Jakarta,27
Mei 2025 – Untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang rokok illegal beserta ciri – cirinya, Bea Cukai Marunda melaksanakan
Sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal kepada warga sekitar khususnya para
pedagang agar jangan menerima barang yang tidak memiliki kena cukai.
Sosialisasi
dilaksanakan dengan mengunjungi beberapa toko di wilayah pengawasan Kantor Bea
Cukai Marunda. Poin – poin yang disosialisasikan meliputi ciri – ciri rokok illegal,
himbauan untuk tidak menjual rokok illegal, dan ajakan untuk mendukung
pemberantasan rokok illegal.
Diharapkan
dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mengenali ciri –
ciri rokok ilegal untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal.
*BC
marunda/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar