Selasa, 28 Agustus 2018

SPESIALIS PEMALSUAN DATA CALON NASABAH, DICIDUK SAT RESKRIM POLRES PASAMAN




Pasaman. Sumatera Barat ( BINs )

7 orang Tersangka tindak Pidana Pemalsuan data calon Nasabah dan Penggelapan 161 Unit kendaraan bermotor, diciduk Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasaman (Kab Pasaman), Senin (27/8/2018).

Kapolres Pasaman AKBP Hasanuddin, S.ag melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pasaman AKP. Lazuardi, S.S mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini berkat laporan Perusahaan penyedia kendaraan bermotor dan Leasing ke Polres Pasaman (Res Pasaman).

“ Ya, ada Tiga perusahaan yang melaporkan kasus ini, yaitu : 
PT. Anugerah, PT. Adira dan PT. Mega Central Finance (MCF) tentang Penggelapan dan Pemalsuan data calon nasabah ",  kata Kasat Reskrim.

" Pihak perusahaan mengetahui hal ini setelah dilakukannya audit dan ternyata Perusahaan menemukan kejanggalan prihal selisih data jumlah Unit (red. stok) yang ada dengan Unit motor yang sudah terjual dan karena itu, pihak perusahaan alami kerugian  ,” terang AKP Lazuardi.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Res Pasaman yang dikomandoi AKP Lazuardi, S.S langsung melakukan upaya Penyelidikan dan tidak butuh waktu lama untuk mengamankan para Tersangka.

“ Penangkapan terhadap para Tersangka ini dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2018 dan kemudian setelah dilakukan pengembangan maka beberap orang Tersangka ditangkap disejumlah titik yang berbeda yaitu : Daerah  Padang Panjang, Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman dengan inisial RN (28 Thn), AA (31Thn) NS (40 Thn), YA(26 Thn), IT (39 Thn), HD (21 Thn) dan RW (33 Thn) ”, ungkap Kasat.

Disampaikan AKP Lazuardi bahwa modus para Tersangka menggunakan data fiktif dalam pengajuan Kredit pembelian Unit  sepeda motor pada pihak perusahaan sehingga, Pihak perusahaan memberikan kendaraan bermotor yang diajukan Para Tersangka.

“ Selang beberapa bulan kredit berjalan, Pihak perusahaan tidak pernah menerima Angsuran pembiayaan dari motor yang diberikan ", ulasnya.

AKP Lazuardi dalam sesi akhir penyampaiannya mengatakan bahwa dengan terbongkarnya kasus ini, Pihak perusahaan alami kerugian senilai Rp 2,1 M dan sementara itu, Para Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dan Penggelapan serta pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara ", tutup AKP Lazuardi./Ade

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Tangsel Bersama Bea Dan Cukai Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tangsel - Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol te...