Selasa, 11 Maret 2025

BNN DAN KEMENTERIAN IMIPAS SEPAKATI SINERGI TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN NARKOBA

 

Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) memperbarui nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), pasca restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM oleh Presiden Prabowo Subianto. Penandatanganan MoU tentang Sinergi Tugas dan Fungsi BNN dengan Kementerian Imipas dilakukan oleh Kepala BNN RI Marthinus Hukom dan Menteri Imipas Agus Andrianto, di Aula Yusuf Adiwinata Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/3).

Selain MoU, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Deputi Pemberantasan BNN RI dan Deputi Rehabilitasi BNN RI, dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas. Perjanjian kerja sama yang disepakati berkaitan dengan pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta penyelenggaraan rehabilitasi narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

Kepala BNN RI dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan penandatanganan nota kesepahaman ini, setidaknya setengah dari permasalahan Pemasyarakatan dapat terselesaikan.

"Saya pikir dengan MoU ini Kita telah menyelesaikan setengah dari problem Pemasyarakatan dan penghukuman serta keterlibatan para Napi di dalam Lapas, yang akibat dari pelibatan tersebut membuat problem narkoba ini semakin kompleks," ujar Marthinus Hukom.

Dengan penandatanganan MoU ini, dikatakan Kepala BNN RI lebih lanjut, BNN maupun Kementerian Imipas mendapatkan kesepakatan dan komitmen bersama bahwa narkoba adalah musuh bersama dan siapa pun yang terlibat, termasuk yang ada di dalam penjara, dapat diselesaikan. Melalui kerja sama ini juga, Kepala BNN RI berharap dapat membongkar sindikasi-sindikasi yang merambah masuk ke dalam Lapas.

Senada dengan Kepala BNN RI, Menteri Imipas melihat bahwa MoU yang ditandatanganinya pada kesempatan ini merupakan solusi dalan mengatasi permasalahan overcapacity di Lapas.

"Mudah-mudahan dengan pecandu atau penyalahguna yang tidak dilakukan proses hukum, tapi langsung melalui proses rehabilitasi, akan mengurangi overcapacity, yang memang menjadi permasalahan utama yang harus dihadapi di Pemasyarakatan," ungkap Menteri Imipas.

Terkait kerja sama yang telah terjalin antara BNN dengan Kementerian Imipas, Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan bahwa kolaborasi keduanya sudah sangat baik. Tercatat sudah lebih dari empat puluh kali melakukan upaya penangkalan penyelundupan narkotika, baik ke luar maupun ke dalam Lapas. Sementara itu, terkait bandar-bandar besar narkotika, sudah lebih dari 300 Napi narkotika dengan vonis hukuman mati maupun seumur hidup yang telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dengan super maximum security, untuk menghindari pengendalian narkoba dari dalam Lapas.

Lebih lanjut Menteri Imipas berharap kerja sama yang disepakati bersama ini dapat diimplementasikan dengan kolaborasi, koordinasi, dan langkah-langkah yang simultan, dalam rangka melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman kejahatan narkoba.

(BINs)

#indonesiabersinar

#indonesiadrugfree

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEPALA BNN RI HADIRI RAPAT KOORDINASI PENEGAKAN HUKUM TPPU BERSAMA PPATK

  Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional terkait efe...