Jakarta - Deputi Bidang Hukum
dan Kerja Sama (Hukker) Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI),
Agus Irianto, menerima kunjungan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Diponegoro (UNDIP), di Ruang Muh. Hatta-BNN, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa
(3/6). Dalam kesempatan tersebut, Agus Irianto, yang juga alumnus Universitas
Indonesia dan University of Birmingham, menyampaikan paparan bertajuk
"Tantangan Hukum dalam Penindakan Kasus Narkotika dan Peredaran
Narkotika".
Agus Irianto mengawali
presentasinya dengan menjelaskan kompleksitas masalah narkotika menggunakan
Teori Gunung Es (Iceberg Theory). Ia menekankan bahwa kasus yang muncul di
permukaan hanyalah sebagian kecil dari masalah yang lebih besar, yang mencakup
pola dan tren, struktur sistemik, hingga model mental yang memungkinkan situasi
tersebut bertahan. Lebih lanjut, djelaskannya bahwa kejahatan narkotika
disebabkan oleh adanya pemasok, pengguna, kerentanan wilayah, niat, kemampuan,
dan kesempatan untuk bertindak.
Dalam paparannya, Deputi Hukker
BNN RI juga menyampaikan data prevalensi penyalahgunaan narkoba tahun 2023 yang
mencapai 1,73% atau sekitar 3,33 juta jiwa, dengan angka kekambuhan (relapse)
lebih dari 70%. Indonesia juga menghadapi tantangan serius dari penyelundupan
narkoba melalui jalur laut dan darat, serta jaringan internasional yang berasal
dari berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Myanmar, dan Tiongkok.
“Ancaman lainnya adalah
munculnya New Psychoactive Substances (NPS), di mana dari 1.342 jenis yang
teridentifikasi secara global, 97 jenis telah beredar di Indonesia, dengan 6 di
antaranya belum diatur dalam regulasi," tambahnya.
Menghadapi tantangan tersebut,
BNN mengedepankan berbagai kebijakan dan strategi komprehensif yang selaras
dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya pada cita ketujuh, yaitu
memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba. Agus Irianto juga menegaskan
kembali perhatian Presiden terhadap dampak buruk narkoba bagi kualitas sumber
daya manusia Indonesia.
BNN menerapkan strategi melalui
pendekatan preemptive, preventive, repressive, dan rehabilitatif yang
diwujudkan melalui penguatan kolaborasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), penguatan intelijen P4GN
dengan membangun big data dan intensifikasi surveilans, penguatan wilayah
pesisir dan perbatasan negara (termasuk 10 titik wilayah prioritas pengawasan),
serta kerja sama dengan negara perbatasan. Kolaborasi intelijen juga dijalin
dengan TNI, BIN, Polri, Kejaksaan, Imigrasi, Bea dan Cukai, serta BPOM.
“Program tematik seperti Desa
Bersinar dan Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) menjadi ikon BNN dalam
penanganan narkotika. Moral standing Kepala BNN RI juga ditekankan, yakni
represif terhadap sindikat narkoba dan humanis terhadap penyalahguna,"
jelasnya.
Paparan juga menyajikan data
pengungkapan kasus tahun 2024 yang signifikan, meliputi 46.747 kasus dengan
61.452 tersangka, serta barang bukti berupa 7,65 ton sabu, lebih dari 4,5 juta
butir MDMA, dan 44,73 ton ganja. Pengungkapan jaringan sindikat narkotika, baik
nasional maupun internasional, terus dilakukan secara intensif sepanjang tahun
2024 dan berlanjut pada tahun 2025.
Kunjungan dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ini merupakan bagian dari upaya BNN untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada kalangan akademisi mengenai tantangan hukum dan upaya pemberantasan narkotika di Indonesia. Pertemuan ini diharapkan dapat menjembatani aspek teoretis ilmu hukum dengan praktik penegakan hukum di lapangan.
( BINs )
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar