Selasa, 11 Maret 2025

KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK

 

Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pada Selasa (11/3).

Rapat Koordinasi ini digelar guna memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam memberantas TPPU yang semakin kompleks, termasuk kejahatan yang melibatkan aset pelaku di luar negeri. Hadir dalam forum ini perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nana Mulyana, dalam diskusinya menjelaskan tantangan dalam penyitaan aset pelaku tindak kejahatan yang memiliki aset di Indonesia. Pihaknya berpendapat bahwa sudah semestinya penyidik di Indonesia memiliki wewenang dalam proses perampasan aset pelaku kejahatan meski pemilik berada di luar negeri dan kasus kejahatannya juga terjadi di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BNN RI merasa apa yang disampaikan oleh Jampidum menjawab keresahannya dalam upaya pengejaran DPO kasus narkotika ke luar negeri. Menurutnya, penyidik BNN banyak mengalami kendala terkait pengejaran DPO yang kerap membuka jaringan baru dikarenakan tidak adanya kemampuan BNN untuk melakukan pembekuan aset.

“Saya berpikir bahwa menangani TPPU ini sangat menantang karena berbagai kendala teknis dalam mengejar aset-aset tersebut. Namun, setelah mendengar penjelasan hari ini, semakin jelas bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengejar DPO yang melarikan diri ke luar negeri tetapi masih memiliki jaringan di dalam negeri. Mari Kita bekerja keras untuk menghabisi jaringan ini,” tegas Marthinus Hukom.

Rapat ini juga membahas penerapan kebijakan TPPU tanpa perlu pembuktian tindak pidana asal, strategi perampasan aset, serta optimalisasi koordinasi antar-lembaga penegak hukum guna meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kolaborasi antar-lembaga merupakan langkah strategis dalam mewujudkan efektivitas hukum terhadap pencucian uang, termasuk yang berasal dari kejahatan narkotika. PPATK telah menerbitkan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021 yang mengidentifikasi risiko tinggi TPPU yang berasal dari berbagai tindak kejahatan, termasuk narkotika.

Sinergitas yang terjalin semakin erat antara BNN, PPATK, serta aparat penegak hukum lainnya, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional dari dampak negatif kejahatan keuangan.

(BINs)

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK

  Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait efe...