Rabu, 02 Oktober 2024

Kemenko Polhukam Kawal Sinergisitas Kementerian-Lembaga dalam Penanggulangan Terorisme

SIARAN PERS No. 278/SP/HM.01.02/POLHUKAM/10/2024

Bogor - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) melalui Kedeputian IV Bidang Koordinasi Peratahanan Negara, terus mengawal sinergisitas kementerian-lembaga dalam program penanggulangan terorisme. Salah satunya adalah dengan menggelar rapat koordinasi membahas rencana tindak lanjut kementerian/Lembaga terhadap rekomendasi Menko Polhukam terkait implementasi kegiatan sinergisitas antar K/L dalam program penanggulangan terorisme.

Rakor yang digelar di Kota Bogor, Selasa (1/10/2024) ini menghadirkan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga. Antara lain perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Kementerian Dalam Negeri, yang juga berperan sebagai narasumber. Sementara selaku peserta rapat, hadir perwakilan TNI, Polri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

"Kemenko Polhukam bertanggungjawab untuk mengoordinasikan, menyinkronkan, dan mengendalikan implementasi program-program yang ada di kementerian/lembaga, termasuk BNPT dengan programnya RAN-PE dan program sinergitas, serta kegiatan-kegiatan lain," kata Asisten 2 Deputi IV Kemenko Polhukam, Marsekal Pertama TNI Bayu Hendra Permana, S.E., M.M. selaku pimpinan Rakor, mewakili Deputi IV Bidkoor Hanneg, Mayor Jenderal TNI Rudy Syamsir, S.H., M.H.

RAN-PE merupakan istilah pendek dari Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Sementara program sinergitas yang dimaksud adalah program sinergisitas kegiatan antar kementerian/lembaga dalam program-program penanggulangan terorisme.

Marsma Bayu Hendra mengatakan, salah satu permasalahan yang saat ini dihadapi adalah dua program yang ada di BNPT tersebut, yakni RAN PE dan Sinergitas antar K/L dalam penanganan terorisme di Indonesia, masih berjalan sendiri-sendiri dan belum ada keterpaduan, sehingga mengurangi efektivitas dan efisiensi dalam penanganan terorisme di Indonesia. “Oleh sebab itu, hari ini kita perlu mendiskusikan sejauh mana kedua program tersebut dapat dikolaborasikan dan disinergikan pada pelaksanaan tahun mendatang," kata Asdep 2/IV.

Marsma Bayu Hendra juga mengatakan, maksud dan tujuan Rakor ini adalah membahas tindak lanjut rekomendasi Menko Polhukam terkait evaluasi kegiatan sinergisitas antar K/L dalam program penanggulangan terorisme. Rekomendasi Menko Polhukam dengan nomor B155/HN.00.01/08/2024 tentang Evaluasi Kegiatan Sinergisitas antar K/L dalam Program Penanggulangan Terorisme tersebut dikeluarkan pada 16 Agustus 2024. Rekomendasi ditujukan pada Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial, Menteri Agama, Kepala BRIN, Kepala BNPT, Panglima TNI, dan Kapolri.

"Rakor ini juga bertujuan mencapai kesamaan pemahaman dalam menindaklanjuti rekomendasi Menko Polhukam, serta dapat memperoleh bahan masukan bagi Kemenko Polhukam dalam menentukan kebijakan selanjutnya," kata Marsma Bayu Hendra.

 ( BINs )

*HUMAS KEMENKO POLHUKAM

 


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar