Jakarta - Badan Narkotika
Nasional (BNN) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Imipas), pasca restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM
oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan MoU tentang Sinergi Tugas dan
Fungsi BNN dengan Kementerian Imipas dilakukan oleh Kepala BNN RI Marthinus
Hukom dan Menteri Imipas Agus Andrianto, di Aula Yusuf Adiwinata Kementerian
Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3).
Selain MoU, juga dilakukan
penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan BNN RI dan
Deputi Rehabilitasi BNN RI, dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Imipas. Perjanjian kerja sama yang disepakati berkaitan dengan pelaksanaan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
(P4GN) serta penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan
Pemasyarakatan.
Kepala BNN RI dalam sambutannya
mengatakan bahwa dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, setidaknya
setengah dari permasalahan Pemasyarakatan dapat terselesaikan.
"Saya pikir dengan MoU ini
Kita telah menyelesaikan setengah dari problem Pemasyarakatan dan penghukuman
serta keterlibatan para Napi di dalam Lapas, yang akibat dari pelibatan
tersebut membuat problem narkoba ini semakin kompleks," ujar Marthinus
Hukom.
Dengan penandatanganan MoU ini,
dikatakan Kepala BNN RI lebih lanjut, BNN maupun Kementerian Imipas mendapatkan
kesepakatan dan komitmen bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan siapa
pun yang terlibat, termasuk yang ada di dalam penjara, dapat diselesaikan.
Melalui kerja sama ini juga, Kepala BNN RI berharap dapat membongkar
sindikasi-sindikasi yang merambah masuk ke dalam Lapas.
Senada dengan Kepala BNN RI,
Menteri Imipas melihat bahwa MoU yang ditandatanganinya pada kesempatan ini merupakan
solusi dalan mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas.
"Mudah-mudahan dengan
pecandu atau penyalahguna yang tidak dilakukan proses hukum, tapi langsung
melalui proses rehabilitasi, akan mengurangi overcapacity, yang memang menjadi
permasalahan utama yang harus dihadapi di Pemasyarakatan," ungkap Menteri
Imipas.
Terkait kerja sama yang telah
terjalin antara BNN dengan Kementerian Imipas, Menteri Imipas Agus Andrianto
mengatakan bahwa kolaborasi keduanya sudah sangat baik. Tercatat sudah lebih
dari empat puluh kali melakukan upaya penangkalan penyelundupan narkotika, baik
ke luar maupun ke dalam Lapas. Sementara itu, terkait bandar-bandar besar
narkotika, sudah lebih dari 300 Napi narkotika dengan vonis hukuman mati maupun
seumur hidup yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan super maximum
security, untuk menghindari pengendalian narkoba dari dalam Lapas.
Lebih lanjut Menteri Imipas berharap kerja sama yang disepakati bersama ini dapat diimplementasikan dengan kolaborasi, koordinasi, dan langkah-langkah yang simultan, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba.
(BINs)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar