Jumat, 13 Juni 2025

Divkum Polri Berikan Bimbingan Implementasi Perkap No. 1 Tahun 2025 di Polda Jawa Timur

Surabaya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri, Tim dari Divisi Hukum (Divkum) Polri melaksanakan kunjungan kerja ke Polda Jawa Timur pada Selasa hingga Kamis (3-5/6/2025).

Tim yang diketuai oleh Kepala Bagian Verifikasi Hukum (Kabag Verifkumpol), KBP Dr. M.B. Pranatal Hutajulu, SIK., S.H., M.H., diterima langsung oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., dan Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H., SIK, Cpm.

Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Jatim menyambut baik inisiatif Divkum Polri dan menekankan pentingnya kewenangan Polri dalam menyusun peraturan perundang-undangan hingga tingkat Polda.

Ketua Tim Divkum Polri, KBP Pranatal Hutajulu, menyampaikan bahwa salah satu perubahan fundamental dalam Perkap No. 1 Tahun 2025 adalah penghapusan Peraturan Kapolres. "Bagi Jajaran Polres yang hendak membuat peraturan, maka peraturan tersebut harus menjadi Peraturan Kapolda," jelasnya.

Selain memberikan bimbingan di tingkat Polda, tim juga melakukan roadshow ke Polres Gresik, Polresta Malang Kota, Polres Blitar, dan Polres Magetan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada jajaran Wakapolres, Kabagren, dan personel seksi hukum (Sikum). Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab dan kuis untuk menguji pemahaman peserta.

*Divkum Polri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Wamenko Polkam: Pemerintah Siap Laksanakan Pemilihan Suara Ulang

SIARAN PERS NO. 229/SP/HM.01.02/POLKAM/7/2025 Polkam, Jakarta - Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Let...