Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Bagus
Sulistijono menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya pada Kamis, 15 Mei
2025 terhadap sebuah bus penumpang jurusan Bali–Jawa yang melintas di Jalan
Lumajang, Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo,
Jawa Timur.
“Dalam pemeriksaan, kami menemukan barang bukti
berupa 1.348 botol MMEA lokal tanpa dilekati pita cukai resmi. Barang ilegal
tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp33.700.000, dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp76.447.200.”
“Saat ini, barang hasil penindakan telah diamankan
dan proses penyelidikan terhadap pelaku dan modus operandi masih terus kami
lakukan,” sambung Bagus.
Penindakan ini merupakan bukti nyata dari komitmen
Bea Cukai Probolinggo dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di
wilayah kerjanya. Sinergi dengan aparat penegak hukum daerah, seperti Satpol PP
pun terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan penerimaan negara.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak
mengedarkan atau membeli barang ilegal, karena melanggar hukum dan dapat
merugikan negara,” tutup Bagus.
*Media Center BC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar