Jakarta, 17 Maret 2026
Badan Narkotika Nasional (BNN)
menggelar pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika di Lapangan
Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (17/3). Total barang bukti yang
dimusnahkan adalah sebanyak 34.211, 96 gram, dengan rincian 27.729,86 gram sabu;
1.829 gram ekstasi (3.916 butir); mephedrone padatan 643,6 gram; mephedrone
cairan 7.247 milliliter; prekursor cairan 24.722 milliliter; bahan kimia
padatan 4.009,5 gram; dan bahan kimia cairan 198.129 milliliter.
Barang bukti yang dimusnahkan
oleh BNN sebagian besar merupakan hasil ungkap kasus melalui jalur udara yang
berhasil dideteksi oleh Tim BNN bersama Bea dan Cukai serta petugas di Bandara
Soekarno-Hatta, Banten. Dari operasi ini diamankan 11 orang yang membawa sabu
dari Pulau Sumatera menuju timur Indonesia seperti Lombok dan Sulawesi.
Selain itu, BNN berhasil
membongkar praktik clandestine laboratory yang dikelola oleh dua warga negara
asing (WNA) asal Rusia. Pelaku diduga memproduksi narkotika sintetis jenis
mephedrone.
Dari aksi yang dilakukan oleh
Tim BNN, ini merupakan komitmen pemerintah Indonesia dalam memberantas
peredaran narkotika di Tanah Air, baik yang dilakukan melaluidi udara maupun di
perbatasan, mengingat semakin kompleksnya modus operandi jaringan internasional
narkotika yang masuk ke Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan lewat
pencegahan dan pemberantasan guna menciptakan masyarakat yang bersih dari
pengaruh narkotika.
Dalam hal ini BNN mengimbau
seluruh lapisan masyarakat agar berperan aktif dalam upaya memerangi narkoba,
dimulai dari menjaga lingkungan keluarga dan komunitas, mendukung program
edukasi anti-narkotika, hingga melaporkan setiap ada indikasi penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkotika melalui kanal resmi, seperti menghubungi Call
Center 184. Dengan partisipasi masyarakat, perang melawan narkoba akan lebih
efektif, demi menuju Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).
Berikut kronologis pengungkapan
sembilan kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka:
LKN/0006
Berdasarkan informasi dari
petugas Bea dan Cukai Pasar Baru Jakarta Pusat, pada Rabu 18 Februari 2026,
terdapat sebuah paket diduga berisi narkotika. Dalam hal ini BNN bersama Bea
dan Cukai melakukan penelitian, bahwa paket tersebut berisi narkotika jenis
MDMA (ekstasi).
Petugas kemudian melakukan control
delivery menuju alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis
(19/2), sekitar pukul 22.25 WIB, Tim Gabungan menangkap AZ di sebuah kontrakan
saat mengambil paket tersebut. Ketika dibuka paket itu berisi enam bungkus
plastik yang diduga kuat mengandung ekstasi.
Dari hasil interogasi, pelaku
mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial AFAM, yang merupakan warga
negara asing dan diduga bagian dari jaringan internasional.
Adapun perbuatan tersangka AZ
dihadapkan dengan jeratan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1)
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsider Pasal 609 ayat (2)
huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah
dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132
ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukuman penjara seumur hidup.
LKN/0007
Pada Sabtu, 21 Februari 2026, di
Bandara Soekarno-Hatta, Petugas BNN melakukan penangkapan terhadap dua orang
pria SF dan JF yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Secara rinci, SF
membawa barang haram tersebut seberat 2.001,54 gram, sedangkan JF menguasai
2.003,20 gram.
Dari hasil interogasi, kedua
pelaku mengaku mendapat perintah oleh PTR untuk membawa sabu ke Banjarmasin,
Kalimantan Selatan. Selanjutnya SF dan JF diamankan Petugas BNN beserta barang
bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka didakwa dalam
Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun
2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal132
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2)
huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
LKN/0008
Pada 28 Februari 2026, Petugas
BNN berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai bersama Avsec Bandara
Soekarno-Hatta melakukan penangkapan terhadap seorang pria dengan inisial BK
yang kedapatan membawa koper berisi sabu, terdiri delapan bungkus plastik
bening dengan berat 2.027,32 gram.
Dari hasil interogasi, BK
mengaku mendapatkan perintah dari DT untuk mengambil dan membawa sabu yang akan
diterbangkan ke Lombok (NTB) tersebut. Tersangka pun diamankan Petugas BNN
untuk dilakukan proses lebih lanjut.
BK didakwa dengan Pasal 14 ayat
(2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat
(2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang
Penyesuaian Pidana.
LKN/0009
Berdasarkan informasi dari
masyarakat pada Rabu 4 Maret 2026, diduga akan ada kurir terbang dari Medan ke
Jakarta. Tim BNN melakukan koordinasi dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta
(Avsec) yang kemudian mengamankan dua pelaku MA dan MS.
Ketika digeledah, didapatkan
1.995 gram sabu di dalam koper milik MS, dan 2.000 gram sabu milik MA. Barang
bukti dan tersangka akhirnya dibawa ke kantor BNN untuk diproses pemeriksaan
penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakannya, kedua pelaku
didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal
132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0010
Dari informasi masyarakat bahwa
akan ada kurir dari Medan menuju Kendari, Sulawesi Tenggara, yang transit di
Bandara Soekarno-Hatta membawa narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman
jenis sabu. Petugas BNN bersama petugas bandara (Avsec) menangkap seorang pria
berinisial MB pada 4 Maret 2026 pukul 11.45 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan,
ditemukan 1 tas koper yang berisi paket kristal putih dengan berat 2.025 gram.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk proses
pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan tersebut pelaku
didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal
132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0011
Pada 4 Maret 2026, pukul 14.40
WIB, Tim BNN dengan Petugas Bandara Soekarno-Hatta mencurigai penumpang yang
diduga membawa narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan profiling, diamankan
pria berinisial RM yang membawa koper berisi sabu yang disembunyikan di lipatan
kaos dan celana. Barang bukti yang diamankan memiliki berat 1.993 gram.
Usai diinterogasi, RM mengaku
mendapatkan perintah dari seorang berinisial AL yang berada di Banda Aceh.
Barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih
lanjut.
Dari tindakan tersebut pelaku
didakwa dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun
2026 tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal
132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0012
Berdasarkan informasi dari
masyarakat, bahwa akan ada kurir yang terbang dari Medan menuju Palangkaraya,
Kalimantan Tengah, transit di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Tim BNN bersama
Petugas Bandara (Avsec) mengamankan pria berinisial JZ yang diketahui di dalam
kopernya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1.979 gram.
Hasil interogasi petugas, JZ
mengaku mendapatkan perintah dari AL yang berada di Banda Aceh, kemudian tersangka
dan barang bukti dibawa ke kantor BNN untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari tindakannya pelaku didakwa
dalam primer Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana. Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo.Pasal 132
ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
LKN/0013
Berdasarkan informasi dari
masyarakat, diduga ada dua orang menjadi kurir dari Kecamatan Siborong-Borong
Sumatera Utara, melalui Bandara Silangit dengan tujuan Utama Kota Palu dengan
transit di Bandara Soekarno-Hatta. Pria berinisial MN dan SF berhasil diamankan
petugas Avsec Bersama Bea dan Cukai pada 4 Maret 2026.
Dari sini Tim BNN melakukan
pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan narkotika jenis sabu di dalam enam
kantong celana panjang yang ada pada MN dengan jumlah 12 bungkus dengan berat
5986,8 gram. Sementara itu, SF diduga membawa satu koper yang didalamnya
terdapat lima kantong celana berisi 12 bungkus sabu dikemas menggunakan plastik
bening seberat 5.986 gram.
Ketika diinterogasi, MN mengaku
diperintahkan oleh BJ (DPO) dan SF dapat instruksi dari AP (DPO) untuk membawa
barang haram itu ke Kota Palu.
Atas tindakannya kedua tersangka
dikenakan Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132
ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2)
huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026
temtang Penyesuaian Pidana.
LKN/0014-P2
BNN bersama Bea dan Cukai serta
Imigrasi berhasil membongkar praktik clandestine laboratory milik warga negara
asing (WNA) asal Rusia di wilayah Gianyar, Bali. Operasi ini berlangsung pada
Kamis hingga Jumat (5 s.d. 6 Maret 2026).
Berawal dari pengiriman
paket-paket mencurigakan dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar,
Bali, pada Januari, dengan menggunakan data palsu, petugas melakukan
penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya pada Kamis (5/3), sekitar pukul 23.45
WITA, Tim Gabungan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial NT yang
berperan memproduksi narkotika jenis Mephedrone yang pekerjaannya dibantu oleh
pria berinisial ST.
Petugas selanjutnya melakukan
penggeledahan terhadap sebuah mobil LCGC dan menemukan sejumlah barang bukti
yang diduga digunakan dalam proses produksi mephedrone, seperti jerigen warna
putih, jerigen biru berisi ethyl acetate, kotak baju berisi 2 botol kaca happy
growth, alkohol 96%, jerigen berisi cairan, botol mineral warna hijau, jerigen
“EA”, botol kava metyhlamine, filter, botol kaleng, dan botol “AG+ silver.
Atas perbuatannya kedua
tersangka dikenakan tindak pidana produksi narkotika golongan I, sebagaimana
dimaksud dalam primer Pasal 610 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang
KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No.
01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Subsidair Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal
132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 01 Tahun 2023
tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 129 huruf
a dan b Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU
No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


Tidak ada komentar:
Posting Komentar