Jakarta.- Polres Jakarta Pusat dibantu dengan TNI dan
warga menurunkan sejumlah baliho dan spanduk Imam Besar Front Pembela Islam
(FPI) Habib
Rizieq Shihab di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta
Pusat.
Kapolres Metro
Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban baliho dan
spanduk Habib Rizieq ini untuk memastikan bahwa di Sekretariat FPI tidak ada
kegiatan apa pun lagi.
“Polisi melarang jumpa pers FPI karena bukan lagi
organisasi resmi. Tidak ada aktivitas dan atribut lagi. Kami tidak perlu kirim
pemberitahuan sebelumnya untuk penertiban karena sudah diumumkan sebelumnya
oleh pemerintah pusat,” tegas Heru di lokasi, Rabu (30/12/2020).
Ditambahkan Kombes. Heru, polisi memberikan dua pilihan
kepada pengurus FPI untuk menurunkan spanduk dan atribut di lokasi.
“Yang menurunkan atribut adalah masyarakat setempat
setelah sebelumnya polisi memberi dua pilihan, mereka yang menurunkan atau
aparat,” tegas Kapolres Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD
mengatakan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di
Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan
tidak mempunyai dasar hukumnya.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karena FPI
tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi
biasa,”pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar