Polkam, Jakarta - Deputi Bidang
Koordinasi Pertahanan Negara dan Kesatuan Bangsa selenggarakan Rapat Koordinasi
Membahas Evaluasi Surat Keputusan Bersama Menteri/Kepala Lembaga tentang
Penanganan Radikalisme. Rakor digelar dalam rangka memperkuat wawasan
kebangsaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah preventif terhadap
penyebaran paham radikal.
Asisten Deputi Koordinasi
Kesatuan Bangsa, Cecep Agus Supriyatna, selaku pimpinan rapat menegaskan
pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap substansi dan implementasi SKB tentang
penanganan radikalisme. Evaluasi ini menjadi urgensi mengingat adanya perubahan
struktur kelembagaan dan dinamika pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Perlu dilakukan upaya
evaluasi menyeluruh terhadap isi dan implementasi SKB Penanganan Radikalisme
ASN, dengan mempertimbangkan perubahan struktur organisasi kementerian/lembaga
serta efektivitas pelaksanaan kebijakan yang telah berjalan," kata Cecep,
Rabu (4/6/2025).
Sementara itu Direktur
Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Safriansyah Yanwar
Rosyadi, dalam paparannya menjelaskan bahwa ruang digital kini menjadi medium
strategis bagi penyebaran paham radikal. Ia mengidentifikasi empat
karakteristik utama yang membuat ruang digital rawan disusupi radikalisme,
yaitu: membuka peluang radikalisasi, menciptakan echo chamber, mempercepat
proses radikalisasi, dan memungkinkan radikalisasi tanpa interaksi fisik.
"Berdasarkan peraturan,
Kemenkomdigi memiliki kewenangan untuk melakukan takedown terhadap konten
terorisme, pornografi anak dan konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu
ketertiban umum. Diluar itu, sesuai arahan Presiden, saat ini Kemenkomdigi juga
fokus pada penanganan judi online," ujar Safriansyah.
Kemenkomdigi juga menekankan
pentingnya kolaborasi para pemangku kepentingan Indonesia untuk meminimalisir
penyebaran konten radikalisme dan terorisme bersama Tim Sinergisitas Antar K/L
Dalam Program Penanggulangan Terorisme, serta mendorong semua stakeholders
(pemerintahan, komunitas, private sector, dll) untuk membuat berbagai program
manajemen, literasi, dan penanganan konten.
Di kesempatan yang sama,
Kasubdit Penguatan Bela Negara Ditjen Polpum Kemendagri, Ni Putu Myari Artha,
menyampaikan bahwa ASN memegang peranan strategis dalam melaksanakan kebijakan
publik, memberikan pelayanan publik dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
"ASN harus berjiwa
Pancasila dan untuk itu harus dilakukan upaya peningkatan pendidikan dan
pelatihan, mendorong reformasi birokrasi, penguatan pengawasan dan penegakan
hukum serta mendorong pemimpin yang memiliki integritas, sehingga ASN akan
menjadi komponen utama pedoman moral, memperkuat identitas nasional,
meningkatkan profesionalisme, membangun ketahanan nasional, dan menjadi teladan
masyarakat, khususnya dalam penanganan radikalisme dan terorisme," jelas
Ni Putu Myari.
Rakor menghasilkan sejumlah
rekomendasi strategis, salah satunya adalah diperlukan peningkatan kapasitas
ASN dalam memahami dan mengenali potensi radikalisme, diperlukan penguatan
kerja sama antar kementerian/lembaga, termasuk Kemenko Polkam, Kemenpan RB,
BKN, BNPT, TNI, Polri, dan BIN, serta dukungan dari sektor swasta, komunitas,
operator telekomunikasi, dan masyarakat sipil.
Selain itu, dipandang perlu
adanya penyusunan pedoman teknis dan definisi operasional terkait radikalisme
di kalangan ASN guna menciptakan kepastian hukum dan mencegah potensi
penyalahgunaan kewenangan. Penyesuaian SKB antar kementerian/lembaga juga
menjadi prioritas agar selaras dengan nomenklatur dan regulasi terkini.
Rapat diikuti oleh perwakilan
kementerian dan lembaga, antara lain BKN, BIN, Kemenkumham, Kemenag,
Kemendikdasmen, BNPT, BPIP, serta pejabat fungsional di lingkungan Kemenko
Polkam, termasuk dari Deputi Bidkoor Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta
Deputi Bidkoor Politik Luar Negeri.
*Kemenkopolkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar