Jakarta, 13-01-2025 - Bea
Cukai memiliki peran strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman
peredaran barang-barang berbahaya, termasuk narkoba. Sebagai community
protector, instansi ini menjalankan tugasnya untuk memastikan keamanan dan
keselamatan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
"Pengawasan penyelundupan narkoba khususnya
kami tujukan untuk menangkal pemasukan ilegal narkoba dari luar wilayah
Indonesia. Hal ini selaras dengan Asta Cita Presiden RI, yaitu memperkuat
pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujar Kepala Subdirektorat Humas
dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.
Disebutkan Budi, urgensi pengawasan penyelundupan
narkoba oleh Bea Cukai berangkat dari fakta di lapangan bahwa peredaran narkoba
membawa kerugian yang sangat besar bagi bangsa dan negara. Selain berpotensi
menjadi proxy war dalam melemahkan negara melalui pelemahan sumber daya
manusianya, kejahatan narkoba juga diyakini menjadi underground economy.
"Perdagangan gelap dan penyalahgunaan narkoba merupakan underground
economy yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pembiayaan
akibat terganggunya sektor sosial, ekonomi, ketertiban, dan keamanan,"
katanya.
Untuk itulah, Bea Cukai bersama instansi lainnya
yang terlibat dalam Rencana Aksi Nasional (RAN) P4GN terus berupaya mencegah
dan memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, meningkatkan kerja
sama nasional dan internasional dalam pencegahan dan penanganan kejahatan
transnasional, serta meningkatkan kapasitas pengawasan dan efektivitas
penegakan hukum berbasis lima pilar, yaitu follow the goods, follow the money,
follow the transporter, follow the documents, dan follow the people.
Sebagai perwujudan upaya tersebut, di sepanjang
tahun 2024, Bea Cukai telah melaksanakan kegiatan-kegiatan strategis di bidang
pengawasan NPP. Dua di antaranya ialah Joint Task Force on Narcotics 2024
bersama Royal Malaysian Customs Department (RMCD/instansi kepabeanan Malaysia)
dan Patroli Bersama Berantas Sindikat Narkoba (Patma Bersinar) 2024 bersama
Polri, BNN, dan Badan POM.
Dalam Joint Task Force on Narcotics 2024 yang
berlangsung pada bulan Juli-Agustus 2024, Bea Cukai melaksanakan 12 kali
penindakan narkoba di perbatasan darat Indonesia-Malaysia di Pulau Kalimantan.
Dari seluruh penindakan tersebut diamankan 102.636 gram sabu-sabu, 60.000 butir
pil ekstasi, 1.143 gram ganja, dan 130 mililiter 4-Fluoro-MDMB-Butinaca.
Sementara itu, dalam Patma Bersinar 2024, yang
berlangsung pada bulan 30 September-30 Oktober 2024, Bea Cukai melaksanakan 103
penindakan yang terdiri dari 84 kasus penindakan narkotika, psikotropika, dan
prekursor (NPP) dan 19 kasus penindakan obat-obatan tertentu. Dari seluruh penindakan
tersebut diamankan 693.921 gram ganja, 99.747 gram sabu-sabu, 6.220 MDMA, 2.366
gram kokain, 1.023 gram ganja sintetis, 19.356 gram psikotropika, 205 gram
N-ethylpentylone, dan 2.280 gram happy water.
"Secara keseluruhan, upaya pencegahan dan
pemberantasan penyelundupan narkoba yang dilaksanakan Bea Cukai, baik melalui
pembentukan joint task force, pelaksanaan narcotics cyber crawling, pelaksanaan
Operasi Bersinar, maupun pengembangan dan penguatan unit anjing pelacak (K-9
Bea Cukai) telah menghasilkan capaian yang luar biasa. Tren jumlah penindakan
meningkat dalam tiga tahun terakhir dan diperkirakan telah dapat menyelamatkan
10,18 juta jiwa anak bangsa dari peredaran narkoba," ungkap Budi.
Data penindakan NPP Bea Cukai sampai dengan
tanggal 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa instansi ini berhasil menggagalkan
upaya penyelundupan NPP sebanyak 1.448 kasus. Jumlah ini meningkat dari
penindakan di tahun 2023 yaitu sebanyak 953 kasus dan tahun 2022 dengan 941
kasus. Dari seluruh penindakan di tahun 2024 tersebut, total tegahan NPP yang
berhasil diamankan ialah seberat 7,4 ton, meningkat dari tahun 2023 seberat 6,0
ton dan 2022 seberat 6,1 ton.
Capaian penindakan narkoba Bea Cukai di tahun 2024
ini menunjukkan pentingnya pengamanan wilayah rawan dan wilayah perbatasan
Indonesia untuk menangkal segala gangguan yang berasal dari luar wilayah
Indonesia. Terutama, yang bersifat transnational organized crime, termasuk di
dalamnya penyelundupan narkoba. Pengawasan ini sesuai dengan amanat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Pemberantasan peredaran narkotika terus
menjadi prioritas nasional, mengingat dampaknya yang merusak terhadap generasi
muda, stabilitas sosial, dan keamanan negara. Bea Cukai, sebagai garda depan
dalam pengawasan keluar masuk barang lintas negara, memiliki harapan besar
terhadap efektivitas penindakan narkotika sepanjang tahun 2024, terutama
melalui penguatan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Diharapkan,
kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dapat mewujudkan Indonesia bebas
dari narkotika," tutup Budi./*MC.Bea
Cukai/BINs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar