Polkam, Bandar Lampung -
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam)
menyelenggarakan rapat koordinasi edukasi narkoba bagi pelajar di Bandar
Lampung untuk menjadi agen perubahan anti narkoba. Acara ini diselenggarakan di
Kota Bandar Lampung serta dihadiri oleh pemerintah daerah, pelajar, dan tenaga
pendidik tingkat SMP dan SMA di Kota Bandar Lampung.
Kegiatan yang dilakukan oleh
Asdep Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa
ini menyoroti P4GN atau Peningkatan Pemahaman Generasi Muda terhadap
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba. Melalui
kegiatan ini, Asisten Deputi 3/IV Kamtibmas Kemenko Polkam Brigjen Pol. Adhi
Satya Perkasa menegaskan bahwa narkoba masih menjadi ancaman yang
mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia.
“Ancaman narkoba di Indonesia
masih berada pada tingkat yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data dari Badan
Narkotika Nasional (BNN), jumlah penyalahgunan narkoba secara nasional mencapai
sekitar 3,3 juta jiwa, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia
produktif,” ucap Adhi.
Brigjen Pol. Adhi Satya Perkasa
juga menambahkan bahwa Provinsi Lampung juga tercatat sebagai kota dengan
penyalahgunaan narkoba yang tinggi.
“Dari survei BNN tahun 2023,
Provinsi Lampung tercatat memiliki angka prevalensi penyalahgunaan narkoba
sebesar 0,90 persen atau sekitar 31.811 orang dalam kurun waktu satu tahun,”
tambahnya.
Dalam acara ini pula, Kepala BNN
Provinsi Lampung menjelaskan dinamika peredaran narkoba di kawasan
internasional serta klasifikasi golongan narkoba sesuai dengan UU Nomor 35
Tahun 2009 sebagai bagian dari edukasi kepada para pelajar agar memahami jenis,
bahaya, dan konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.
Penanggung Jawab Tim Kerja
Penguatan Seni Budaya dan Penanganan Penyakit Masyarakat Kementerian Dalam
Negeri juga menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba usia pelajar mencapai
angka 24 persen serta menjelaskan ketergantungan narkoba di kalangan pelajar
terbentuk.
“Prosesnya diawali karena kompromi,
kemudian coba-coba, lalu toleransi, kemudian jadi terbiasa dan terakhir
puncaknya menjadi ketergantungan,” ucapnya.
Selain menjelaskan terkait
bagaimana ketergantungan narkoba terbentuk di kalangan pelajar, Penanggung
Jawab Tim Kerja Penguatan Seni Budaya dan Penanganan Penyakit Masyarakat
Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan bahwa pelajar memiliki posisi
strategis sebagai agen perubahan untuk mencegah narkoba.
“Pelajar memiliki posisi
strategis sebagai agen perubahan untuk pencegahan narkoba karena berada pada
fase pembentukan karakter serta lebih adaptif terhadap informasi, memiliki
jaringan pergaulan yang luas, serta mampu menjadi contoh positif bagi teman
sebaya melalui pendekatan edukatif dan kreatif,” tambahnya.
Dengan membekali pelajar tentang
pemahaman P4GN yang komprehensif, pemerintah tidak hanya melindungi generasi
muda dari ancaman narkoba, tetapi juga membangun kekuatan sosial di tingkat
akar rumput. Tak hanya itu, melalui edukasi ini pula diharapkan dapat
menumbuhkan budaya hidup sehat, berdaya saing, dan bebas dari penyalahgunaan
narkoba.
Dari sisi penegakan hukum, Kabag
Wassidik Ditresnarkoba Polda Lampung menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2024
hingga 2025 aparat berhasil mengungkap ribuan kasus tindak pidana narkoba
dengan barang bukti dalam jumlah besar. Meski demikian, upaya penindakan masih
menghadapi berbagai kendala seperti perubahan modus operandi jaringan narkoba
yang memanfaatkan media sosial dan sistem transaksi tertutup.
Melalui rapat koordinasi ini,
diharapkan terbentuk sinergi berkelanjutan antara kementerian/lembaga,
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta lingkungan sekolah dalam
mewujudkan Lampung yang bersih dari narkoba.
*Humas Kemenko Polkam/BINs

Tidak ada komentar:
Posting Komentar