Jakarta (20/3/2025) - Badan Narkotika Nasional (BNN)
kembali membuktikan akuntabilitas dan transparansi pemberantasan melalui
pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika. Pada pemusnahan kedua di tahun 2025
ini, BNN memusnahkan sebanyak 122.643,96 gram sabu, 726.686,49 gram ganja, dan
4.700 butir ekstasi, setelah sebelumnya dikurangi untuk kebutuhan pengujian
laboratorium, dengan rincian sabu 288,81 gram, ganja 4.668,57 gram, dan ekstasi
14 butir. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari
pengungkapan 12 kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 30 orang
tersangka. Adapun rincian dari keduabelas kasus barang bukti narkotika yang
dimusnahkan sebagai berikut:
1. Petugas BNN Gagalkan
Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Udara
Petugas BNN bersama Bea dan
Cukai Bandara Hang Nadim mengamankan 1,95 Kg sabu dari jaringan Lombok-Batam,
pada Rabu (29/1). Penyelundupan narkotika melalui jalur udara tersebut berhasil
digagalkan setelah petugas Bea dan Cukai memeriksa koper yang dibawa oleh
tersangka berinisial S yang akan terbang ke Lombok. Dari hasil pemeriksaan
petugas menemukan 13 bungkus sabu yang disembunyikan dalam lipatan celana jeans
dan pakaian. Selanjutnya tersangka S beserta seluruh barang bukti diamankan
oleh petugas BNN untuk proses penyidikan lebih lanjut.
2. Petuga Sita 5 Kg
Narkotika Tujuan Jakarta
Penyelundupan narkotika melalui
jalur udara kembali digagalkan oleh petugas gabungan BNN bersama Bea dan Cukai
Bandara Internasional Hang Nadim, Batam. Pengungkapan berawal dari adanya
kecurigaan petugas terhadap sebuah koper milik pria berinisial AH alias Hadir,
penumpang pesawat dengan tujuan Jakarta. Saat penggeledahan dilakukan, petugas
menemukan 20 bungkus sabu seberat 5,11 Kg di dalam koper tersebut. Kini barang
bukti narkotika dan tersangka telah diamankan petugas, sementara tersangka lain
berinisial I dan J yang memerintahkan untuk membawa sabu tersebut hingga saat
ini masih DPO.
3. BNN Temukan 10 Kg Sabu
dalam Tangki Bahan Bakar
Petugas BNN Pusat serta Bea dan
Cukai kembali menggagalkan pengiriman narkotika dengan modus menyembunyikan di
dalam tangki BBM. Kasus yang masih satu rangkaian dengan pengungkapan sindikat
Kelompok Gagak Hitam tersebut terjadi di sekitar SPBU, Jalan Imam Bonjol,
Karawaci, Tangerang, Banten, pada Rabu (5/2). Petugas mengamankan dua tersangka
berinisial Ja dan B bersama dengan 11 bungkus sabu seberat 10,93 Kg yang
disembunyikan di dalam tangki BBM. Usai melakukan pengembangan petugas kemudian
mengamankan tersangka DP dan Ju yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut
dan masih melakukan pengejaran terhadap tersangka R (DPO) sebagai orang yang
memerintahkan pengiriman sabu, yang saat ini diperkirakan telah melarikan diri
ke Malaysia. Sementara itu, seluruh barang bukti dan mobil Pajero yang
digunakan untuk mengangkut sabu dari Aceh menuju Jakarta telah diamankan
petugas.
4. Modus Narkotika dalam
Tangki Mobil
Pada Rabu (5/2), petugas
gabungan BNN Pusat bersama Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara dan Sumatera
bagian Barat menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Aceh
melalui Sumatera Utara yang dilakukan oleh sindikat Kelompok Gagak Hitam.
Bermula dari pemantauan petugas terhadap sebuah mobil, petugas kemudian
menghentikan mobil tersebut saat berada di rest area Tebing Tinggi, Kisaran,
dan membawanya ke Gedung Keuangan Negara di kota Medan. Setibanya di sana,
petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan menemukan 11
bungkus sabu seberat 10,96 Kg yang disembunyikan dalam tangki BBM mobil.
Petugas kemudian mengamankan dua orang tersangka, T dan I, beserta dengan
barang bukti narkotika dan satu unit mobil Pajero.
5. BNN Bongkar Gudang Ganja
di Medan
Petugas BNN Pusat bersama Bea
dan Cukai kembali mengungkap peredaran gelap ganja di Medan, Sumatera Utara,
pada Rabu (12/2). Bersumber dari informasi masyarakat, petugas gabungan
mengamankan tiga orang tersangka berinisial JP, S, dan RS. Ketiganya diketahui
telah menyembunyikan ganja seberat 151,91 Kg di dalam sebuah Ruko kosong di
kota Medan yang rencananya akan dikirimkan ke berbagai kota di Pulau Sumatera
dan Jawa. Sementara dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu T dan IL hingga
saat ini masih pengejaran (DPO).
6. BNN Gagalkan
Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja
Penyelundupan narkotika jenis
ganja dari Aceh menuju Kota Medan, Sumatera Utara, digagalkan petugas BNN
pusat, pada Sabtu (15/2). Berdasarkan informasi masyarakat, petugas BNN
melakukan pemantauan terhadap dua mobil yang sedang berjalan beriringan menuju
kota Medan. Kemudian pada saat kedua mobil berada di area parkir sebuah toko
swalayan, di Jalan Denai, Medan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan
4 karung berisi 122 bungkus daun ganja seberat 128,86 Kg yang dibalut dengan
lakban coklat. Petugas kemudian mengamankan 5 orang pria berinisial A, RH, R,
DA, dan S yang terdapat di dalam kedua mobil tersebut.
7. BNN Bongkar Jaringan
Transporter Darat Aceh–Medan
Barang bukti narkotika berupa
89,62 Kg sabu diamankan petugas BNN Pusat bersama Bea dan Cukai, pada Selasa
(18/2). Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka Y yang merupakan
bagian dari jaringan Transporter darat Aceh–Medan. Tersangka Y ditangkap saat
sedang menyerahkan sebuah mobil mewah yang telah dimodifikasi dengan tambahan
kompartemen dalam bagasi untuk menyembunyikan 30 bungkus sabu kepada petugas towing
mobil di Jalan Asrama, Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan
di Jalan Binjai, Langkat, Sumatera Utara, dan kembali menemukan barang bukti
berupa 60 paket sabu di sebuah mobil mewah dengan modus modifikasi mobil serupa
saat sedang diangkut oleh towing mobil dalam perjalanan menuju Pelabuhan
Belawan untuk diangkut melalui kapal kargo menuju Pelabuhan Patimban, Subang,
Jawa Barat. Sementara itu, hingga saat ini petugas masih melakukan pengejaran
terhadap tersangka M (DPO) selaku pengendali. Berdasarkan hasil interogasi
diketahui jaringan ini telah melakukan pengiriman narkotika dengan modus
tersebut sebanyak 34 kali ke berbagai wilayah di Indonesia sejak tahun 2021
hingga saat ini.
8. Ratusan Ganja Asal Aceh
Tujuan Medan Berhasil Diamankan
Pada Kamis (20/2), BNN Pusat
bersama BNN Provinsi Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 433 Kg ganja
yang dibawa dari Kutacane, Aceh, menuju Medan. Pengungkapan berawal dari adanya
informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan
penyergapan terhadap sebuah mobil di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Kota
Medan. Dalam ungkap kasus ini petugas mengamankan 4 orang tersangka. Tersangka
RP dan J diamankan petugas di lokasi kejadian, sementara 2 tersangka lainnya
berinisial HA dan RA yang diketahui merupakan pengirim narkotika tersebut
diamankan setelahnya.
9. Penyelundupan Narkotika
Asal Malaysia Melalui Jalur Laut
Petugas Gabungan yang terdiri
dari BNN Pusat, BNN Provinsi Sumatera Utara, serta Kanwil Bea dan Cukai
Sumatera Utara menangkap pria berinisial R dan SK yang diketahui membawa sabu
dari Malaysia menuju Kuala Tanjung dengan menggunakan kapal TKI Ilegal. Saat
ditangkap pada Senin (24/2), tersangka SK diketahui sempat membuang sebuah tas
berisi 4 Kg sabu dan 1,63 Kg ekstasi yang dibawanya ke dalam laut, namun
berhasil diamankan petugas dengan kapal patroli Bea dan Cukai. Dari hasil
interogasi, diketahui bahwa R membawa sabu tersebut atas perintah S (DPO) warga
Aceh yang tinggal di Malaysia.
10. Petugas Sita 15 Kg Ganja dari Jasa Ekspedisi
Peredaran narkotika dengan
memanfaatkan jasa ekspedisi berhasil digagalkan petugas BNN Provinsi Sumatera
Barat, pada Senin (20/1). Pengungkapan berawal dari adanya laporan sebuah paket
mencurigakan yang diduga berisi narkotika tujuan Jakarta. Petugas selanjutnya
melakukan pemeriksaan dan menemukan 16 paket ganja dengan total seberat 15,04
Kg dengan penerima berinisial R yang beralamat di Jalan Bangka, Mampang
Prapatan, Jakarta Selatan.
11. BNN Provinsi DKI Bongkar Pengiriman Paket Narkotika
Sebanyak 2,53 Kg ganja asal
Sumatera Utara berhasil disita oleh petugas BNN Provinsi DKI Jakarta, pada
Senin, 30 Desember 2024. Petugas yang sebelumnya mendapatkan informasi dari BNN
Provinsi Sumatera Utara kemudian melakukan koordinasi dengan jasa ekspedisi
terkait pengiriman paket narkotika tersebut. Selanjutnya pada saat paket
diambil oleh pemilik berinisial SY, petugas melakukan penangkapan dan menyita
paket barang bukti narkotika tersebut.
12. Ganja Seberat 10,18 Gr Gagal Edar
Berdasarkan informasi dari
masyarakat akan adanya transaksi narkotika di wilayah Ciracas, Jakarta Timur,
petugas BNN Provinsi DKI Jakarta melakukan proses penyelidikan, pada Sabtu
(25/1). Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial D di Gang Kantor
RW Ciracas dengan barang bukti berupa 5 plastik bening berisi tembakau sintetis
dengan berat total 3,38 gram dan 1 plastik berisi ganja seberat 2,02 gram.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah kamar kos
milik tersangka M yang merupakan teman D. Dari penggeledahan tersebut petugas
kembali menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 40,52 gram dan ganja
seberat 9 gram. Setelah mengamankan seluruh barang bukti narkotika petugas
kemudian menangkap tersangka M di halaman parkir sebuah kampus di Jalan Lenteng
Agung, Jakarta Selatan.
Melalui pemusnahan barang bukti,
BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di
Indonesia. Pemusnahan ini juga menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa
barang bukti narkotika tidak disalahgunakan. Dari total seluruh barang bukti
yang dimusnahkan, lebih dari 600 ribu orang terhindar dari potensi
penyalahgunaan narkotika. BNN bersama seluruh jajaran penegak hukum bertekad
untuk terus berupaya keras dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika
guna melindungi segenap masyarakat serta menjaga keberlangsungan bangsa dan
negara dari ancaman dampak buruk narkotika.
(BINs)
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar