SIARAN PERS NO. 317/SP/HM.01.02/POLKAM/11/2024
Bali - Kementerian Koordinator
Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong peningkatan pertukaran
informasi antara Indonesia dan Kamboja dalam menanggulangi Tindak Pidana
Perdagangan Orang (TPPO). Hal tersebut menjadi salah satu poin Utama yang
dibahas dalam kegiatan “Experience and Best Practices Sharing Forum on
Identifying, Screening, Investigating, and Protecting Human Trafficking
Victims”.
Digelar di Bali, 7-8 November
2024, forum tersebut dihadiri para penegak hukum dan perwakilan
kementerian/Lembaga terkait dari Kamboja dan Indonesia. Acara dibuka oleh
Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Fasifik, dan Afrika Kemenko Polkam,
Nur Rokhmah Hidayah.
Dalam sambutannya saat membuka
acara, Nur Rokhmah mengatakan bahwa kegiatan ini digelar dengan dasar semakin
banyaknya kasus WNI terjerat TPPO di sektor online scam di Kamboja. Sejak 2020
hingga September 2024, Kementerian Luar Negeri RI mencatat 4.730 kasus online
scam terhadap WNI di 8 negara yang mayoritas berada di Asia Tenggara, dengan
kasus terbesar di Kamboja yaitu sebanyak 2.692 kasus.
“Industri ini menyalahgunakan
teknologi dengan memanfaatkan dunia maya untuk mengeksploitasi kebutuhan dan
keinginan orang mendapatkan pekerjaan. Seiring dengan fenomena ini muncul
praktik perdagangan manusia, di mana pekerja migran ditipu, diperdagangkan, dan
dieksploitasi untuk melakukan penipuan daring. Memahami aspek ini sangat
penting untuk mengembangkan strategi yang efektif guna memastikan pencegahan,
perlindungan, dan penuntutan,” ujar Nur Rokhmah Hidayah.
Forum tersebut diinisiasi
Pemerintah RI, dalam hal ini Kemenko Polkam dan Kemlu, yang bekerja sama dengan
International Organization of Migration (IOM) Indonesia. Forum ini juga
menghadirkan Regional Support Office (RSO) Bali Process. Acara ini bertujuan
untuk membekali aparat Indonesia dan Kamboja dalam menangani praktik-praktik
TPPO akibat online scamming, termasuk konsep dasar perdagangan manusia sesuai
kerangka hukum nasional, regional, dan internasional.
Kegiatan terdiri dari paparan
dan tanya jawab serta studi kasus kelompok untuk memberikan pemahaman tentang
keterampilan dalam melakukan identifikasi, hingga memahami aturan hukum serta
screening. Dalam forum ini juga dibahas upaya peningkatan kerja sama antar
lembaga dan koordinasi antara penegak hukum serta lembaga terkait.
Delegasi Indonesia terdiri dari
perwakilan Kemenko Polkam, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, Kepolisian
Negara RI, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban, dan Perwakilan RI di Phnom Penh. Sementara itu,
Delegasi Kamboja terdiri dari perwakilan Kepolisian Kamboja dan National
Committee for Counter Trafficking (NCCT).
Pelaksanaan forum ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Kerja Sama Pencegahan dan Pemberantasan Kejahatan Transnasional yang telah ditandatangani kedua negara pada bulan Agustus 2023. Acara ini juga diharapkan dapat mengawali kerja sama kedua negara yang lebih erat dalam penanganan WNI yang terlibat TPPO modus judi online dan online scam di Kamboja.
( BINs )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar