Jakarta . - Dalam memfasilitasi dan mengawasi roda perekonomian, Pemprov DKI Jakarta selalu mengupayakan prinsip keadilan dan transparansi. Khususnya melalui Perumda Pasar Jaya, upaya tersebut direalisasikan untuk kepentingan dan kesejahteraan pedagang di pasar.
Hal
ini berlaku bagi seluruh pedagang yang berada dalam naungan Perumda Pasar Jaya,
termasuk Pasar Anyar Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam
penyelenggaraannya, terdapat tarif Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) yang menjadi
kewajiban pedagang dan telah ditetapkan dengan harga yang wajar sesuai prinsip
keadilan.
"Secara
prinsip Pasar Jaya selalu mengedepankan azas berkeadilan dan transparan dalam
menetapkan Biaya Pengelolaan Pasar (BPP) kepada para pedagang. Hal ini agar
para pedagang tidak merasa terbebani dan bisa menjalankan roda
perekonomian dengan baik, serta menjunjung tinggi rasa kesetaraan," ujar
Direktur Properti dan Perpasaran Perumda Jaya Aristianto, pada Minggu (25/6).
Di
samping itu, kajian tarif BPP Anyar Bahari juga diputuskan dengan melihat
potensi dan klasifikasi pasar, di mana Pasar Anyar Bahari masuk dalam kategori
Pasar Kelas C. "Melalui berbagai banyak pertimbangan, kami juga melakukan
pengkajian mendalam dan bersinergi dengan berbagai stakeholder sehingga
rumusannya jelas dan tepat," tambahnya.
Selain
itu, Aristianto juga menjelaskan, tarif BPP khususnya di Pasar Anyer Bahari
masih menggunakan tarif lama yang telah sesuai dengan BPP yang ditetapkan sejak
tahun 2018. Penetapan tarif BPP sesuai dengan Surat Keterangan (SK) Direksi
Nomor 247/2018 tanggal 1 Oktober 2018. Sehingga dari kurun waktu 2018 sampai
2023 tarif yang berlaku masih sama dan belum ada penyesuaian tarif biaya
pengelolaan pasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar