Jakarta – Sekitar Jam 10.00 Pagi Tanggal 03 September Giat Eksekusi pengosongang rumah , Sebelum Juru Sita PN Jakarta Utara membacakan penetapan sempat
berdialog dengan Pengacara Tergugat, “ Apakah ada yang bertanggung jawab dari pihak PN.
Jakarta Utara atau Penggugat bila nanti kami menang di PN. Jakarta Barat,
karena proses sidang di PN. Jakarta Barat sedang berjalan “ ujar Pengacara Felix Simamora, SH,
MH,CMK.
Proses pembacaan penyitaan di bacakan oleh Juru Sita PN.
Jakarta Utara dan berlangsung tertib tanpa gangguan apapun, Giat Pengamanan ini
dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Priok Kompol. Billy Gustiano Barman,SIK,MH, bersama
pihak Kodim 0502 Jakarta Utara serta Satpol PP ,Kelurahan Kebon Bawang dan
FKDM.
Bahkan seorang perwira Polri IPDA. Deni dari Polsek Tanjung Priok bersikap
humanis “ agar anggota Polri tidak melakukan diluar prosedur karena kita hanya
bertugas pengamanan yang bila ada tindakan provokasi “ ujarnya. Pihak tergugat
pun terlihat menerima hasil eksekusi tersebut meskipun masih optimis akan
menang perkaranya di PN. Jakarta Barat.//Idrs
( BINs )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar