Polkam, Jakarta - Deputi Bidang
Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam telah menyelenggarakan Rapat
Pleno Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) di Jakarta,
Senin (24/3/2025).
Rapat bertujuan untuk
mensosialisasikan tugas fungsi Desk, mengidentifikasi isu strategis dan masalah
pelindungan PMI serta mengidentifikasi program kerja Desk Tahun 2025.
Diharapkan setiap anggota Desk memahami isu, peran, dan program kerja yang
harus dilakukan dalam melaksanakan pelindungan PMI.
“Penanganan perlu dilakukan
secara holistik, tidak bisa parsial, agar dapat berdampak nyata. Koordinasi,
komunikasi, dan sinergi seluruh K/L menjadi penting dalam menyelesaikan
permasalahan terkait PMI sesuai dengan kapasitas dan tugas serta fungsi
masing-masing,” ujar Adi Winarso, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar
Negeri Kemenko Polkam selaku Ketua II Desk.
Sementara itu, Sekretaris
Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Irjen Pol.
Dwiyono menyampaikan, Desk Koordinasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
perlu mengidentifikasi akar permasalahan PMI, menetapkan roadmap peningkatan
pelayanan dan pelindungan PMI, menyinkronkan serta mengintegrasikan data dan
informasi sebagai acuan dalam menyusun kebijakan yang tepat dan akurat. Selain
itu, Desk juga perlu melakukan penguatan hukum dan kebijakan strategis dalam
pelindungan PMI, melakukan edukasi dan sosialiasi Desk Koordinasi kepada
masyarakat untuk mewujudkan ekosistem tata kelola migrasi aman.
“Perlu adanya optimalisasi kerja
Desk sebagai solusi mengatasi permasalahan PMI,” kata Dwiyono yang juga Ketua I
Desk.
Kegiatan terdiri dari
penyampaian arahan dari Ketua I Desk dari KP2MI dan Ketua II Desk dari Kemenko
Polkam, dilanjutkan dengan penyampaian isu dan rencana kerja oleh setiap Ketua
Satgas Koordinasi yang terdapat pada Desk, yaitu Satgas Koordinasi Pencegahan,
Satgas Koordinasi Pelindungan, Satgas Koordinasi Penegakan Hukum, dan diakhiri
dengan Sesi Diskusi untuk mendapatkan masukan para anggota Desk atas isu dan
rencana kerja yang sudah dipaparkan oleh para Ketua Satgas.
Sebagaimana diketahui, PMI
berperan penting dalam pembangunan ekonomi domestik. PMI merupakan pahlawan
devisa, di mana pada tahun 2024 terdapat sebanyak 297.433 penempatan PMI dengan
remitansi mencapai Rp251 Triliun pada 2024. Pada tahun 2025, Pemerintah telah
menargetkan sebanyak 425.000 penempatan PMI dengan target remitansi sebesar
Rp349,4 Triliun.
Target ini cukup menantang untuk
dipenuhi akibat banyaknya penempatan PMI secara ilegal atau non-prosedural, yaitu
berangkat melalui jalur ilegal, tanpa dokumentasi lengkap, tidak terdata resmi
oleh KP2MI, tidak melewati pelatihan, dan difasilitasi oleh sindikat atau oknum
agen pemberangkatan ilegal. Hal ini selanjutnya menyebabkan berbagai kasus PMI
bermasalah di luar negeri, antara lain eksploitasi, kekerasan, penyelundupan
manusia, dan deportasi ilegal. Pemerintah perlu terus menegakkan penerapan UU
No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI dengan pelindungan dilakukan sejak
sebelum penempatan (keberangkatan), selama penempatan (bekerja), dan setelah
penempatan (kepulangan ke tanah air).
Desk Koordinasi Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (PPMI) ini secara resmi diluncurkan oleh Menko Polkam
Budi Gunawan pada 13 Maret 2025. Desk PPMI dibentuk berdasarkan arahan Presiden
Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh dalam pelaksanaan pelindungan
maksimal bagi PMI sehingga kasus yang menimpa PMI dapat tertangani dengan baik
dengan penanganan efektif dari hulu hingga hilir.
*Kemenkopolkam/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar