Polkam, Jakarta - Kementerian
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bersama dengan Kementerian Koordinator
Hukum, HAM, Imigrasi dan Permasyarakatan melaksanakan audiensi dan rapat
koordinasi membahas mengenai pentingnya penyusunan RUU Kemanan Laut sebagai
payung hukum pengamanan di perairan Indonesia.
Pertemuan ini dipimpin oleh
Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Mayjen TNI Purwito Hadi Wardhono,
dan dari Kemenko Kumham Imipas yaitu Deputi Bidang Koordinasi Hukum Nofli, Staf
Khusus Bidang Isu Strategis, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar
Lembaga, Asisten Deputi Koordinasi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan
Litigasi, beserta jajaran.
Dalam pertemuan tersebut, kedua
pihak membahas mengenai penentuan pemrakarsa RUU Kamla sebagai tindak lanjut
hasil rapat kerja Komisi I DPR dengan Kemenko Kumham Imipas dan Kemenko Polkam
pada tanggal 11 Februari 2025, bahwa sepakat RUU Keamanan Laut sangat
diperlukan untuk payung hukum pengamanan di perairan Indonesia dan memasukan
dalam Prolegnas 2024-2029. Penentuan ini merupakan langkah awal untuk
memastikan kejelasan dari penyusunan regulasi yang strategis di bidang keamanan
laut nasional.
Deputi Bidang Koordinasi
Pertahanan Negara menegaskan bahwa komitmen pemerintah dalam memperkuat sinergi
dan koordinasi demi mendukung kedaulatan serta keamanan wilayah laut nasional.
“Diperlukan adanya Indonesia
coast guard yang dapat mengkoordinir Kementerian/Lembaga dan sebagai wakil
dalam forum internasional dalam keamanan laut,” jelas Mayjen TNI Purwito Hadi
saat mempin rapat di Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurutnya hal ini didasari oleh
banyaknya kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di laut. Ada sekitar 21
kementerian/Lembaga yang diantaranya 6 instansi yang mempunyai armada di laut
yaitu Badan Keamanan Laut, TNI AL, Kepolisian, Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian Perhubungan, dan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan
sehingga mengakibatkan pemeriksaan kapal berulang yang menyebabkan biaya cost
tinggi.
Pada kesempatan yang sama,
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas menyampaikan urgensi
perlunya UU Keamanan Laut. “Banyaknya (hyper) regulasi lebih dari 20 peraturan
perundang-undangan (Undang- Undang dan peraturan pelaksanaannya) dan terdapat
Ketidaksinkronan antar peraturan perundang-undangan, banyaknya
Kementerian/Lembaga yang mempunyai kewenangan di laut sehingga mengakibatkan
pemeriksaan kapal berulang yang menyebabkan biaya cost tinggi, dan diperlukan
adanya Indonesia coast guard yang dapat mengkoordinir Kementerian/Lembaga dan
sebagai wakil dalam forum internasional dalam keamanan laut”, ungkap Nofli.
Selanjutnya, setelah pemrakarsa
ditetapkan akan dibentuk Kelompok Kerja Penyusun RUU Keamanan Laut yang akan
terdiri dari Kementerian Lembaga. Pokja ini akan bertugas menyusun draft RUU
secara komprehensif dan inklusif, mengakomodasi kebutuhan penguatan tata kelola
keamanan laut Indonesia.
*Kemenkopolkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar