Polkam, Medan - Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan menegaskan bahwa Organisasi Masyarakat
(Ormas) terafiliasi premanisme yang meresahkan masyarakat dan melanggar hukum
terancam diberikan sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17
tahun 2017 tentang Ormas.
"Dalam Undang-undang nomor
17 tahun 2017 tentang Ormas, di pasal 59, Pasal 61, 62 dan 63. Pelanggaran
ormas-ormas bisa dicabut izin operasionalnya, izin badan hukumnya, bisa
dibubarkan dan sanksi pidana. Jika pelanggaran terkait ormas, apalagi tindak
pidana,” ujar Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polkam, Irjen
Pol. Desman Sujaya Tarigan usai memimpin Rapat Koordinasi Pemberantasan dan
Pencegahan Narkoba serta Penanganan Aksi Premanisme di Provinsi Sumatera Utara,
Kamis (21/8/2025).
Berdasarkan data Astamaops
Polri, Sumatera Utara merupakan salah satu wilayah dengan jumlah premanisme
terbanyak yaitu sebesar 2.164 kasus, dengan 1.303 orang yang diamankan, dan 207
orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat koordinasi ini juga
membahas mengenai permasalahan narkoba di Provinsi Sumatera Utara. Desman
mengatakan, angka pengguna narkoba di Sumatera Utara mencapai 10,49 persen atau
setara 1,5 juta jiwa dari total 15 juta penduduk.
“Berdasarkan data BNN, 10,49
persen penduduk Sumut terdampak narkoba. Ini angka yang sangat rawan sehingga
perlu penanganan serius,” kata Desman.
Pada kesempatan itu, Menko
Polkam Budi Gunawan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Sumut bersama
Kodam I/BB yang telah berhasil mengambil langkah strategis dalam penanggulangan
narkoba. Langkah tersebut, kata Desman, sejalan dengan program Astacita poin
ke-7 yang menekankan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.
“Bapak Menko Polkam
mengapresiasi Polda Sumut, Kodam, dan seluruh stakeholder atas upaya nyata
dalam pemberantasan narkoba, termasuk penertiban tempat hiburan malam yang
sering disalahgunakan sebagai lokasi peredaran narkotika,” kata Desman.
Rapat ini dihadiri oleh Staf Khusus Menko Polkam Bidang Politik Luar Negeri Prof. Imron Cottan, Inspektur Kemenko Polkam Gausudin Amin Yusup, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Brigjen Pol. Hery Sasongko, Kasdam I/Bukit Barisan Brigjen TNI Arif Hartoto, perwakilan dari Polda Sumut, perwakilan Pemprov Sumut, Kabagops Binda Sumut, perwakilan Kejaksaan Negeri Medan, dan perwakilan BNNP Sumut.
*Kemenko Polkam RI/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar