Surabaya – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan implementasi
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di
Lingkungan Polri, Tim dari Divisi Hukum (Divkum) Polri melaksanakan kunjungan
kerja ke Polda Jawa Timur pada Selasa hingga Kamis (3-5/6/2025).
Tim yang diketuai oleh Kepala Bagian Verifikasi
Hukum (Kabag Verifkumpol), KBP Dr. M.B. Pranatal Hutajulu, SIK., S.H., M.H.,
diterima langsung oleh Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K.,
M.H., dan Kabidkum Polda Jatim, Kombes Pol Dr. Sugeng Riyadi, S.H., M.H., SIK,
Cpm.
Dalam sambutannya, Kabidkum Polda Jatim menyambut
baik inisiatif Divkum Polri dan menekankan pentingnya kewenangan Polri dalam
menyusun peraturan perundang-undangan hingga tingkat Polda.
Ketua Tim Divkum Polri, KBP Pranatal Hutajulu,
menyampaikan bahwa salah satu perubahan fundamental dalam Perkap No. 1 Tahun
2025 adalah penghapusan Peraturan Kapolres. "Bagi Jajaran Polres yang
hendak membuat peraturan, maka peraturan tersebut harus menjadi Peraturan
Kapolda," jelasnya.
Selain memberikan bimbingan di tingkat Polda, tim
juga melakukan roadshow ke Polres Gresik, Polresta Malang Kota, Polres Blitar,
dan Polres Magetan untuk memberikan pemahaman yang sama kepada jajaran
Wakapolres, Kabagren, dan personel seksi hukum (Sikum). Seluruh rangkaian
kegiatan berjalan lancar dan interaktif, ditutup dengan sesi tanya jawab dan
kuis untuk menguji pemahaman peserta.
*Divkum Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar