Polkam, Yogyakarta – Pemerintah
melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
terus memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Upaya ini dilakukan untuk
mengantisipasi penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, serta dinamika
anonimitas di ruang digital yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.
Demikian disampaikan oleh
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko
Polkam, Yadi Syaiful Garyadi saat membuka “Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi
Moderasi Konten Terkait Isu Disinformasi dan Ujaran Kebencian” di Yogyakarta,
pada Rabu (29/4/2026).
“Pemerintah menilai pendekatan
penanganan perlu bertransformasi, dari yang sebelumnya berfokus pada pemutusan
akses (takedown) konten, menjadi penguatan sistem yang menekankan akuntabilitas
platform digital serta peningkatan literasi masyarakat,” jelas Syaiful.
Ia menyampaikan bahwa
pengendalian anonimitas menjadi salah satu fokus utama dalam menciptakan ruang
digital yang lebih akuntabel.
“Kami mendorong pembatasan
jumlah akun berbasis NIK serta tengah mengembangkan uji coba verifikasi
biometrik yang ditargetkan dapat diterapkan dalam dua hingga tiga tahun ke
depan,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Strategi
dan Kebijakan Pengaturan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital,
Muchtarul Huda, menegaskan pentingnya peningkatan akuntabilitas platform
digital global.
“Platform harus tunduk pada
regulasi nasional, termasuk kewajiban pemutusan akses konten secara cepat serta
kehadiran perwakilan lokal agar pengambilan keputusan lebih efektif,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga
ditegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan mengedepankan
pendekatan preventif. Akademisi Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah
Akbar, menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah awal penanganan
konten bermasalah.
“Hukum pidana merupakan ultimum
remedium. Penanganan harus diawali dengan penguatan literasi digital dan
mekanisme internal platform,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut,
pemerintah akan menyusun peta jalan nasional penanganan disinformasi yang lebih
komprehensif dan terintegrasi, serta menyelaraskannya dengan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) baru guna menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan
perlindungan hak sipil.
*Humas Kemenko Polkam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar