Pasaman. Sumatera
Barat ( BINs )
7 orang Tersangka
tindak Pidana Pemalsuan data calon Nasabah dan Penggelapan 161 Unit kendaraan
bermotor, diciduk Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasaman (Kab Pasaman),
Senin (27/8/2018).
Kapolres Pasaman AKBP
Hasanuddin, S.ag melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres
Pasaman AKP. Lazuardi, S.S mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berkat
laporan Perusahaan penyedia kendaraan bermotor dan Leasing ke Polres Pasaman
(Res Pasaman).
“ Ya, ada Tiga
perusahaan yang melaporkan kasus ini, yaitu :
PT. Anugerah, PT.
Adira dan PT. Mega Central Finance (MCF) tentang Penggelapan dan Pemalsuan data
calon nasabah ", kata Kasat Reskrim.
" Pihak
perusahaan mengetahui hal ini setelah dilakukannya audit dan ternyata
Perusahaan menemukan kejanggalan prihal selisih data jumlah Unit (red. stok)
yang ada dengan Unit motor yang sudah terjual dan karena itu, pihak perusahaan
alami kerugian ,” terang AKP Lazuardi.
Menindak lanjuti
laporan tersebut, Sat Reskrim Res Pasaman yang dikomandoi AKP Lazuardi, S.S
langsung melakukan upaya Penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk
mengamankan para Tersangka.
“ Penangkapan terhadap
para Tersangka ini dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2018 dan kemudian setelah
dilakukan pengembangan maka beberap orang Tersangka ditangkap disejumlah titik
yang berbeda yaitu : Daerah Padang Panjang, Pasaman Barat dan Kabupaten
Pasaman dengan inisial RN (28 Thn), AA (31Thn) NS (40 Thn), YA(26 Thn), IT (39
Thn), HD (21 Thn) dan RW (33 Thn) ”, ungkap Kasat.
Disampaikan AKP Lazuardi
bahwa modus para Tersangka menggunakan data fiktif dalam pengajuan Kredit
pembelian Unit sepeda motor pada pihak perusahaan sehingga, Pihak
perusahaan memberikan kendaraan bermotor yang diajukan Para Tersangka.
“ Selang beberapa
bulan kredit berjalan, Pihak perusahaan tidak pernah menerima Angsuran
pembiayaan dari motor yang diberikan ", ulasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar