Kamis, 24 April 2025

SIM Becak

Pada tahun 1970-an bagi para pengemudi Becak, untuk mendapatkan SIM Becak, harus terlebih dahulu diberikan pengenalan tanda rambu-rambu lalu lintas. Hal ini dilakukan agar nantinya dalam mengoperasikan Becaknya tersebut, mereka dapat mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Rambu lalu lintas sendiri diartikan sebagai salah satu dari perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pemakai jalan.

Berikut ini adalah potret salah seorang pengemudi Becak di Tegal yang tengah diberikan pengertian tentang arti rambu lalu litas oleh pihak Polantas pada tahun 1976.

 

Sumber: Sinar Harapan, 16 Maret 1976 Halaman 3 Kolom 1. Koleksi Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bea Cukai Marunda Sosialisasi Terhadap Barang Kena Cukai Ilegal

  Jakarta,27 Mei 2025 – Untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang rokok illegal beserta ciri – cirinya, Bea C...