Jakarta - Kepala Badan Narkotika
Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, menghadiri Rapat
Koordinasi Nasional terkait efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana
pencucian uang (TPPU) yang diselenggarakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK), pada Selasa (11/3).
Rapat Koordinasi ini digelar
guna memperkuat sinergi antar-lembaga penegak hukum dalam memberantas TPPU yang
semakin kompleks, termasuk kejahatan yang melibatkan aset pelaku di luar
negeri. Hadir dalam forum ini perwakilan dari Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum, Asep Nana Mulyana, dalam diskusinya menjelaskan tantangan dalam penyitaan
aset pelaku tindak kejahatan yang memiliki aset di Indonesia. Pihaknya
berpendapat bahwa sudah semestinya penyidik di Indonesia memiliki wewenang
dalam proses perampasan aset pelaku kejahatan meski pemilik berada di luar
negeri dan kasus kejahatannya juga terjadi di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Kepala
BNN RI merasa apa yang disampaikan oleh Jampidum menjawab keresahannya dalam
upaya pengejaran DPO kasus narkotika ke luar negeri. Menurutnya, penyidik BNN
banyak mengalami kendala terkait pengejaran DPO yang kerap membuka jaringan
baru dikarenakan tidak adanya kemampuan BNN untuk melakukan pembekuan aset.
“Saya berpikir bahwa menangani
TPPU ini sangat menantang karena berbagai kendala teknis dalam mengejar
aset-aset tersebut. Namun, setelah mendengar penjelasan hari ini, semakin jelas
bahwa tidak ada alasan untuk tidak mengejar DPO yang melarikan diri ke luar
negeri tetapi masih memiliki jaringan di dalam negeri. Mari Kita bekerja keras
untuk menghabisi jaringan ini,” tegas Marthinus Hukom.
Rapat ini juga membahas
penerapan kebijakan TPPU tanpa perlu pembuktian tindak pidana asal, strategi
perampasan aset, serta optimalisasi koordinasi antar-lembaga penegak hukum guna
meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU.
Dalam kesempatan tersebut,
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa kolaborasi antar-lembaga
merupakan langkah strategis dalam mewujudkan efektivitas hukum terhadap
pencucian uang, termasuk yang berasal dari kejahatan narkotika. PPATK telah
menerbitkan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021 yang
mengidentifikasi risiko tinggi TPPU yang berasal dari berbagai tindak
kejahatan, termasuk narkotika.
Sinergitas yang terjalin semakin erat antara BNN, PPATK, serta aparat penegak hukum lainnya, diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan TPPU dalam menutup ruang gerak pelaku kejahatan. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen bersama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional dari dampak negatif kejahatan keuangan.
(BINs)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar