Serang . /BINs (20/1/2020) Kepolisian
Daerah (Polda) Banten mengingatkan para pelaku penagih utang (debt collector)
dari pihak leasing terhadap nasabah/ konsumen yang menunggak pembayaran sepeda
motor atau mobil untuk tidak melakukan tarik secara paksa dan disertai
kekerasan.
Dirkrimsus Polda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes
Pol. Edy Sumardi mengatakan tindakan arogansi para penagih utang kini bisa
dipidana dan masyarakat yang merasa menjadi korban bisa segera menghubungi
pihak kepolisian dan pihak kepolisian akan melakukan penindakan terhadap
penagih utang tersebut jika melakukan kekerasan atau praktik- praktik
premanisme. Keterangan ini diberikan pada media di Mapolda Banten, Sabtu
18/1/2020 lalu.
“Debt collector (penagih utang) itu bisa dipidana kalau menarik
sepeda motor atau mobil nasabah secara paksa. Jika penagih utang sudah
melakukan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana. Sebab, yang
berhak melakukan penyitaan/ menarik kenderaan itu adalah aparat penegak
hukum. Sedangkan pihak kreditur atau leasing, penagih utang tidak boleh
mengambil sepeda motor, mobil atau rumah, maupun alat-alat elektronik rumah
tangga semaunya sendiri,” ujarnya.
Edy menegaskan berdasarkan aturan baru, penerima hak fidusia (kreditur)
tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan
“Artinya, kasus nasabah akan disidangkan dan pengadilan akan
mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan nasabah tersebut.
Kendaraan nasabah akan dilelang oleh pengadilan dan uang hasil penjualan
kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit
nasabah ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya akan diberikan kepada nasabah,”
jelasnya.
“Tindakan pihak leasing melalui penagih utang yang mengambil
secara paksa kendaraan di rumah, merupakan tindak pidana pencurian. Dan jika
pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana perampasan,” tegasnya./
Arif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar