Polkam, Tangerang Selatan –
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar
Rapat Koordinasi (Rakor) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/8).
Rakor ini membahas perumusan isu strategis guna mendorong percepatan revisi
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan
Transaksi Elektronik (PSTE).
Deputi Bidang Koordinasi
Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto menyebut,
terdapat sejumlah urgensi yang membuat revisi PP 71 Tahun 2019 ini disiapkan.
“PP 71 Tahun 2019 perlu
diperbarui karena adanya dinamika lapangan serta amanah dari Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024. Detail teknis tengah dibahas bersama oleh tim Kemenko
Polkam dan Komdigi,” ujar Eko Dono dalam keterangan yang disampaikan melalui
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko
Polkam, Syaiful Garyadi.
Dalam rakor ini, selain jajaran
Kemenko Polkam yang dipimpin Syaiful Garyadi, hadir jajaran Kementerian
Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Direktur Strategi Kebijakan Ruang
Digital, Muchtarul Huda, beserta tim.
Syaiful Garyadi menambahkan,
terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi, yaitu
persoalan penyimpanan data serta dinamika sosial terkait moderasi konten di
ruang digital. Pemerintah menilai perlu adanya kejelasan pengaturan untuk
memperkuat landasan hukum sekaligus mencegah ruang tafsir yang abu-abu.
“Sebagai contoh, dalam konteks
moderasi konten, perlu ada kategorisasi yang lebih tegas dalam pasal terkait
‘konten meresahkan’. Untuk itu, kami akan meminta masukan dari berbagai
pemangku kepentingan agar definisi tersebut jelas, sehingga penegakan hukum di
ranah digital dapat berjalan efektif,” tambah Syaiful.
Ia menekankan, pembahasan
tentang definisi “meresahkan” perlu dilakukan secara mendalam agar tidak
menimbulkan ruang tafsir yang abu-abu. “Walaupun tidak bisa dihilangkan sama
sekali, ruang tafsir itu harus seminimal mungkin supaya penegakan hukum dapat
dilakukan dengan tepat di ranah digital,” lanjutnya.
Melalui revisi PP 71 Tahun 2019 ini, pemerintah berharap regulasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital dapat semakin relevan dengan perkembangan teknologi serta mampu menjawab tantangan dinamika sosial di masyarakat.
*Kemenko Polkam RI/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar