Rungkut( Surabaya ).
TKP
1. Perumahan Taman Wiguna Selatan 11 / 1 Gunung Anyar Sby
(sangkar + burung Love Bird).
2. Perumahan Taman Wiguna Selatan 12 / 5 Gunung Anyar Sby (sangkar +
burung Love Bird).
3. Perumahan Taman Wiguna Selatan 5/9 Gunung Anyar Surabaya (burung
Jalak).
*B. Waktu :*
Hari Selasa, Tgl. 26 Juni 2018, Pk. 01.41
WIB.
*C. Tersangka :*(2 orang)
1. Nama: Sdr. EKO PRIYADIKA, umur : 26 th, Jenis kelamin :
laki-laki, Pek: swasta, Alamat : Jl. Mustika DKA / 113 Wonokromo
Sby. 2. Nama: Sdr. MUHAMAD MARSONO, umur : 24 th,
Jenis kelamin: laki-laki, Pek: swasta, Alamat: Jl. Mustika
DKA / 114B Wonokromo Sby.
*D. MO :*
Tersangka Sdr. EKO PRIYADIKA dan tersangka Sdr. MUHAMAD
MARSONO bersama-sama dengan mengendarai Toyota Avanza L-1019-IA menuju ketempat
kejadian dan mencuri dengan cara memanjat pagar masing-masing rumah korban dan
mengambil 2 burung Love Bird dan 1 burung Jalak.
*E. Kronologis :*
Pada hari Senin, tgl 16 Juli 2018, Skj 10.00 WIB Team Anti
Bandit Polsek Rungkut melakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. EKO
PRIYADIKA dirumahnya Jl. Mustika DKA / 113 Wonokromo Sby dan dilanjutkan
penangkapan berikutnya terhadap tersangka Sdr. MUHAMAD MARSONO
ditempatnya bekerja bengkel sepeda motor "Barokah Motor" 7Jl.
Semolowaru No. 36 Sukolilo Sby, penangkapan tersebut mendapat petunjuk dari
CCTV yg monitor perilaku TSK saat mencuri Burung Sebanyak 3 di tiga Rumah seputaran
Taman Wiguna selatan, dengan cara memanjat Pagar lantas membawa kabur burung
beserta sangkarnya, TSK tidak berkutik setelah Polisi berhasil mengamati Ciri
ciri Kendaraan yg digunakan ataupun ciri ciri TSK selanjutnya kedua tersangka
dilakukan Proses penyidikan
*F. Barang Bukti :*
Mobil Toyota Avanza L-1019-IA dan sangkar burung.
*G. RTL :*
1. Riksa Tersangka.
2. Riksa Saksi2.
3. Lengkapi mindik.
Mas Rungkut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar