Polkam, Malang – Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) menyoroti penurunan
signifikan skor Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Jawa Timur pada tahun
2024.
“Ini perlu menjadi perhatian
kita bersama. Kita perlu memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku
kepentingan dalam menjaga kemerdekaan pers yang profesional dan bertanggung
jawab,” ungkap Marsda TNI Eko Dono Indarto Deputi V Bidang
Koordinasi Komunikasi dan
Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, pada pembukaan rapat koordinasi
"Peningkatan Nilai Indeks Kemerdekaan Pers di Jawa Timur" di Malang,
Rabu (18/6/2025).
Berdasarkan data Dewan Pers,
skor IKP Jawa Timur turun dari 76,55 poin pada 2023 (kategori Cukup Bebas)
menjadi 67,45 poin pada 2024 (kategori Agak Bebas). Skor ini berada di bawah
rata-rata nasional (69,46 poin), dan menempatkan Jawa Timur di peringkat 33
dari 38 provinsi, turun tajam dari posisi ke-14 pada tahun sebelumnya.
Penurunan skor terjadi pada tiga
dimensi utama, yaitu lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, serta
lingkungan hukum. “Situasi ini menandakan adanya tantangan struktural yang
perlu segera direspons secara terpadu,” tegasnya.
“Era digital memang membawa
tantangan besar, mulai dari maraknya hoaks hingga tekanan terhadap jurnalis.
Tapi ini juga momentum untuk memperkuat kebebasan pers yang sehat dan
bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa
kemerdekaan pers merupakan pilar utama demokrasi. Pers yang merdeka adalah
pengawas kekuasaan dan jembatan suara rakyat.
“Namun, kebebasan tersebut harus
berjalan seiring dengan tanggung jawab, akurasi informasi, dan etika
jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang
Pers,” sambungnya.
Deputi Kominfo juga terus
menekankan untuk memperkuat kemitraan strategis antara pemerintah daerah,
aparat penegak hukum, dan media massa. “Peningkatan literasi hukum dan
pemahaman etika jurnalistik di kalangan pers dan masyarakat juga penting untuk
dilakukan,” tambahnya.
Selain itu, dengan adanya
ekosistem pers yang sehat, kemerdekaan pers daerah dapat diwujudkan, agar dapat
terbuka terhadap kritik, dan menjamin akses informasi publik yang adil dan
transparan.
Pada kesempatan itu, Ia juga
membahas terkait dengan sengketa pers yang terjadi. Deputi V berpesan kepada
aparat penegak hukum yang menangani sengketa pers, untuk selalu menjunjung
prinsip kehati-hatian.
“Harus tetap menghormati
kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Pers, lebih baik lakukan dialog dan
mediasi terlebih dahulu sebelum menempuh langkah-langkah hukum,” tambahnya.
“Kami tidak ingin penurunan skor
IKP ini menjadi ajang saling menyalahkan. Justru ini harus menjadi pemicu
semangat untuk memperbaiki ekosistem pers secara bersama-sama,” lanjut Deputi
V.
Menutup sambutannya, Deputi V
mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah dan aparat di Jawa Timur untuk
menjadikan insan pers sebagai mitra strategis dalam menjaga demokrasi. “Karena
pers yang merdeka, profesional, dan bertanggung jawab adalah fondasi bangsa
yang demokratis dan kuat,” ujarnya.
Rapat koordinasi ini merupakan
bagian dari perhatian dan komitmen Kemenko Polkam dalam menjaga demokrasi
Indonesia melalui penguatan kemerdekaan pers. Diharapkan, sinergi yang dibangun
hari ini dapat berkontribusi terhadap peningkatan IKP Jawa Timur di tahun-tahun
mendatang.
Hadir sebagai narasumber, yaitu
Wakil Ketua Dewan Pers; Direktur Ekosistem Media, Kementerian Komunikasi dan
Digital (Komdigi); Direktur pada Jampidum, Kejaksaan Agung; serta Kabag Renops
Stamaops, Mabes Polri. Seluruh peserta rapat menyepakati pentingnya membangun
sinergi lintas sektor sebagai langkah strategis dalam memperbaiki iklim
kebebasan pers di Jawa Timur.
*Humas Kemenko Polkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar