Minggu, 16 Maret 2025

Pernyataan Sikap PT. Indonesian Airlines Avi Patria Atas Penggunaan Nama Penerbangan Indonesian Airlines


Jakarta – Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan secara resmi oleh Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Avi Patria Seno Adjie, Bahwa selaku pemilik nama penerbangan Indonesian Airlines yang tercantum dalam Surat Izin Angkutan Udara Berjadwal Nomor : SKEP/234/IX/1999 tertanggal 20 September 1999 ( AOC ) yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Udara Kemeterian Perhubungan Republik Indonesia.

Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :

·       * Membaca kegaduhan dan informasi yang telah beredar di masyarakat melalui pemberitaan online maupun cetak serta televisi mengenai pengunguman yang dikeluarkan oleh perusahaan Calypte Holding Pte.Ltd. Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura yang memperkenalkan maksapai penerbangan komersil berjadwal dengan pelayanan premium dengan nama “ Indonesia Airlines “.

·      * Terkait dengan hal informasi tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan seolah – olah Calypte Holding Pte Ltd. telah mengantongi izin operasional dengan berbekal akta pendirian dan notaris, dan sudah bisa menyatakan Indonesia Airlines dapat beroperasi. Dari hasil penelusuran kami dan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI menyatakan tidak pernah ada permohonan dan pengajuan yang diajukan oleh pihak Calypte Holding Pte Ltd. Untuk mengajukan izin penerbangan komersil tersbut dan ini telah menimbulkan kebohongan publik karena belum ada pengajuan izin untuk penerbangan berjadwal tapi sudah mengumumkan secara luas mengenai penerbangan Indonesia Airlines kepada masyarakat luas.

·       *   Atas hal tersebut kami selaku pemilik nama penerbangan Indonesian Airlines dengan ini menyatakan bahwa nama penerbangan Indonesian Airlines adalah milik kami dan telah terdaftar serta mengantongi izin Operasional Penerbangan atas nama Indonesian Airlines yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.  Dan kepada pihak Calypte Pte Ltd. Untuk tidak menggunakan nama penerbangan Indonesia Airlines serta menghentikan informasi yang mempromosikan penerbangan sama sekali tidak ada dan berizin.

·      * Pelanggaran atas penggunaan nama penerbangan Indonesian Airlines dan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat Indonesia akan berakibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar hal tersebut kami meminta masyarakat Indonesia untuk tidak termakan informasi yang tidak benar dan menyesatkanmengenai penerbangan Indonesia Airlines yang diumumkan Calypte Holding Pte.Ltd. karena penerbangan belum ada dan berizin serta tentunya tidak beroperasi , dan penerbangan Indonesian Airlines hanya dimiliki oleh PT Indonesian Airlines Avi Patria  selaku pemegang izin penerbangan berjadwal ( AOC ) Indonesian Airlines.

Keterangan pers ini disampaikan oleh pihak PT, Indonesian Airlines Avi Patria akibat ketidak benaran informasi yang dikeluarkan pihak Calypte Holding Pte.Ltd. ( 12/3 )

 

*PT.Indonesian Airlines Avi Patria/BINs

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Transformasi Polri di Era 4.0: Responsivitas, Inovasi, dan Kepercayaan Publik

Jakarta - Era digital telah mengubah ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, termasuk Kepolisian. Polri dihadapkan pada tantangan u...