Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac produksi China hukumnya halal. Keputusan tersebut diambil melalui sidang Komisi Fatwa MUI yang digelar di Jakarta, Jumat (8/1). "Setelah dilakukan diskusi panjang dari penjelasan auditor, maka Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac suci dan halal," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asroun Ni'am. MUI pun telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac yang sudah berada di tanah air halal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar