Selasa, 03 Februari 2026

Kawal Amanat Konstitusi dan Reformasi : Polri Alat Negara, Wajib Di Bawah Presiden Sebagai Kepala Negara


Oleh : Arif Yuswandono *)

Perihal posisi Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia), apakah tetap di bawah presiden atau di bawah kementerian, kembali menjadi perdebatan panas setelah Komisi III DPR menggelar rapat kerja yang dihadiri kapolri dan para Kapolda seluruh Indonesia, Senin, 26 Januari 2026, kemarin.

Di tengah rapat, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya ditawari kursi Menteri Kepolisian. Tawaran itu merujuk pada wacana penempatan Polri di bawah Kementerian Khusus.

"Kemarin ada yang menyampaikan kepada saya lewat WhatsApp, 'Mau ndak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?'. Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan Bapak dan Ibu sekalian dan seluruh jajaran, bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian," ungkap Listyo Sigit.

Kapolri menjelaskan bahwa setelah Reformasi 1998 muncul keputusan untuk memisahkan Polri dari TNI. Mandat reformasi tersebut, melahirkan komitmen untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme sekaligus mempersiapkan Polri menjadi polisi sipil yang berfokus pada perlindungan, pelayanan, dan penegakan hukum humanis

Memang benar, jika berkaca pada luas wilayah geografis dan jumlah penduduk Indonesia yang besar, polisi saat ini paling ideal jika tetap berada di bawah Presiden sebagai kepala negara. Dengan demikian dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibe. Ketika Presiden membutuhkan, Polri dapat bergerak tanpa harus ada kementerian-kementerian yang berpotensi menimbulkan matahari kembar.

Kapolri Listyo Sigit menyampaikan alasan, jika menempatkan Polri di bawah kementerian, akan melemahkan institusi kepolisian, termasuk juga melemahkan negara dan presiden. Polri mengusung doktrin to serve and to protect dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy, doktrin yang membedakan karakter Polri dan TNI. Tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini.

Menanggapi pernyataan Kapolri, Komisi III DPR menyatakan tetap mendukung kedudukan Polri di bawah Presiden, bukan kementerian. Komisi III juga menegaskan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Selain keputusan itu, ada tujuh poin lain yang masuk dalam rekomendasi Komisi III DPR. Di antaranya, soal penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi dilakukan berdasarkan peraturan kepolisian, memaksimalkan pengawasan, hingga reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultur.

Perlunya reformasi kultur di tubuh Polri disinggung oleh anggota fraksi PDI P, Safaruddin. Komisi III DPR memiliki tim Panitia Kerja Reformasi Polri yang mendorong agar aparat polisi semakin mencerminkan sikap melayani masyarakat.

Wacana Yang Pasang Surut, Antara Problem Struktural atau Kultural

Wacana seputar posisi Polri, apakah di bawah presiden atau di bawah kementerian bersifat pasang surut dan timbul tenggelam. Sempat kembali mencuat ketika Presiden Prabowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dilantik di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (07/11/2025) lalu.

Berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia No 122/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada 10 pejabat yang dilantik sebagai anggota, yaitu ; Jimly Asshiddiqie sebagai ketua merangkap anggota; kemudian 9 pejabat sebagai anggota antara lain ; Ahmad Dofiri, Mahfud MD, Yusril Ihza Mahendra, Supratman Andi Agtas, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Tito Karnavian, Idham Azis, dan Badrodin Haiti.

Komisi menerima banyak masukan dari banyak tokoh dan kelompok masyarakat, yang salah satu diantaranya adalah evaluasi posisi Polri. Sebagaimana pernah diungkapkan oleh Yusril ihza Mahendra pada Rabu, 21 Januari 2026, "Ada pikiran-pikiran yang ingin kepolisian itu ada di bawah kementerian, seperti TNI di bawah Kementerian Pertahanan".

Namun ide untuk mereposisi kedudukan Polri dalam pemerintahan masih sebatas pembahasan dan belum menjadi kesimpulan akhir dari komisi. Menurut Yusril, nantinya perubahan struktur Polri dalam pemerintahan merupakan wewenang Presiden Prabowo bersama dengan DPR.

Pada akhir 2024, wacana posisi Polri juga muncul yang datangnya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Partai berlambang banteng moncong putih ini mengusulkan agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri lantaran adanya berbagai persoalan di tubuh institusi tersebut, khususnya menyangkut dugaan "cawe-cawe" Polri dalam pemilu 2024.

Pada 2014, Menteri Pertahanan saat itu, Ryamizard Ryacudu, juga pernah melontarkan ide agar Polri ditempatkan di bawah Kementerian Pertahanan dan tidak lagi berada langsung di bawah Presiden.

Usulan tersebut didasarkan pada pertimbangan efektivitas koordinasi dan untuk meringankan beban Presiden. Tapi, ide itu tidak pernah ditindaklanjuti secara resmi oleh pemerintah.

Menurut Peneliti senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, persoalannya bukan pada penempatan Polri di bawah Presiden atau kementerian.

Selama presidennya memiliki integritas dan memegang teguh etika publik, maka presiden tidak akan melibatkan kepolisian dalam agenda politiknya. Dengan demikian, sebagai institusi yang profesional, Polri semestinya fokus pada tiga tugas utamanya: memelihara keamanan, memelihara ketertiban masyarakat dan penegakan hukum, serta pelayanan publik.

 

Problem Polri yang selama ini menjadi kritik publik sejatinya terletak pada reformasi kultural, bukan pada masalah struktural atau instrumental. Banyak pengamat menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian merupakan bentuk kritik atas masalah kultural di institusi kepolisian, terkait kekerasan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kerentanan menjadi alat politik.

Jadi, perdebatan tentang posisi Polri, apakah di bawah Presiden atau di bawah kemneterian dipastikan tidak akan menyelesaikan akar masalah yang terjadi akhir-akhir ini.


8 Alasan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden sebagai Kepala Negara

Sebetulnya perdebatan seputar posisi Polri sudah selesai ketika Rapat Paripurna DPR RI, Senin (26 Januari 2026) memutuskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap berada di bawah komando Presiden. Ini merupakan langkah konstitusional para pemimpin nasional di forum resmi kenegaraan untuk menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan.

Hasil rapat DPR bersama Polri ini memiliki makna strategis karena muncul dalam konteks pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif. Dalam suasana politik yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih untuk menempatkan kepastian kelembagaan Polri di atas spekulasi politik jangka pendek.

Kita dapat pahami bahwa rapat tersebut bukan sekadar forum teknis legislasi, melainkan arena penting komitmen pemimpin terhadap arah politik hukum nasional terkait posisi Polri dalam arsitektur negara demokrasi.

Di tengah maraknya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, sikap DPR ini menunjukkan kehati-hatian agar reformasi Polri tidak sekadar rekayasa struktural yang berpotensi melemahkan kepolisian sipil dalam negara demokrasi.

DPR memperlihatkan kedalaman pemahaman bahwa posisi Polri bukan semata sebagai alat penegakan hukum, tetapi sebagai pilar stabilitas demokrasi yang harus diletakkan secara tepat dalam struktur negara.

Sikap DPR ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan. Dalam satu kegiatan di Sekolah Staf dan Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Juni 2023, Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Polri sebaiknya tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian tertentu.

Pernyataan tersebut tidak muncul sebagai manuver politik sesaat karena posisinya sebagai kandidat calon presiden, melainkan sebagai konsistensi pandangan tentang desain sektor keamanan nasional. Prabowo menilai bahwa Polri memiliki karakter dan mandat berbeda dengan kementerian teknis, sehingga membutuhkan garis komando langsung kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.

Prabowo menekankan bahwa keamanan dalam negeri merupakan tanggung jawab nasional yang tidak bisa dipersempit menjadi urusan sektoral kementerian.

Menempatkan Polri di bawah Presiden dinilai memberikan kejelasan komando, mencegah fragmentasi kebijakan, serta memastikan bahwa kepolisian tidak terjebak dalam tarik-menarik kepentingan birokrasi antarkementerian. Relasi Presiden dan Polri harus dipahami sebagai relasi konstitusional, bukan relasi politis.

Disamping alasan diatas, setidaknya ada 8 poin yang semakin memperkuat keputusan bahwa Polri harus tetap di bawah Presiden sebagai kepala negara, yaitu :

  1.   Alasan Konstitusonal, Undang-Undang Dasar UUD 1945 Pasal 30 ayat (4): "Kepolisian Negara Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat dan menegakkan hukum".

  2.   Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri, pasal 7 ayat 2 dan 3 bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden;  Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

  3.   Alasan Operasional, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah dasar hukum utama yang mengatur fungsi, tugas, dan wewenang Polri. UU ini menegaskan fungsi kepolisian sebagai pemelihara keamanan/ketertiban masyarakat, penegak hukum, serta pelindung dan pelayan masyarakat, di mana Kapolri bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 

4.   Amanat Reformasi 98, Presiden Abdurrahman Wahid menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kepolisian tetap berada dalam kendali sipil tertinggi, sekaligus terpisah dari struktur pertahanan negara yang diemban oleh TNI. Presiden sebagai pejabat sipil pengemban mandat rakyat adalah titik temu antara kekuasaan negara dan akuntabilitas demokratis.

  5.   Alasan Strategis, posisi Polri di bawah Presiden mencerminkan kejelasan komando nasional memungkinkan respons yang cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan, mulai dari terorisme hingga konflik sosial.

  6.   Alasan Profesionalisme dan Independensi, posisi Polri di bawah Presiden akan ini menjaga karakter Polri sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan daerah atau sektoral.

  7.   Akuntabilitas politik menjadi lebih tegas dan jelas karena Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik.

  8.   Alasan Hostoris, dalam sejarah perjalanan Negara Kesatuan Republik Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Polri pernah beberapa kali mengalami dinamika struktural di bawah Presiden langsung, dalam bentuk kementerian atau di bawah Panglima ABRI. Namun yang paling efektif, fleksibel dan sesuai tantangan kondisi saat ini adalah di bawah Presiden sebagai Kepala Negara.

 

Jadi, mendukung dan mengawal agar posisi Polri tetap di bawah Presiden adalah bentuk perjuangan konstitusional dan amanat reformasi untuk mewjudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang aman, damai dan berkeadilan.

 

*) Penulis adalah pegiat media dan pemerhati sosial politik Dan Pimred Bhayangkara Indonesia News

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Menko Polkam