Kamis, 28 Agustus 2025

Kemenko Polkam Gelar Rakor Bahas Revisi PP 71 Tahun 2019 tentang PSTE

SIARAN PERS NO. 390/SP/HM.01.02/POLKAM/8/2025

Polkam, Tangerang Selatan – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (28/8). Rakor ini membahas perumusan isu strategis guna mendorong percepatan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi Kemenko Polkam, Marsda TNI Eko Dono Indarto menyebut, terdapat sejumlah urgensi yang membuat revisi PP 71 Tahun 2019 ini disiapkan.

“PP 71 Tahun 2019 perlu diperbarui karena adanya dinamika lapangan serta amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Detail teknis tengah dibahas bersama oleh tim Kemenko Polkam dan Komdigi,” ujar Eko Dono dalam keterangan yang disampaikan melalui Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi.

Dalam rakor ini, selain jajaran Kemenko Polkam yang dipimpin Syaiful Garyadi, hadir jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), termasuk Direktur Strategi Kebijakan Ruang Digital, Muchtarul Huda, beserta tim.

Syaiful Garyadi menambahkan, terdapat dua isu utama yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi, yaitu persoalan penyimpanan data serta dinamika sosial terkait moderasi konten di ruang digital. Pemerintah menilai perlu adanya kejelasan pengaturan untuk memperkuat landasan hukum sekaligus mencegah ruang tafsir yang abu-abu.

“Sebagai contoh, dalam konteks moderasi konten, perlu ada kategorisasi yang lebih tegas dalam pasal terkait ‘konten meresahkan’. Untuk itu, kami akan meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar definisi tersebut jelas, sehingga penegakan hukum di ranah digital dapat berjalan efektif,” tambah Syaiful.

Ia menekankan, pembahasan tentang definisi “meresahkan” perlu dilakukan secara mendalam agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang abu-abu. “Walaupun tidak bisa dihilangkan sama sekali, ruang tafsir itu harus seminimal mungkin supaya penegakan hukum dapat dilakukan dengan tepat di ranah digital,” lanjutnya.

Melalui revisi PP 71 Tahun 2019 ini, pemerintah berharap regulasi terkait penyelenggaraan sistem elektronik dan transaksi digital dapat semakin relevan dengan perkembangan teknologi serta mampu menjawab tantangan dinamika sosial di masyarakat.

*Kemenko Polkam RI/BINs

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tim Kemenko Polkam Pastikan Program Prioritas Presiden Berjalan Baik di Kepri

SIARAN PERS NO. 408/SP/HM.01.02/POLKAM/9/2025 Polkam, Tanjungpinang – Dalam rangka mengawal Program Prioritas Presiden, Kementerian Koordi...