Polhukam,
Jakarta - Peran Polisi Wanita (Polwan) sangat penting dalam pencegahan tindak
pidana perdagangan orang (TPPO). Karena umumnya, korban TPPO adalah perempuan
dan anak-anak.
"Polwan
memiliki peran yang sangat penting dalam penanganan TPPO. Karena umumnya korban
TPPO merupakan perempuan dan anak, sehingga pendekatannya harus dari hati ke
hati," kata Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Andry Wibowo di
Jakarta, Kamis (3/10/2024).
Data
yang diperoleh Satgas Saber Pungli menyatakan, sebanyak 40 Juta orang
diperdagangkan di seluruh dunia, meliputi Forced Labor, Sex Trafficking, Forced
Marriage, Movement, Sexual Exploitation, dan State Sponsored Human Trafficking.
Sementara
itu, penyebab Human Trafficking diantaranya Kemiskinan Ekstrim, Konflik, Akses
Pendidikan yang kurang, Akses Pekerjaan yang kurang, Pernikahan Dini (dibawah
umur), dan Tidak memiliki tempat tinggal.
Andry
menyebutkan setidaknya ada 5 Negara terburuk dalam kasus human trafficking
yaitu Libya, Eritrea, Yaman, UEA, dan Turkmenistan.
Sementara
kualitatif Indonesia memiliki potensi terhadap persoalan yang tergolong pada
kategori human trafficking diantaranya kerja paksa di perkebunan sawit,
dilibatkan dalam operasi internasional scamming dan kejahatan transnasional
lainnya, dan terlibat pada forced labor di beberapa negara pengguna tenaga
kerja wanita.
"Untuk
memaksimalkan penanganan TPPO maka diperlukan penguatan Polwan dalam mitigasi
penangan TPPO diantaranya dibentuknya subdit TPPO oleh bapak Kapolri, kebijakan
yang berkelanjutan, SDM yang tepat dalam jumlah dan kompetensi, capacity
building menuju world class women police, meritrokasi, serta reward dan
punishment," kata Andry yang juga Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi
Menko Polhukam.
( BINs )
*Humas Kemenko
Polhukam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar