Rabu, 02 Oktober 2024

Bea Cukai Gagalkan Peredaran 380 Ribu Batang Rokok Ilegal di Ruas Tol Semarang-Batang

Semarang, 02-10-2024 – Sebagai upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Semarang menindak pengangkutan rokok tanpa dilekati pita cukai di gerbang tol Kalikangkung, jalan tol Semarang-Batang KM 414, Jawa Tengah, pada Jumat (20/09). 

Dari penindakan tersebut, petugas menemukan 380.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Total nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp525.504.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp388.652.096,00.

Selanjutnya, barang-barang hasil penindakan ini dibawa ke Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut. Tujuannya, untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terlibat, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, mengungkapkan penindakan ini merupakan bagian dari program Gempur Rokok Ilegal yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, serta mengamankan penerimaan negara.

“Dalam upaya menjaga kelancaran dan keamanan ekonomi nasional, Bea Cukai terus memperkuat pengawasan, baik melalui operasi di lapangan maupun kolaborasi dengan instansi terkait,” pungkas Siti.

Bea Cukai Kendari 

Sebelumnya Tanggal 1 Oktober kemarin Bea Cukai Kendari tindak 1.120.000 batang rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Penindakan dilakukan pada Senin, 16 September 2024 berkat informasi masyarakat.

Menurut keterangan Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Tonny Riduan P. Simorangkir, penindakan ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana pengiriman rokok ilegal ke wilayah Sulawesi Tenggara.  Dari hasil analisis dan pendalaman informasi, pihaknya mampu menegah sebanyak 50 karton rokok ilegal yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya.

“Kami menemukan 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai, diperkirakan seluruhnya bernilai Rp1.545.600.000 dengan nilai cukai Rp835.520.000,” ungkapnya.

Seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kendari untuk penelitian lebih lanjut. Tujuannya untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terkait, modus, dan hal-hal terkait lainnya.

Untuk sementara, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

 ( BINs )

*Media Center Kemenkeu

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar