Malang,
21-01-2024 - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II terbitkan Izin fasilitas kawasan
berikat pertama di tahun 2025 pada Senin (20/01). Izin diberikan kepada
perusahaan pengalengan ikan sarden dan tuna, pengolahan tepung ikan dan minyak
ikan, serta pembekuan dan penyimpanan ikan, PT Blue Ocean Foods Indonesia
(BOFI).
Berlokasi di Kec. Muncar, Kab. Banyuwangi, PT Blue
Ocean Foods Indonesia (BOFI) adalah perusahaan dengan nilai investasi sebesar
Rp98,371 miliar yang seluruhnya merupakan penanaman modal dalam negeri (PMDN).
Secara bertahap, penyerapan tenaga kerja hingga saat ini telah mencapai 721
orang yang seluruhnya merupakan WNI dan didominasi masyarakat sekitar.
Menurut Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II, Agus
Sudarmadi dengan diberikannya izin fasilitas ini, diharapkan perusahaan dapat
memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
serta menjadi penggerak ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di Jawa Timur
khususnya di Banyuwangi.
Sebelum mendapatkan izin, pada hari yang sama PT
Blue Ocean Foods Indonesia (BOFI) juga telah melakukan pemaparan yang
disampaikan langsung oleh Direktur Utama, Ahmad Musyafak. Pemaparan sendiri
merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk
memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan
dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas
kawasan berikat.
Sesuai dengan janji layanan penetapan izin
ditetapkan 1 jam setelah pemaparan. Hal ini merupakan wujud nyata dari Bea
Cukai dalam melaksanakan fungsi sebagai trade facilitator dan industrial
assistance dalam memberikan fasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri.
“Kami pun berkomitmen untuk melakukan sinergi dan
menjaga komunikasi baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi,
monitoring dan evaluasi, sehingga dapat mencapai penerimaan negara yang
optimal, fasilitasi/asistensi yang tepat sasaran, serta pengawasan efektif,”
tutup Agus.
*MC
Bea Dan Cukai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar