Bogor - Kementerian Koordinator
Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI)
melalui Kedeputian IV Bidang Koordinasi Peratahanan Negara, terus mengawal
sinergisitas kementerian-lembaga dalam program penanggulangan terorisme. Salah
satunya adalah dengan menggelar rapat koordinasi membahas rencana tindak lanjut
kementerian/Lembaga terhadap rekomendasi Menko Polhukam terkait implementasi
kegiatan sinergisitas antar K/L dalam program penanggulangan terorisme.
Rakor yang digelar di Kota
Bogor, Selasa (1/10/2024) ini menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian
dan lembaga. Antara lain perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Dalam Negeri,
yang juga berperan sebagai narasumber. Sementara selaku peserta rapat, hadir
perwakilan TNI, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Badan
Intelijen Negara (BIN).
"Kemenko Polhukam
bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan
implementasi program-program yang ada di kementerian/lembaga, termasuk BNPT
dengan programnya RAN-PE dan program sinergitas, serta kegiatan-kegiatan
lain," kata Asisten 2 Deputi IV Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI
Bayu Hendra Permana, S.E., M.M. selaku pimpinan Rakor, mewakili Deputi IV
Bidkoor Hanneg, Mayor Jenderal TNI Rudy Syamsir, S.H., M.H.
RAN-PE merupakan istilah pendek
dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis
Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Sementara program sinergitas yang
dimaksud adalah program sinergisitas kegiatan antar kementerian/lembaga dalam
program-program penanggulangan terorisme.
Marsma Bayu Hendra mengatakan,
salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi adalah dua program yang ada di
BNPT tersebut, yakni RAN PE dan Sinergitas antar K/L dalam penanganan terorisme
di Indonesia, masih berjalan sendiri-sendiri dan belum ada keterpaduan,
sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi dalam penanganan terorisme di
Indonesia. “Oleh sebab itu, hari ini kita perlu mendiskusikan sejauh mana kedua
program tersebut dapat dikolaborasikan dan disinergikan pada pelaksanaan tahun
mendatang," kata Asdep 2/IV.
Marsma Bayu Hendra juga
mengatakan, maksud dan tujuan Rakor ini adalah membahas tindak lanjut rekomendasi
Menko Polhukam terkait evaluasi kegiatan sinergisitas antar K/L dalam program
penanggulangan terorisme. Rekomendasi Menko Polhukam dengan nomor
B155/HN.00.01/08/2024 tentang Evaluasi Kegiatan Sinergisitas antar K/L dalam
Program Penanggulangan Terorisme tersebut dikeluarkan pada 16 Agustus 2024.
Rekomendasi ditujukan pada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Agama,
Kepala BRIN, Kepala BNPT, Panglima TNI, dan Kapolri.
"Rakor ini juga bertujuan mencapai kesamaan pemahaman dalam menindaklanjuti rekomendasi Menko Polhukam, serta dapat memperoleh bahan masukan bagi Kemenko Polhukam dalam menentukan kebijakan selanjutnya," kata Marsma Bayu Hendra.
( BINs )
*HUMAS KEMENKO POLHUKAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar