Jakarta - Badan Narkotika
Nasional (BNN) meraih penghargaan sebagai lembaga dengan penilaian kepatuhan
penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tertinggi dalam acara Penganugerahan
Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang
diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Hotel Le Meridien, Jakarta
Pusat, pada Kamis (14/11).
Berhasil meraih posisi Top 3,
Kualitas Tertinggi terhadap kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2024
dengan nilai 93,22 tersebut merupakan prestasi BNN yang signifikan jika
dibandingkan dengan hasil penilaian tahun 2023, yaitu 78,42, dan hanya berhasil
menduduki Top 9 pada kategori lembaga.
Penganugerahan Ombudsman
diterima langsung oleh Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono, M.H., CFrA.,
CGCAE, pada kesempatan tersebut. Prestasi ini merupakan bukti nyata komitmen
BNN dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dengan memperhatikan
aspek pelayanan publik yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad
Najih, dalam sambutannya menyampaikan, terjadi peningkatan jumlah penyelenggara
layanan yang masuk Zona Hijau atau memperoleh Opini Kualitas Tertinggi dan
Tinggi di tahun 2024 jika dibandingkan dengan tahun 2023.
“Hasil penilaian kepatuhan tahun
2024 secara nasional menunjukkan tren positif, terlihat dari meningkatnya
jumlah penyelenggara pada Zona Hijau dan turunnya jumlah penyelenggara pada
Zona Kuning dan Zona Merah,” ujar Najih.
Peningkatan tersebut tercermin
dari lonjakan jumlah penyelenggara dalam zona hijau, yang meningkat drastis
dari 179 penyelenggara pada 2021 menjadi 494 pada 2024.
Capaian ini, dikatakan Ketua
Ombudsman RI, adalah buah dari komitmen kuat seluruh pemangku kepentingan untuk
menghadirkan pelayanan publik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas penghargaan Ombudsman yang
telah berhasil diraih, memacu BNN untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan
dalam memberikan pelayanan publik yang tidak hanya sesuai dengan standar
pelayanan tetapi juga berkualitas, khususnya dalam Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
( BINs )
BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar