Semarang, 02-10-2024 – Sebagai upaya untuk
memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan
rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol
Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09).
Dari penindakan tersebut, petugas menemukan
380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai
barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian
negara mencapai Rp388.652.096,00.
Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini
dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih
lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail,
pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea
Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini
merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang
ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.
“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan
ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi
di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.
Bea Cukai Kendari
Sebelumnya Tanggal 1 Oktober kemarin Bea Cukai
Kendari tindak 1.120.000 batang rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer
yang bercampur dengan barang-barang lainnya di wilayah Bungkutoko, Kecamatan
Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan dilakukan pada Senin, 16
September 2024 berkat informasi masyarakat.
Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai
Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, penindakan ini berawal dari informasi
masyarakat tentang rencana pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sulawesi
Tenggara. Dari hasil analisis dan pendalaman informasi, pihaknya mampu
menegah sebanyak 50 karton rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang
bercampur dengan barang-barang lainnya.
“Kami menemukan 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa
pita cukai, diperkirakan seluruhnya bernilai Rp1.545.600.000 dengan nilai cukai
Rp835.520.000,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor
Bea Cukai Kendari untuk penelitian lebih lanjut. Tujuannya untuk mengetahui
pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terkait, modus, dan hal-hal
terkait lainnya.
Untuk sementara, petugas menduga adanya
pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995
Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang No. 7
Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
( BINs )
*Media Center Kemenkeu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar