Polkam, Bogor - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan
Keamanan (Kemenko Polkam) menyiapkan dua langkah strategis pemberantasan judi
daring, yakni memperkuat teknologi pemblokiran konten ilegal dan menyusun
regulasi penggunaan Virtual Private Network (VPN) yang kerap digunakan untuk
mengakses situs terlarang.
Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik
judi daring yang dinilai semakin meresahkan masyarakat. Asisten Deputi
Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful
Garyadi, mengatakan pemberantasan judi daring menjadi salah satu fokus utama desk
di Kemenko Polkam, dengan laporan evaluasi mingguan langsung kepada Menko
Polkam Jenderal Pol. (Purn) Budi Gunawan.
“Kami mengundang para narasumber berkompeten untuk memberi saran
dan pemikiran kepada Kemenko Polkam,” kata Syaiful dalam rapat koordinasi di
Bogor, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, salah satu upaya yang berjalan saat ini adalah
pemblokiran situs judi daring oleh Kementerian Komunikasi dan Digital
(Komdigi). Dalam sepekan, 5.000 hingga 9.000 konten ilegal berhasil diblokir,
namun situs-situs baru kerap muncul kembali. “Teman-teman Komdigi seperti
pemadam kebakaran, memadamkan api tapi sumber apinya tidak pernah padam,”
ujarnya.
Syaiful memaparkan, selain pemblokiran, pemerintah juga
menyoroti maraknya penggunaan VPN yang sering dipakai untuk mengakses konten
ilegal, termasuk judi daring dan pornografi. Hingga kini, belum ada aturan
pelaksanaan terkait VPN di Indonesia. “Kami menargetkan dua output, yaitu
teknologi blokir yang efektif dan regulasi VPN,” tegasnya.
Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas
Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, mengungkapkan alasan terbesar penggunaan
VPN adalah untuk hiburan dan media sosial, namun 30% digunakan untuk mengakses
konten yang dibatasi negara. Ia menilai hal ini berisiko tinggi, terutama bagi
kelompok rentan. “Data menunjukkan pelaku judi daring umumnya berpenghasilan di
bawah Rp5 juta, bahkan kemungkinan melibatkan anak-anak. Perlindungan terhadap
kelompok ini harus dipikirkan serius,” ujarnya.
Anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, Ir. Ashwin Sasongko
Sastrosubroto menambahkan, pemblokiran konten ilegal menghadapi tantangan
teknis, seperti situs terlarang yang menyamar dengan tampilan baik, atau mudah
berpindah domain. Ia juga menilai banyaknya ISP dan Network Access Point (NAP)
perlu dikaji dampak positif dan negatifnya, karena menjadi titik pengawasan
konten terlarang.
“Keamanan dan kenyamanan sering bertolak belakang. Makin aman,
makin tidak nyaman, dan sebaliknya,” ujarnya.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membangun komitmen bersama lintas sektor. Pemerintah menargetkan rekomendasi konkret terkait teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan aturan VPN yang jelas, sehingga jumlah konten ilegal dapat ditekan signifikan dan dampak buruk judi daring terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
*Kemenko
Polkam RI/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar