan.

 

*Dit Pol Airud Polda Bali Unit Patroli Gilimanuk Jembrana/Onki

Minggu, 01 Februari 2026

Wakapolda Metro Jaya Tekankan Integritas dan Sikap Humanis


Jakarta - Sidak Informasi.Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono, resmi menutup kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi personel fungsi Lalu Lintas dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) jajaran Polda Metro Jaya.

Acara penutupan tersebut berlangsung di Auditorium Mutiara STIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

Dalam arahannya, Brigjen Pol Dekananto menyampaikan bahwa Bimtek ini merupakan instruksi langsung dari Kapolda Metro Jaya sebagai langkah strategis penguatan kapasitas personel. Hal ini dilakukan guna merespons dinamika perilaku masyarakat dan perkembangan situasi sosial yang kian dinamis.

“Perubahan di tengah masyarakat saat ini berkembang sangat cepat. Oleh karena itu, seluruh jajaran wajib memiliki kesamaan visi dalam cara bertindak, berkomunikasi, hingga memberikan pelayanan terbaik kepada publik,” ujar Brigjen Pol Dekananto.

Ia menekankan bahwa fungsi Lalu Lintas dan SPKT merupakan garda terdepan institusi Polri yang bersentuhan langsung dengan masyarakat setiap harinya.

Dekananto menginstruksikan agar profesionalisme dan ketegasan di lapangan tetap diimbangi dengan sikap humanis serta tutur kata yang santun.

“Masyarakat datang ke kantor polisi dengan berbagai keperluan dan harapan. Sikap serta komunikasi kita harus dijaga dengan baik agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan atau melukai perasaan warga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga soliditas internal serta integritas personel untuk menjaga marwah Polri. Ia meminta seluruh anggota bekerja secara jujur, bertanggung jawab, dan menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak citra institusi.

Menutup arahannya, Brigjen Pol Dekananto mengajak seluruh personel untuk konsisten menerapkan prinsip 3S (Senyum, Sapa, Salam) dalam menjalankan tugas. Ia meyakini bahwa pelayanan yang tulus adalah kunci utama dalam meraih kembali kepercayaan masyarakat.

“Kita harus mampu mengambil hati masyarakat melalui pelayanan yang berkualitas. Dari sanalah kepercayaan publik terhadap Polri akan terus tumbuh dan menguat,” pungkasnya.

RED

Sabtu, 31 Januari 2026

DEDIKASIKAN DIRI DALAM PENGABDIAN DAN PENEGAKAN HUKUM, KEPALA BNN RI RESMI MENYANDANG GELAR DOKTOR KEHORMATAN

Jakarta - Sidang terbuka Senat Universitas Tarumanagara yang digelar pada Sabtu (31/1), di Auditorium Universitas Tarumanagara, Jakarta Barat, secara resmi mengukuhkan Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si., dalam gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) Bidang Ilmu Hukum.

Penganugerahan gelar tersebut merupakan bentuk penghargaan akademik tertinggi atas kontribusi, pemikiran, dan pengabdian yang konsisten dalam pengembangan dan penegakan hukum, khususnya melalui penguatan kebijakan nasional serta praktik hukum yang berkeadilan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Rektor Universitas Tarumanagara, Prof. Dr. Amad Sudiro, S.H., M.H., M.Kn., M.M., dalam pembacaan pertanggungjawaban akademik menyampaikan bahwa kompetensi Promovendus, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto, telah melalui proses kajian, seleksi, dan penilaian akademik yang ketat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa penganugerahan gelar tersebut didasarkan pada jasa dan kontribusi Promovendus yang signifikan dalam pengembangan ilmu hukum pidana khusus, dampak nyata terhadap perlindungan masyarakat, serta integritas akademik, moral, dan etika yang selaras dengan nilai-nilai luhur perguruan tinggi.

"Promovendus memiliki jasa-jasa yang luar biasa dalam bidang ilmu hukum pidana khusus yang meliputi tindak pidana narkotika, kejahatan siber, tindak pidana perdagangan orang, serta tindak pidana transnasional. Selain itu, peran Promovendus selama berkarier di Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional telah memberikan dampak nyata terhadap perkembangan hukum pidana dan perlindungan masyarakat dari kejahatan," ujar Prof. Amad Sudiro.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto selaku Promovendus menyampaikan orasi ilmiah berjudul “Narkoba, Keamanan, dan Masa Depan Indonesia dalam Perspektif Ilmu Hukum” yang menegaskan keterkaitan erat antara permasalahan narkotika, keamanan nasional, dan masa depan bangsa. Mengawali orasinya, Ia merefleksikan sejumlah tragedi internasional dalam penegakan hukum narkoba di berbagai negara sebagai gambaran kuat hubungan yang tidak terpisahkan antara narkotika dan keamanan suatu negara.

"Begitu gamblangnya hubungan tersebut, sehingga secara sederhana bisa Kita katakan, perkembangan narkoba di suatu negara berbanding terbalik dengan tingkat keamanan di negara itu. Semakin pesat perkembangan narkoba, semakin tidak aman negara tersebut," imbuh Komjen Pol Dr. (H.C) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si.

Berangkat dari pemahaman tersebut, Ia menegaskan bahwa penanganan permasalahan narkotika tidak dapat dilakukan secara parsial atau semata-mata represif, melainkan membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terintegrasi, dan berkeadilan. Jenderal Bintang Tiga tersebut menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika dengan pendekatan humanis melalui upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi penyalah guna, sebagaimana terus diimplementasikan dalam kebijakan dan strategi nasional P4GN di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala BNN RI.

Menutup orasi ilmiahnya, Kepala BNN RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk merapatkan barisan dan mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing dalam upaya bersama melawan narkotika, demi menyelamatkan generasi penerus, menjaga ketahanan nasional, serta mengamankan masa depan Indonesia. Seruan tersebut ditegaskan melalui semangat “War on Drugs for Humanity", perang melawan narkotika demi kemanusiaan.

 

BINs

#warondrugsforhumanity

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN

Jumat, 30 Januari 2026

Keterbukaan Informasi Publik Tak Boleh Surut, Pemerintah Bahas Langkah Bersama Wujudkan IKIP 2026

SIARAN PERS NO. 21/SP/HM.01.02/POLKAM/1/2026

Polkam, Jakarta— Pelaksanaan pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia, karena keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama negara demokrasi, yang menjamin terbukanya akses masyarakat terhadap data dan informasi pemerintah.

Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik, Agung Pratistho, saat membuka “Rapat Koordinasi membahas Pelaksanaan Pengukuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2026” di Jakarta pada Jumat (30/1/2026).

"Keterbukaan informasi publik juga mencakup transparansi dalam kebijakan, statistik, serta pengelolaan anggaran publik yang menjadi dasar terwujudnya pemerintahan yang terbuka dan akuntabel," ujarnya.

Pelaksanaan rapat ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian/lembaga guna menjamin keberlanjutan kegiatan pengukuran IKIP 2026 yang memiliki posisi penting dalam sistem perencanaan dan evaluasi pembangunan nasional.

“Rapat ini juga menegaskan komitmen bersama untuk tetap menjaga keberlanjutan pelaksanaan IKIP sebagai bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Agung.

Melalui sinergi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, IKIP diharapkan tetap menjadi instrumen strategis dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Rapat dihadiri oleh Komisioner Komisi Informasi Pusat, Sekretaris Deputi Bidkoor Poldagri Kemenko Polkam, Direktur Informasi Publik dan Kepala Biro Humas Kementerian Komdigi, Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Perencana Ahli Madya Bappenas, serta Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Dalam Negeri.

 

*Kemenko Polkam RI/BINs

KEPALA BNN RI DUKUNG TEROBOSAN KEMENKUM RESMIKAN POSBANKUM DAN DEKLARASI DESA BERSINAR DI SULAWESI TENGAH

Sulawesi Tengah - Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, memberikan dukungan penuh terhadap peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang diinisias...