Polkam, Jakarta - Pemerintah memastikan bahwa negara hadir untuk
melindungi masyarakat dalam pemberantasan judi daring. Keberadaan Desk
Pemberantasan Perjudian Daring menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam
melakukan upaya percepatan untuk memberantas judi daring.
Demikian disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi
dan Informasi (Kominfo) Kemenko Polkam, Marsekal Muda TNI Eko Dono Indarto
selaku perwakilan dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring dalam kegiatan
“Rapat Koordinasi Membahas Konsep Revisi Kepmenko Polkam Nomor 154 Tahun 2024
Tentang Desk Pemberantasan Perjudian Daring Kemenko Polkam” di Jakarta, Kamis
(8/5/2025).
“Dengan adanya desk ini, skala perjudian online menjadi menurun.
Hal ini bagus, tapi tentunya tidak membuat pemerintah menjadi lengah, karena
pelaku bandar judol (judi online) ini juga membuat suatu perubahan kegiatan
yang memanfatkan teknologi yang ada,” ujar Deputi Kominfo Kemenko Polkam.
Eko menjelaskan tujuan revisi Kepmenko Polkam ini memfokuskan
pada perubahan struktur organisasi. “Tujuannya agar lebih simple namun menjadi
lebih fokus dalam pelaksanaan tugasnya. Ada Satgas Intelijen, Pencegahan,
Penindakan atau Penegakkan Hukum, dan ada Satgas Komunikasi dan Media,” tambah
Eko.
Deputi Kominfo mengatakan bahwa sebagian besar dari masyarakat
di Indonesia, mulai dari anak-anak hingga dewasa, tidak mengetahui bahwa mereka
sudah terlibat dalam praktik judi daring. “Mereka hanya sekedar mengambil
manfaat sesaat saja, tapi sebenarnya ya merugikan mereka sendiri,” terang Eko.
“Selanjutnya kami akan membuat roadmap untuk bisa mencapai
target, yaitu judol di Indonesia ini ditekan semaksimal mungkin, sehingga
masyarakat tidak lagi menjadi korban,” harap Deputi Kominfo.
Brigjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Direktur
Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri yang hadir sebagai narasumber juga
memaparkan apa langkah-langkah yang telah dilakukan Polri meliputi preemtif,
preventif, penanganan Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK, dan penindakan .
“Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran 49.748
situs/konten, mengadakan lomba film pendek terkait bahaya judol, dan melakukan
penindakan terhadap 1.279 kasus yang berkaitan dengan judi daring,” ungkap
Himawan.
Hal ini tentunya diharapkan dapat menjadi sarana sosialisasi
bagi masyarakat agar lebih menyadari dan waspada terhadap bahaya serta kerugian
dari judi daring.
Selanjutnya, Muhammad Salahuddien Manggalany, seorang praktisi
yang merupakan Pendiri dan Anggota Federasi Teknologi Informasi Indonesia
(FTII) yang hadir pula sebagai narasumber, menjelaskan skema perjudian daring,
cara perekrutan, hingga memberikan saran untuk solusi pemberantasan judi
daring.
“Masyarakat perlu memiliki akun digital pribadi yang kredibel,
sehingga ekosistem digital ini dapat dihuni oleh akun digital yang sudah
terdaftar, maka akan menjadi aman untuk digunakan dalam bertransaksi,” terang
Salahuddien.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenko Polkam, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, BSSN, dan PPATK.
*Humas Kemenko Polkam RI/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar