JAKARTA.Menteri Komunikasi dan Digital
(Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara
pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital adalah kunci untuk menjawab
tantangan era transformasi digital, termasuk disinformasi dan dampak kecerdasan
artifisial (AI).
Hal itu disampaikan Menkomdigi pada Konvensi Nasional Media Massa bertema
“Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk
Kepentingan Publik” sebagai rangkaian kegiatan memperingati Hari Pers Nasional
(HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
”Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap
menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” kata Menkomdigi.
Meutya mengingatkan, di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya
disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan,
algoritma, atau efisiensi teknologi.
Menkomdigi menekankan bahwa di tengah kompleksitas tantangan baru, peran pers
justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik
yang sehat. “Dalam gelombang transformasi digital dan AI, kehadiran pers yang
kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,”
ujar Meutya Hafid.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers, ungkap
Menkomdigi, telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons
ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, krisis kepercayaan publik, dan
masa depan jurnalisme.
Kebijakan itu menekankan pada perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan
keabsahan berita. Antara lain, regulasi AI dan Panduan Etika yang dirilis Dewan
Pers lewat Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan
AI dalam karya jurnalistik.
Peraturan itu menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan jurnalis manusia,
melainkan hanya sebagai alat bantu, dengan jurnalis sebagai pengendali utama
untuk menjamin akurasi.
Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun
2024 (Publisher Rights) untuk mewajibkan platform digital bertanggung jawab
atas konten jurnalistik. Itu bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital
dan melindungi media lokal dari ancaman AI yang mengambil alih konten.
”Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus human-centric (berpusat pada
manusia) dan jurnalistik harus tetap humanis di tengah gempuran AI untuk
menjaga kepercayaan publik,” tegas Menkomdigi.
*Ajak Media Wujudkan Ruang Digital Aman*
Lebih lanjut, Meutya Hafid memaparkan dua kebijakan utama pemerintah yang
menjadi pijakan dalam membangun ruang digital yang lebih baik. Pertama,
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Kebijakan itu dirancang sebagai kerangka untuk memastikan layanan digital
melindungi anak dari risiko online seperti konten tidak pantas, perundungan
siber, hingga eksploitasi. Menkomdigi menekankan bahwa keberhasilan PP TUNAS
sangat bergantung pada dukungan publik dan peran aktif media.
Kedua, adalah Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Menkomdigi
menyatakan bahwa Kementeriannya berkomitmen menegakkan UU PDP secara bertahap
dan konsisten, seraya memperkuat tata kelola dan standar kepatuhan di seluruh
ekosistem digital.
“Kami membutuhkan dukungan media untuk membantu membangun pemahaman publik yang
benar dan menguatkan literasi perlindungan data,” ajak Menkomdigi.
Secara khusus, Menkomdigi menggarisbawahi tiga peran krusial media dalam
mendukung kesuksesan PP TUNAS dan penciptaan ruang digital yang aman. Pertama,
sebagai edukator yang menerjemahkan kebijakan kompleks menjadi panduan praktis
bagi keluarga dan anak dengan bahasa yang mudah dicerna.
Kedua, sebagai penguat norma sosial dan etika digital melalui liputan yang
konsisten tentang keselamatan online dan kesehatan mental. Ketiga, dengan
menerapkan praktik pemberitaan yang melindungi, terutama dalam isu anak dan
kelompok rentan, dengan tidak mengekspos data pribadi dan identitas korban.
Untuk memperkuat kolaborasi, Menkomdigi menyampaikan beberapa arahan strategis.
Di antaranya, mendorong sinergi antara jurnalisme berkualitas dan literasi
keselamatan digital, penguatan pedoman redaksional internal untuk peliputan isu
sensitif, serta membangun mekanisme kolaborasi yang cepat dan terukur antara
media, platform digital, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penanganan
konten berbahaya.
“Kita butuh pendekatan yang proporsional: melindungi publik, menjaga ruang
berekspresi, dan memastikan platform memenuhi kewajiban tata kelola yang baik,”
tegas Meutya.
Meutya Hafid menegaskan bahwa Kementerian Komdigi siap menjadi mitra strategis
Dewan Pers dan seluruh ekosistem pers. Kolaborasi ini diharapkan dapat
memperkuat literasi publik, mendorong tanggung jawab platform secara
proporsional, dan pada akhirnya mewujudkan ruang digital Indonesia yang semakin
aman bagi seluruh masyarakat, inklusif bagi anak-anak, dan menghormati privasi
data pribadi.
“Pers yang sehat melahirkan publik yang cerdas, publik yang cerdas memperkuat
ekonomi yang berdaulat, dan ekonomi yang berdaulat membuat bangsa makin kuat,”
pungkasnya.
*PWI Pokja Jakut

Tidak ada komentar:
Posting Komentar