Jakarta, 17 Juni 2026 —
Pemerintah secara resmi menetapkan empat pulau, yakni Pulau Mangkir Besar,
Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, sebagai bagian dari
wilayah administrasi Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan dalam pernyataan
bersama oleh Wakil Ketua DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam
Negeri, didampingi Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara.
Menteri Koordinator Bidang
Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan jajaran Polkam
akan menindaklanjuti keputusan pemerintah tersebut. “Keputusan ini mencerminkan
keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo
Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas
sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan
bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta
dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar BG.
Lebih lanjut, Menko Polkam menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. “Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tambah Menko Polkam.
*Humas Kemenkopolkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar