Polkam, Yogyakarta — Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) melalui Asisten Deputi
Koordinasi Penegakan Hukum memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan Addendum Nota
Kesepahaman Hibah Aset antara Pemerintah Kota Magelang, Tentara Nasional
Indonesia (TNI), dan Kementerian Keuangan. Rapat berlangsung pada Jumat
(22/8/2025) di The Alana Hotel & Conference Center, Yogyakarta.
Kegiatan ini dihadiri oleh
perwakilan sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, antara lain
Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kanwil BPN Jawa Tengah, Kantah
BPN Kota Magelang, Kantah BPN Kabupaten Magelang, TNI, Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah, serta Pemerintah Kota Magelang.
Asisten Deputi Koordinasi
Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dr. Dwi Agus Prianto, menegaskan komitmen
Kemenko Polkam untuk menjadi fasilitator utama dalam menyatukan kepentingan
para pihak.
“Kemenko Polkam hadir untuk
memastikan setiap proses penyusunan addendum berjalan transparan, akuntabel,
serta selaras dengan kepentingan nasional,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, para pihak
menyepakati sejumlah perubahan pokok dalam addendum Nota Kesepahaman. Pertama,
Gedung Kantor Walikota Magelang yang sebelumnya direncanakan untuk diserahkan
kepada Akademi TNI, tetap menjadi aset Pemerintah Kota Magelang. Kedua,
Pemerintah Kota Magelang akan menyerahkan tanah seluas kurang lebih 8.773 meter
persegi, Gedung Wiworo Wiji Pinilih, serta Gedung DPRD Kota Magelang kepada
pihak Akademi TNI.
Ketiga, Pemerintah Kota Magelang
juga akan membangun pagar pengamanan di lahan hibah guna memastikan keamanan
aset yang dialihkan. Keempat, tanah dan bangunan yang sebelumnya diserahkan
oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota Magelang akan dialihfungsikan
sebagai Kantor DPRD Kota Magelang. Kelima, masa berlaku Nota Kesepahaman
berakhir pada 31 Desember Tahun 2028.
Dwi Agus Prianto menambahkan
bahwa Kemenko Polkam akan terus mengawal koordinasi lintas kementerian/lembaga
dan Pemerintah Kota Magelang dalam pelaksanaan penyerahan hibah aset sesuai
dengan addendum yang telah disepakati.
“Keberhasilan addendum ini bukan
hanya soal pengalihan aset, tetapi juga wujud tata kelola pemerintahan yang
baik dalam mendukung kepentingan masyarakat dan pertahanan negara,” tegasnya.
Kepala Pemberdayaan Aparat
Penegak Hukum Kemenko Polkam, Dr. Sonata Lukman, menekankan pentingnya sinergi
antarinstansi dalam proses hibah tersebut.
“Langkah penyusunan addendum ini
merupakan bukti komitmen bersama untuk menjaga kepastian hukum dan memberikan
manfaat optimal bagi seluruh pihak,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, penandatanganan Addendum Nota Kesepahaman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 9 September 2025 dengan Kemenko Polkam bertindak sebagai fasilitator utama.
*Kemenko Polkam RI/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar