Pada tahun 1970-an bagi para
pengemudi Becak, untuk mendapatkan SIM Becak, harus terlebih dahulu diberikan
pengenalan tanda rambu-rambu lalu lintas. Hal ini dilakukan agar nantinya dalam
mengoperasikan Becaknya tersebut, mereka dapat mematuhi peraturan lalu lintas
yang berlaku. Rambu lalu lintas sendiri diartikan sebagai salah satu dari
perlengkapan jalan yang dapat berupa lambang, huruf, angka, kalimat atau perpaduan
di antaranya yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau
petunjuk bagi pemakai jalan.
Berikut ini adalah potret salah
seorang pengemudi Becak di Tegal yang tengah diberikan pengertian tentang arti
rambu lalu litas oleh pihak Polantas pada tahun 1976.
Sumber: Sinar Harapan, 16 Maret 1976 Halaman 3 Kolom 1. Koleksi
Layanan Surat Kabar Langka Terjilid Perpustakaan Nasional RI (SKALA Team)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar