poldametrojayadotinfo
- Kamis, 21 Maret 2019
Jakarta – Ratusan personel Polres Jakarta Utara
dikerahkan ke Kampung Bahari, Kebon Pisang, Tanjung Priok, untuk membantu
petugas dari Badan Narkotika Nasional Kotamadya (BNNK) Jakarta Utara yang
sedang menangkap pengedar narkoba di lokasi tersebut.
“Kami lakukan back up, bantuan pengamanan. Dengan
kekuatan cukup, sekitar 1 kompi sekitar 110 personel. Langkah kita pertama
mengamankan petugas BNNK yang sedang melakukan kegiatan. Kita dapati mereka
sudah menangkap TO-nya jadi bisa kita evakuasi. Setelah evakuasi tentunya kita
segera melakukan tindakan yakni mencari provokator maupun tempat-tempat yang
dicurigai di mana sebagian sudah lari maka kita lakukan penggeledahan di
sekitar lokasi tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budi
Herdi Susianto, Rabu (20/3/2019).
Kapolres menyebutkan dari hasil penggeledahan
pihaknya menemukan alat yang dipakai untuk menggunakan narkoba serta sisa-sisa
narkoba baik ganja dan sabu serta 12 orang yang bersikap mencurigakan
diamankan.
“Ada yang sempat lari dan seterusnya kami tangkap
kami amankan kemudian sekitar 12 orang itu dibawa ke Mapolres. Setelah di Mako
kami lakukan tes urine, ternyata dari hasilnya 2 yang positif. Kemudian yang
negatif kami serahkan ke warga kami minta keluarganya datang dan menjemput namun
yang dua itu kami serahkan ke BNNK untuk dilakukan rehabilitasi,” tambah Kombes
Pol Budi.
Kombes Pol Budi menyebutkan saat proses evakuasi
oknum warga sengaja mematikan listrik sehingga gelap gulita dan agar petugas
sulit mengidentifikasi oknum warga yang melakukan perlawanan.
“Petugas ada yang sampai dilempari semacam batu atau
apa. Senjata tajam ada beberapa yang mereka simpan di tempat mereka. Kami tidak
bisa melakukan identifikasi karena saat itu suasananya lampu disana tidak
begitu terang dan petugas BNN saat kita tanyakan tidak bisa melakukan
identifikasi. Kemungkinan mereka melakukan pelemparan dari tempat yang
tersembunyi atau ngumpet-ngumpet,” lanjut Kombes Pol Budi
Kepala BNNK Jakarta Utara, AKBP. Yuanita Amelia Sari, SH,MSi menjelaskan pelaku yang diamankan memerintahkan anak buahnya memprovokasi
masyarakat agar meminta tersangka dilepaskan.
“Tidak ada pengepungan, jadi karena ada aksi
provokasi dari pelaku yang kita amankan melakukan tembakan peringatan agar
warga tidak berkerumun. Dari empat oknum yang kita amankan ada dua orang yang
diminta dilepas oleh mereka,” kata Yuanita.
Ia menyebutkan dua orang yang diamankan berinisial K
dan T yang merupakan target operasi dan pemain utama dengan barang bukti
narkotika jenis sabu di bawah 1 kilogram.
“Dari 12 orang itu ada yang merupakan pemakai. Di
TKP mereka hanya membeli (12 orang). Kita lakukan asesmen, untuk rehabilitasi
nya kita kategorikan apakah mereka pecandu berat atau sedang. Untuk pelaku
utama K & T dikenakan pasal 112 dan 114 ancaman hukumannya 5 tahun dan
maksimal hukuman mati. Jadi masyarakat di sana terprovokasi yang ada pro
bandar. Jadi mereka melakukan provokasi,” Ujar AKBP. Yuanita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar