Pasaman Barat. ( BINs
)
Kapolres Pasbar
AKBP. Iman Pribadi Santoso,SH S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP. Aleyxi
Aubeyddillah,SH, saat Press Release dimarkas Polisi Resort Pasbar (Mapolres Pasbar)
mengatakan, " Pelaku bernama Dalijar panggilan Assaik dengan alamat
kampung Rambah, Jorong Ampek Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali
". Sabtu, (11 08 2018).
Kepada wartawan,
Kapolres Pasbar mengatakan, " Tersangka berhasil ditangkap pada hari Jumat
semalam tanggal 10 Agustus 2018 sekitar pukul 21.15 WIB tepat dirumahnya
kampung Rambah, Jorong Ampek Koto Barat, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali
Kabupaten Pasaman barat ".
Penangkapan Tersangka
tersebut berkat informasi warga yang menyebutkan didaerah tersebut sering
terjadi transaksi Narkoba Jenis SABU.
" Berkat
informasi awal tersebut, Petugas langsung melakukan penyelidikan dan kemudian
dilakukan pengintaian, setelah memastikan TKP dan Tersangka selanjutnya
melakukan Penangkapan terhadap Tersangka berikut dilakukanya Penggeledahan
", terang Kapolres.
" Kasat Narkoba,
AKP Aleyxi Aubeyddillah,SH pimpin langsung operasi Penangkapan, saat
Penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) sebanyak 13 bungkus paket Besar
Narkotika Jenis SABU yang dibungkus dengan plastik bening ", sambung Iman.
AKBP. Iman Pribadi
Santoso,SH S.IK mengapresiasi kinerja Satuan Narkobanya yang telah berhasil
ungkap Jaringan Narkoba antar Provinsi berikut BB terbanyak selama ini.
" Barang Bukti
Sabu seberat 84,27 Gram berasal dari Medan Sumatera Utara (Sumut) kemudian
dipasarkan ke Pekan Baru (Riau) lalu diedarkan ke Pasbar Padang (Sumbar) dan
menjadi tangkapan dengan hasil terbesar selama ini ', Puji Kapolres.
Dalam penyampaian
akhirnya, Kapolres Pasbar, AKBP Iman Pribadi Santoso,SH S.IK mengatakan,
" Tersangka berikut BB telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk
kepentingan Penyidikan lebih lanjut dan Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat
(2) Jumto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika dengan sangkaan, melakukan tindak Pidana tanpa Hak
atau melawan hukum, membeli, menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai
Narkotika Golongan I bukan tanaman, diduga Jenis Metamphetamin (SABU) ",
tutupnya mengakhiri Press Release.
/Adex
Tidak ada komentar:
Posting Komentar