Polkam, Depok – Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Keasdepan
Bidang Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa melakukan koordinasi
bersama dengan Kementerian/Lembaga dalam mengidentifikasi permasalahan terhadap
penanganan kejahatan terorisme. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan rencana
pembentukan Pusat Analisis dan Pengendalian Krisis (Pusdalsis).
Pembentukan Pusdalsis ini
merupakan salah satu upaya untuk mensinergikan kebutuhan data dari berbagai K/L
terkait dengan penanganan kejahatan terorisme, sehingga kedepannya permasalahan
terorisme di Indonesia dapat diberantas dari hulu hingga hilir.
Asdep Bidang Penanganan
Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa, Adhi Satya Perkasa selaku pimpinan
rapat menyampaikan akan tujuan penting dalam pembentukan pusdalsis. “Pusdalsis
telah menjadi amanat undang-undang, sehingga apabila program ini telah berjalan
diharapkan seluruh K/L terkait dapat memberikan kebutuhan data terkait
terorisme, radikalisme dan isu lainnya. Sehingga, data yang dihimpun nantinya
akan jauh lebih komprehensif dan dapat dijadikan sebagai landasan yang kuat
dalam mengambil kebijakan”, tegas Adhi di Depok, (10/2/2026).
Sementara itu, Kepala
Subdirektorat Intelijen BNPT, Bayu Wijanarko selaku narasumber pada kegiatan
ini menyampaikan bahwa saat ini posisi Indonesia dalam GPI 2025, GTI 2025, dan
WTI 2024 menunjukkan Indonesia berada dalam kondisi relatif damai. Kendati
demikian, hal ini bukan berarti Indonesia dalam sepenuhnya damai akan ancaman
terorisme.
Dalam rentang tahun 2023-2025,
BNPT menyampaikan terdapat 27 perencanaan serangan yang berhasil dicegah,
penangkapan 230 orang yang tergabung, mendanai dan memberikan dukungan terhadap
kelompok teroris. Selain itu, sebanyak 16 kasus terorisme dengan pendanaan
sebesar Rp5 Miliar berhasil ditangani sepanjang tahun 2023-2025.
Sehubungan dengan data di atas,
ancaman terorisme menjadi semakin sulit seiring dengan berkembangnya media
digital. BNPT menyampaikan bahwa saat ini proses radikalisasi berlangsung jauh
lebih cepat, dari yang dulunya memerlukan waktu 2-5 tahun, kini hanya
membutuhkan waktu 3-6 bulan dengan target utama adalah Pemuda (18-30 tahun) dan
anak-anak (10-17 tahun).
Lebih lanjut, para pelaku
terorisme saat ini tidak lagi menonjolkan pendekatan yang mendesak dan menekan
(hard approach), melainkan menggunakan pendekatan yang lebih berfokus untuk
melabuhi pemahaman (soft approach) yang dilakukan dari berbagai lini kehidupan,
seperti pendidikan dan sampai pada ruang-ruang yang lebih formal.
Dengan demikian, urgensi
pembentukan Pusdalsis menjadi semakin kuat agar kedepannya seluruh K/L terkait
dapat secara terpadu memberikan data terkait kejahatan terorisme dan
radikalisme. Sehingga nantinya dapat dihasilkan sebuah keputusan dan kebijakan
yang jauh lebih matang dan komprehensif dalam melawan kejahatan terorisme.
*Kemenko Polkam RI/BINs


Tidak ada komentar:
Posting Komentar