Rabu, 29 April 2026

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Sistem Digital dan Literasi untuk Hadapi Disinformasi

                                                      SIARAN PERS NO. 143/SP/HM.01.02/POLKAM/4/2026

Polkam, Yogyakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus memperkuat tata kelola ruang digital nasional. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, serta dinamika anonimitas di ruang digital yang berpotensi memengaruhi stabilitas nasional.

Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Yadi Syaiful Garyadi saat membuka “Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Moderasi Konten Terkait Isu Disinformasi dan Ujaran Kebencian” di Yogyakarta, pada Rabu (29/4/2026).

“Pemerintah menilai pendekatan penanganan perlu bertransformasi, dari yang sebelumnya berfokus pada pemutusan akses (takedown) konten, menjadi penguatan sistem yang menekankan akuntabilitas platform digital serta peningkatan literasi masyarakat,” jelas Syaiful.

Ia menyampaikan bahwa pengendalian anonimitas menjadi salah satu fokus utama dalam menciptakan ruang digital yang lebih akuntabel.

“Kami mendorong pembatasan jumlah akun berbasis NIK serta tengah mengembangkan uji coba verifikasi biometrik yang ditargetkan dapat diterapkan dalam dua hingga tiga tahun ke depan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengaturan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Muchtarul Huda, menegaskan pentingnya peningkatan akuntabilitas platform digital global.

“Platform harus tunduk pada regulasi nasional, termasuk kewajiban pemutusan akses konten secara cepat serta kehadiran perwakilan lokal agar pengambilan keputusan lebih efektif,” tegasnya.

Dalam forum tersebut juga ditegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara terukur dengan mengedepankan pendekatan preventif. Akademisi Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar, menekankan pentingnya literasi digital sebagai langkah awal penanganan konten bermasalah.

“Hukum pidana merupakan ultimum remedium. Penanganan harus diawali dengan penguatan literasi digital dan mekanisme internal platform,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah akan menyusun peta jalan nasional penanganan disinformasi yang lebih komprehensif dan terintegrasi, serta menyelaraskannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna menjaga keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan hak sipil.

 

*Humas Kemenko Polkam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kemenko Polkam Dorong Penguatan Sistem Digital dan Literasi untuk Hadapi Disinformasi

                                                      SIARAN PERS NO. 143/SP/HM.01.02/POLKAM/4/2026 Polkam, Yogyakarta – Pemerintah melalu...