Jakarta ( 1/9 )- Badan Narkotika
Nasional (BNN) bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah
perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Pengungkapan tersebut merupakan hasil
pengembangan informasi dan penyelidikan terhadap aktivitas kapal yang diduga
berkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Salah satu kapal yang menjadi
bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim
gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800
kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung
Ketamine HCl. Barang tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas
dalam 40 karung. Tim gabungan selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengujian
laboratorium untuk memastikan kandungan serta status hukum barang bukti
tersebut.
Selain temuan ketamin pada kapal
Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan
kapal MV Ashley. Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026.
Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam,
Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim gabungan juga melakukan
pemeriksaan secara mendalam terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan
perjalanan, serta bagian-bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk
menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Pemeriksaan terhadap Fuchangxing
I dan MV Ashley dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran
gelap narkotika internasional, termasuk hubungan antara kedua kapal serta
pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Ditemukannya 800 kg ketamin ini
menjadi alarm serius BNN menyusul maraknya peredaran ketamin lewat modus baru.
Sepanjang tahun 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape, di mana 1.420
sampel (99%) di antaranya positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
Temuan pada sejumlah sampel
cairan vape menunjukkan bahwa perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah
satu media dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Modus ini semakin
berkembang dengan ditemukannya ketamin dalam bentuk cair pada cartridge vape,
termasuk yang dicampur dengan zat narkotika lainnya.
Rangkaian temuan tersebut
memperkuat urgensi penguatan kebijakan terhadap ketamin, termasuk mendorong
agar ketamin dapat masuk dalam penggolongan narkotika sesuai mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini penting untuk memperkuat
upaya pencegahan, pemberantasan, serta penanganan terhadap penyalahgunaan dan
peredaran gelap ketamin.
Temuan laboratorium kami yang
menunjukkan 99% dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika,
termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita
hadapi bersama secara tegas.
Oleh karena itu, BNN secara
tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam
sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama kerap dimanfaatkan oleh
para bandar untuk mengelabui penegak hukum.
Dengan penggolongan yang tegas
sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk
memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan
masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun."
BNN bersama tim gabungan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan, menelusuri jalur distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN



.jpg)







