Sabtu, 11 Januari 2020

Mengabaikan Hak Asasi Manusia Membuat Kebijakan kontra-terorisme yang buruk, kata Kepala Hak Asasi Manusia OSCE

Ilustration



WARSAW, 11 Januari 2020 - Delapan belas tahun setelah pembukaan kamp penahanan Teluk Guantanamo, Kantor OSCE untuk Lembaga Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (ODIHR) sekali lagi mengulangi seruannya untuk penutupan kamp dan kepatuhan penuh dengan standar HAM internasional, yang penting untuk melawan terorisme secara efektif dan berkelanjutan.

"Ancaman teroris bermacam-macam di OSCE, serta di banyak daerah konflik di luar", kata Direktur ODIHR Ingibjörg Sólrún Gísladóttir. “Tetapi menegakkan hak asasi manusia bukanlah masalah pilihan - itu adalah kewajiban hukum. Kita telah belajar dengan biaya tinggi bahwa kurangnya kepedulian terhadap hukum internasional tidak meningkatkan keamanan tetapi merusaknya, apa pun track record masa lalu dari negara tempat ia terjadi. Pada saat yang sama, kita harus jelas bahwa pelanggaran berulang terhadap standar HAM internasional berisiko memicu kekerasan lebih lanjut. ”

Sejak dibuka pada 11 Januari 2002, total 780 tahanan telah melewati kamp tahanan. Sebagian besar dari mereka ditahan tanpa dakwaan atau pengadilan, sementara banyak narapidana dibawa ke Guantanamo dari 'situs hitam' CIA di seluruh dunia di mana mereka diam-diam ditahan dan disiksa.

Saat ini, 40 orang masih berada di kamp penahanan. Dari jumlah tersebut, lima telah dibebaskan untuk dibebaskan sejak setidaknya 2016, sementara 26 ditahan tanpa batas waktu tanpa biaya atau persidangan. Sembilan tahanan menghadapi atau menghadapi persidangan militer, yang telah dikritik secara internasional karena gagal mematuhi jaminan persidangan yang adil.

Dalam Laporannya tentang Situasi Hak Asasi Manusia dari para tahanan di Guantanamo, ODIHR mengidentifikasi sejumlah pelanggaran hak asasi manusia yang serius sehubungan dengan operasi kamp dan perlakuan terhadap para tahanan. Atas dasar ini, ODIHR secara konsisten menganjurkan penutupannya dan mendesak pihak berwenang AS untuk membawa tahanan yang tersisa ke pengadilan dalam prosedur yang sepenuhnya memenuhi standar internasional, atau membebaskan mereka tanpa penundaan lebih lanjut. ODIHR juga meminta pihak berwenang untuk menyelidiki semua pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan di sana dan memastikan mereka yang bertanggung jawab diadili
/ Ose Press Release

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Tangsel Bersama Bea Dan Cukai Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tangsel - Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol te...