Pengaturan dan pengawasan bank oleh OJK meliputi wewenang
sebagai berikut:
·
Kewenangan untuk menetapkan tata cara perizinan (right to
license) dan pendirian suatu bank, meliputi pemberian izin dan
pencabutan izin usaha bank, pemberian izin pembukaan, penutupan dan pemindahan
kantor bank, pemberian persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank,
pemberian izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan-kegiatan usaha tertentu.
·
Kewenangan untuk menetapkan ketentuan (right to
regulate) yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam
rangka menciptakan perbankan sehat guna memenuhi jasa perbankan yang diinginkan
masyarakat.
·
Kewenangan untuk mengawasi meliputi:
1.
pengawasan bank secara langsung (on-site supervision) terdiri dari pemeriksaan umum dan
pemeriksaan khusus dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran keadaan
keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang
berlaku, serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik tidak sehat
yang membahayakan kelangsungan usaha bank; dan
2.
pengawasan tidak langsung (off-site
supervision) yaitu pengawasan melalui alat pemantauan seperti
laporan berkala yang disampaikan bank, laporan hasil pemeriksaan, dan informasi
lainnya.
·
Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to
impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang
atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar
bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
·
Kewenangan untuk melakukan penyidikan (right to
investigate), yaitu kewenangan untuk melakukan penyidikan di Sektor
Jasa Keuangan (SJK), termasuk perbankan. Penyidikan dilakukan oleh Penyidik
Otoritas Jasa Keuangan yang terdiri atas pejabat penyidik Kepolisian Negara
Republik Indonesia (RI) dan pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu, dan pegawai
tertentu yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud
dalam KUHAP, untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Hasil penyidikan disampaikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan.
·
Kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen (right to
protect), yaitu kewenangan untuk melakukan perlindungan konsumen
dalam bentuk pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat, pelayanan pengaduan
konsumen, dan pembelaan hukum.
*Sumber : Situs Resmi OJK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar