Minggu, 12 Agustus 2018

Satuan Narkoba (Sat Nakoba) Polres Pasaman Barat (Res Pasbar) berhasil tangkap seorang Tersangka yang diduga sebagai Pengedar Narkotika jenis SABU





Pasaman Barat. ( BINs )
Kapolres Pasbar  AKBP. Iman Pribadi Santoso,SH S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP. Aleyxi Aubeyddillah,SH, saat Press Release dimarkas Polisi Resort Pasbar (Mapolres Pasbar) mengatakan, " Pelaku bernama Dalijar panggilan Assaik dengan  alamat kampung Rambah, Jorong Ampek Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali ". Sabtu, (11 08 2018).

Kepada wartawan, Kapolres Pasbar mengatakan, " Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat semalam tanggal 10 Agustus 2018  sekitar pukul 21.15 WIB tepat dirumahnya kampung Rambah, Jorong Ampek Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman barat ".

Penangkapan Tersangka tersebut berkat informasi warga yang menyebutkan didaerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba Jenis SABU.

" Berkat informasi awal tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian dilakukan pengintaian, setelah memastikan TKP dan Tersangka  selanjutnya melakukan Penangkapan terhadap Tersangka berikut dilakukanya Penggeledahan ", terang Kapolres.

" Kasat Narkoba, AKP Aleyxi Aubeyddillah,SH pimpin langsung operasi Penangkapan, saat Penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 13 bungkus paket Besar Narkotika Jenis SABU yang dibungkus dengan plastik bening ", sambung Iman.

AKBP. Iman Pribadi Santoso,SH S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkobanya yang telah berhasil ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi berikut BB terbanyak selama ini.

" Barang Bukti Sabu seberat 84,27 Gram berasal dari Medan Sumatera Utara (Sumut) kemudian dipasarkan ke Pekan Baru (Riau) lalu diedarkan ke Pasbar Padang (Sumbar) dan menjadi tangkapan dengan hasil terbesar selama ini ', Puji Kapolres.

Dalam penyampaian akhirnya, Kapolres Pasbar, AKBP Iman Pribadi Santoso,SH S.IK  mengatakan, " Tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan Penyidikan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jumto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika  dengan sangkaan, melakukan tindak Pidana tanpa Hak atau melawan hukum, membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, diduga Jenis Metamphetamin (SABU) ", tutupnya mengakhiri Press Release.
/Adex

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Tangsel Bersama Bea Dan Cukai Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA, Ungkap Penyalahgunaan Narkotika

Tangsel - Dalam dua bulan terakhir satuan reserse narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap perkara menonjol te...