Selasa, 27 Mei 2025

Bea Cukai Marunda Sosialisasi Terhadap Barang Kena Cukai Ilegal

 

Jakarta,27 Mei 2025 – Untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang rokok illegal beserta ciri – cirinya, Bea Cukai Marunda melaksanakan Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal kepada warga sekitar khususnya para pedagang agar jangan menerima barang yang tidak memiliki kena cukai.

Sosialisasi dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa toko di wilayah pengawasan Kantor Bea Cukai Marunda. Poin – poin yang disosialisasikan meliputi ciri – ciri rokok illegal, himbauan untuk tidak menjual rokok illegal, dan ajakan untuk mendukung pemberantasan rokok illegal.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mengenali ciri – ciri rokok ilegal untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.

*BC marunda/BINs


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BNN TEGASKAN PELUANG PENELITIAN GANJA BUKAN UPAYA LEGALISASI

    Salatiga - Deputi Hukum dan Kerja Sama (Hukker) BNN RI, Irjen Pol Drs. Agus Irianto, S.H., M.Si. , M.H., Ph.D., menyampaikan pandangan...