Jakarta
Selasa, 18 JULI 2023 - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN
RI) kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti yang cukup
fantastis. Sebanyak 110.400 gram narkotika berhasil diamankan dari tangan 6
(enam) orang tersangka pada dua lokasi yang berbeda.
Kasus pertama terjadi di kawasan Pesisir
Pantai Laweung, Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. Berawal dari adanya
informasi yang didapat, Tim BNN RI mengamankan tiga orang tersangka berinisial
HE, R dan MF. Ketiga tersangka kedapatan membawa sabu menggunakan kapal OSKADON
dari Perairan Lengkawi Malaysia menuju perairan Indonesia melalui jalur pantai
Laweung, Provinsi Aceh.
Bekerjasama dengan Bea dan Cukai
Provinsi Aceh, BNN Provinsi Aceh, serta BNN Kota Pidie, tim gabungan melakukan
penyisiran di kawasan Pantai Lampulo hingga kawasan Pantai Laweung. Penyisiran
juga dilakukan di darat pada kawasan Kota Banda Aceh, Aceh Besar, Muara Tiga,
Pidie hingga Ulim Pidi Jaya.
Hampir dua pekan penyisiran dilakukan
hingga akhirnya tim gabungan dapat meringkus ketiga tersangka, Senin, 19 Juni
2023 saat hendak meninggalkan Pesisir Pantai Laweung, Aceh. Kepada petugas,
para tersangka mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut pada tiga orang
pria berinisial BUL (DPO), RAH (DPO) dan BIR (DPO) di Tepi Kuala Pantai
Laweung.
Pengejaran dilakukan hingga akhirnya Tim
gabungan Berhasil mengamankan 4 karung sabu dengan berat mencapai 105.213 gram
sabu yang disembunyikan di belakang rumah warga di kawasan Jalan Gampong
Masjid, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, Aceh, selasa, 20 Juni 2023.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka
terancam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132
ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus berikutnya adalah terungkapnya
penyelundupan sabu di kawasan Sanggau, Kalimantan Barat pada Jumat, 23 Juni
2023 lalu. Sebuah kendaraan didapati membawa 5.187 gram sabu yang disembunyikan
didalam pintu kiri dan kanan mobil. Kendaraan tersebut digunakan oleh 3 (tiga)
orang tersangka berinisial HAR, MWA dan JOH. Petugas menghentikan laju
kendaraan ketiga tersangka di kawasan Jalan Tayan, Kelurahan Sosok, Tayan Hulu,
Sanggau, Kalimantan Barat.
Tim BNN juga melakukan penggeledahan di
kamar kos pelaku yang bertempat di Jalan MT. Haryono, Akcaya, Pontianak
Selatan, Kalimantan Barat. Dari hasi penggeledahan, petugas menyita beberapa
unit handphone sebagai bukti percakapan adanya transaksi yang dilakukan oleh
tiga pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka
terancam pasal yang sama, yakni pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dan pasal
112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman maksimal Hukuman Mati atau pidana penjara seumur
hidup.
*BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar