Tidak selamanya orang yang
sezaman dengan bung Karno berani berkata " Tidak!"... kemudian mundur
dari jabatannya karena keyakinan tersebut.
Salah satunya adalah bapak
Polisi Indonesia yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo..
Saat BK ingin melebur kepolisian
masuk dalam ABRI sang Kepala Polisi ini menolak karena melihat akan membuat
polisi jadi tidak profesional.
Tapi keberatan ini tidak di
dengar Si Boeng Besar yang pada akhirnya Dengan Tap MPRS No. II dan III tahun
1960 dinyatakan bahwa ABRI terdiri atas Angkatan Perang dan Polisi Negara.
Berdasarkan Keppres No. 21/1960 sebutan Menteri Muda Kepolisian ditiadakan dan
selanjutnya disebut Menteri Kepolisian Negara bersama Angkatan Perang lainnya
dan dimasukkan dalam bidang keamanan nasional.
Tanggal 19 Juni 1961, DPR-GR
mengesahkan UU Pokok kepolisian No. 13/1961. Dalam UU ini dinyatakan bahwa
kedudukan Polri sebagai salah satu unsur ABRI yang sama sederajat dengan TNI
AD, AL, dan AU.
Sebelum Tap MPRS itu buat,
tanggal 15 Desember 1959 R.S. Soekanto mengundurkan diri setelah menjabat
Kapolri/Menteri Muda Kepolisian, sehingga berakhirlah karier Bapak Kepolisian
RI tersebut sejak 29 September 1945 hingga 15 Desember 1959.
Sumber : Benny Rusmawan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar