Limapuluh Kota, Sumatera Barat
Polsek Luhak melakukan Operasi Penyakit masyarakat
(PEKAT) guna menekan serta memberantas minuman keras (Miras), termasuk minuman
tradisional mengandung Alkohol seperti Tuak yang semakin marak beredar dan
sudah meresahkan masyarakat Limapuluh Kota Wilayah hukum (Wilkum) Polsek Luhak.
Pengerebekanpun dilakukan, tepatnya pukul 22.00 WIB, AKP
Kaspi Darmis,SH.MH beserta
anggota gerudug sebuah pabrik Tuak milik Jasril warga Jorong Pakih Nagari
Labuah Gunung Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota. Kamis,
(30/8/2018).
“ Kami menyita minuman tradisional Jenis Tuak sekira 300
liter yang dikemas dalam sebuah Drum besar dan 4 buah jerigen dan turut disita
sebuah alat penyaring serta sekarung besar kayu Aru, pencampur Tuak ",
jelas Kapolsek Luhak.
AKP Kaspi Darmis,SH. MH mengungkapkan bahwa Usaha yang
digeluti pasangan suami istri (Pasutri) ini telah berlangsung setahun dan
diedarkan didaerah Limapuluh Kota sampai Kota Payakumbuh.
“ Untuk memutus mata rantai peredaran Tuak maka Kami bergerak
kesumbernya yaitu tempat produksi tuak itu sendiri, kalau tempat
memproduksi sudah tidak ada, diharapkan peredaran tuak akan berkurang ”,
targetnya.
" Saat ini, dari sejumlah barang bukti (BB) disimpan di
Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Luhak dan pemilik tuak tersebut serta
saksi-saksi masih dalam proses pemeriksaan ", pungkas Kapolsek Luhak AKP
Kaspi Darmis,SH. MH.
Bupati Limapuluh Kota Ir. Irfendi Arbi sangat mengapresiasi
kinerja Polsek Luhak beserta anggota dan akan memberikan Reward atau
Penghargaan kepada Kapolsek Luhak AKP Kaspi Darmis,SH. MH atas keberhasilan
dalam upayanya, menekan dan memberantas peredaran Miras Jenis Tuak yang sudah
meresahkan masyarakat Limapuluh Kota./ Ade
Tidak ada komentar:
Posting Komentar