Polkam, Cianjur – Deputi Bidang
Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Dubes Mohammad Koba, menegaskan
bahwa tata kelola migrasi internasional di Indonesia harus menempatkan
penegakan hukum dan prinsip kemanusiaan secara sejalan.
Hal tersebut disampaikan saat
memberikan pidato kunci dalam kegiatan IOM Indonesia Key Partners Briefing on
Scope of Work and Mission Strategy 2026–2030 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,
Rabu (8/7/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi
oleh Chief of Mission IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz. Dalam sambutannya,
Labovitz mengapresiasi kepemimpinan Indonesia yang proaktif dalam mendorong tata
kelola migrasi internasional melalui Global Compact for Migration (GCM).
Dalam pidato kuncinya, Deputi
Bidkoor Pollugri tegaskan posisi Pemerintah RI atas isu migrasi reguler dan
ireguler. Indonesia mendukung pelaksanaan GCM guna mendorong migrasi yang aman,
tertib, dan legal. Namun, terkait pengungsi dan pencari suaka, Indonesia bukan
negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor
125 Tahun 2016, Indonesia berperan sebagai negara transit, bukan negara tujuan
akhir. Namun, realitas di lapangan semakin berat. Indonesia kini menghadapi
situasi sebagai negara tujuan semu atau de facto country of destination akibat
macetnya sistem global penempatan kembali pengungsi atau resettlement.
Berdasarkan laporan UNHCR yang
dirilis pada Juni 2026, hampir 70% pengungsi di dunia berada dalam situasi
pengungsian berkepanjangan. Pada saat yang sama, kuota resettlement dari
negara-negara maju terus menurun tajam. Situasi ini dinilai tidak berkelanjutan
karena menggeser beban secara tidak adil kepada negara transit berkembang dan
komunitas lokal.
Deputi Bidkoor Pollugri juga
menyoroti eskalasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Asia
Tenggara yang semakin kompleks karena menggunakan modus digital, termasuk
sindikat penipuan daring atau online scams.
Dalam kesempatan tersebut,
Kemenko Polkam sampaikan apresiasi atas kontribusi IOM Indonesia bersama K/L
terkait dalam penyelamatan migran di laut, bantuan bagi korban TPPO, serta
penguatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.
Forum ini juga menghadirkan
Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam,
Irjen Pol. Desman S. Tarigan, serta Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar
Negeri, Indah Nuria Savitri.
Irjen Pol. Desman menekankan
perlunya terobosan dalam penanganan pengungsi, termasuk penyusunan rencana
jangka pendek, menengah, dan panjang bagi tata kelola migrasi yang efektif.
Sementara itu, Indah menegaskan pentingnya koordinasi kuat melalui pendekatan
whole-of-government dan whole-of-society.
Ke depan, Kemenko Polkam
mendorong empat arah kerja sama strategis dengan IOM Indonesia, yaitu
penyelarasan program dengan struktur kelembagaan baru, penguatan program
_Assisted Voluntary Return and Reintegration_ (AVRR), penyusunan _National
Referral Mechanism_ (NRM) bagi korban TPPO, serta penguatan mitigasi di hulu
melalui Bali Process.
“Strategi yang baik bukan
sekadar untaian kalimat indah di atas kertas. Strategi harus berguna,
realistis, dan menjawab kebutuhan nyata Indonesia. Artinya, strategi tersebut
harus menghormati hukum nasional, mendukung prioritas negara, dan menjunjung
tinggi martabat manusia,” pungkas Koba.
Kegiatan yang berlangsung pada
8–9 Juli 2026 ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan
lembaga. Forum ini menjadi momentum untuk menyelaraskan Strategi Misi IOM
Indonesia 2026–2030 dengan prioritas nasional Pemerintah RI yang berada di K/L.
*Kemenko Polkam RI




.jpg)





