Polkam, Jakarta - Plh.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mayjen TNI Heri
Wiranto menyarankan agar ada penguatan kelembagaan dengan membentuk Unit
Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh Provinsi,
Kabupaten dan Kota.
Selain itu, perlu juga
pengawasan di ruang siber yang berpotensi menciptakan dan berpengaruh terhadap
munculnya tindak kejahatan terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan
lainnya.
"Percepat pula pembentukan
Direktorat Pidana Perempuan dan Anak-Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) di
tingkat kewilayahan. Hal ini untuk mendukung upaya penegakan hukum kejahatan
terhadap perempuan, anak dan kelompok rentan lainnya," kata Heri Wiranto.
Disampaikan, sejak Januari -
Juli 2025 terdapat 14.385 kasus kekerasan di Indonesia. Dalam waktu 2 minggu,
terjadi lonjakan lebih dari 2 ribu kasus. Korban kekerasan diantaranya
anak-anak 62,5%, dan perempuan 80,7%. Sementara pelaku kekerasan yaitu
anak-anak 17,4% dan dewasa 82,7%.
"Tugas Kemenko Polkam yaitu akan mengoordinasikan Gerakan Nasional anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN AKPA) lintas lembaga hukum dan keamanan, mengoordinasikan penanganan kekerasan daring dan perdagangan orang, dan mengintegrasikan isu perlindungan dalam kebijakan keamanan nasional," kata Heri.
*Humas Kemenko Polkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar