Sabtu, 09 Januari 2021

Vaksin Covid-19 Sinovac

 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac produksi China hukumnya halal. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta, Jumat (8/1). "Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac suci dan halal," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroun Ni'am. MUI pun telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yang sudah berada di tanah air halal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Tangsel Bersama Bea Dan Cukai Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tangsel - Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol te...