“Saya sampaikan juga hal yang sama itu terjadi tidak hanya di
Tangerang, Banten ya tetapi juga di Bekasi. Khusus untuk di Tangerang, Banten
saya laporkan bahwa memang kita temukan tidak ada izin,” ungkap Sakti.
Menurutnya, pembangunan pagar laut tersebut melanggar ketentuan
dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mewajibkan setiap pembangunan di ruang
laut memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL. Oleh
karena itu, sebagai langkah awal pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap
konstruksi tersebut.
“Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang
punya kan pada saat kita lakukan penyegelan kan gak tau nih siapa yang punya.
Ya secara yuridis kan harus ada yang mengakui siapa yang punya dan seterusnya,
dan seterusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Sakti menyampaikan adanya sertifikat kepemilikan
di dasar laut dengan luas mencapai 30 hektare yang dinilai ilegal. Terkait hal
tersebut, Sakti menuturkan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan agar
permasalahan ini diusut secara tuntas.
“Tadi arahan Bapak Presiden, satu selidiki sampai tuntas secara
hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus
menjadi milik negara,” tambahnya.
Pada kesempatan ini, Sakti juga menuturkan bahwa penanganan
permasalahan pagar laut ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan
berbagai pihak mulai dari TNI Angkatan Laut hingga Badan Keamanan Laut
(Bakamla). Langkah kolaboratif ini diperlukan untuk memastikan tindakan sesuai
dengan koridor hukum yang berlaku.
“Intinya tadi saya laporkan
begitu. Apabila tidak itu menjadi haknya negara karena itu sudah pasti terjadi
abrasi. Tapi sisi lain karena kita sudah janji untuk mencabut, maka nanti secara
bersama-sama dengan seluruh pihak supaya tidak salah juga,” imbuhnya.
*BPMI Setpres
Tidak ada komentar:
Posting Komentar