Jakarta – Berdasarkan Press Release yang dikeluarkan secara
resmi oleh Direktur Utama PT. Indonesian Airlines Avi Patria Seno Adjie, Bahwa
selaku pemilik nama penerbangan Indonesian
Airlines yang tercantum dalam Surat Izin Angkutan Udara Berjadwal Nomor :
SKEP/234/IX/1999 tertanggal 20 September 1999 ( AOC ) yang dikeluarkan Dirjen
Perhubungan Udara Kemeterian Perhubungan Republik Indonesia.
Dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut :
· * Membaca
kegaduhan dan informasi yang telah beredar di masyarakat melalui pemberitaan
online maupun cetak serta televisi mengenai pengunguman yang dikeluarkan oleh perusahaan
Calypte Holding Pte.Ltd. Sebuah perusahaan yang berkedudukan di Singapura yang
memperkenalkan maksapai penerbangan komersil berjadwal dengan pelayanan premium
dengan nama “ Indonesia Airlines “.
· * Terkait
dengan hal informasi tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa informasi tersebut
adalah tidak benar dan menyesatkan seolah – olah Calypte Holding Pte Ltd. telah
mengantongi izin operasional dengan berbekal akta pendirian dan notaris, dan
sudah bisa menyatakan Indonesia Airlines dapat beroperasi. Dari hasil penelusuran
kami dan pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI menyatakan tidak pernah ada
permohonan dan pengajuan yang diajukan oleh pihak Calypte Holding Pte Ltd. Untuk
mengajukan izin penerbangan komersil tersbut dan ini telah menimbulkan
kebohongan publik karena belum ada pengajuan izin untuk penerbangan berjadwal
tapi sudah mengumumkan secara luas mengenai penerbangan Indonesia Airlines
kepada masyarakat luas.
· * Atas
hal tersebut kami selaku pemilik nama penerbangan Indonesian Airlines dengan
ini menyatakan bahwa nama penerbangan Indonesian Airlines adalah milik kami dan
telah terdaftar serta mengantongi izin Operasional Penerbangan atas nama
Indonesian Airlines yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Perhubungan Udara
Kementerian Perhubungan. Dan kepada
pihak Calypte Pte Ltd. Untuk tidak menggunakan nama penerbangan Indonesia
Airlines serta menghentikan informasi yang mempromosikan penerbangan sama sekali
tidak ada dan berizin.
· * Pelanggaran
atas penggunaan nama penerbangan Indonesian Airlines dan informasi yang
menyesatkan kepada masyarakat Indonesia akan berakibat pelanggaran terhadap
ketentuan yang berlaku di Indonesia. Atas dasar hal tersebut kami meminta
masyarakat Indonesia untuk tidak termakan informasi yang tidak benar dan
menyesatkanmengenai penerbangan Indonesia Airlines yang diumumkan Calypte
Holding Pte.Ltd. karena penerbangan belum ada dan berizin serta tentunya tidak
beroperasi , dan penerbangan Indonesian Airlines hanya dimiliki oleh PT
Indonesian Airlines Avi Patria selaku
pemegang izin penerbangan berjadwal ( AOC ) Indonesian Airlines.
Keterangan pers ini disampaikan oleh pihak PT, Indonesian
Airlines Avi Patria akibat ketidak benaran informasi yang dikeluarkan pihak
Calypte Holding Pte.Ltd. ( 12/3 )
*PT.Indonesian
Airlines Avi Patria/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar